• Latest
  • Trending
  • All
Tim Hukum Bobby-Surya Ajukan Permohonan Sebagai Pihak Terkait ke MK dalam Sengketa Hasil Pilkada Sumut

Tim Hukum Bobby-Surya Ajukan Permohonan Sebagai Pihak Terkait ke MK dalam Sengketa Hasil Pilkada Sumut

7 Januari 2025
2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan

2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan

27 Juli 2026
Peringati Hari Mangrove Sedunia, Pertamina EP Pangkalan Susu Tanam 2.500 Bibit Bakau

Peringati Hari Mangrove Sedunia, Pertamina EP Pangkalan Susu Tanam 2.500 Bibit Bakau

27 Juli 2026
Gubernur BI Mundur, IHSG Dan Rupiah Melemah

Gubernur BI Mundur, IHSG Dan Rupiah Melemah

27 Juli 2026
Kalah dari Port FC, PSMS Bidik Kebangkitan Kontra Persebaya

Kalah dari Port FC, PSMS Bidik Kebangkitan Kontra Persebaya

27 Juli 2026
Muslim Harahap Terima Ucapan Terima Kasih untuk Walikota Medan

Muslim Harahap Terima Ucapan Terima Kasih untuk Walikota Medan

26 Juli 2026
KKSU 2026 Bukukan Transaksi Rp105 Miliar, Sinergi Bank Indonesia dan Pemprov Sumut Dorong UMKM Naik Kelas

KKSU 2026 Bukukan Transaksi Rp105 Miliar, Sinergi Bank Indonesia dan Pemprov Sumut Dorong UMKM Naik Kelas

26 Juli 2026
Sat Reskrim Polres Padang Lawas Amankan 31 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Kejahatan dari Rumah Warga di Pasar Latong

Sat Reskrim Polres Padang Lawas Amankan 31 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Kejahatan dari Rumah Warga di Pasar Latong

26 Juli 2026
Ketahuan Curi Buah Sawit Milik PT Barapala, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Padang Lawas

Ketahuan Curi Buah Sawit Milik PT Barapala, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Padang Lawas

26 Juli 2026
Matangkan Persiapan Rakercab Perdana JMSI Tabagsel, Panitia Tinjau Lokasi Acara di Tapsel

Matangkan Persiapan Rakercab Perdana JMSI Tabagsel, Panitia Tinjau Lokasi Acara di Tapsel

26 Juli 2026
Israel Bombardir dan Ratakan Masjid di Kamp Pengungsi Bureij

Israel Bombardir dan Ratakan Masjid di Kamp Pengungsi Bureij

26 Juli 2026
Trump Ancam China dan Rusia Jika Persenjatai Iran

Trump Ancam China dan Rusia Jika Persenjatai Iran

26 Juli 2026
Plt.Bupati Langkat Luncurkan Lintas Prima

Plt.Bupati Langkat Luncurkan Lintas Prima

25 Juli 2026
Senin, Juli 27, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Tim Hukum Bobby-Surya Ajukan Permohonan Sebagai Pihak Terkait ke MK dalam Sengketa Hasil Pilkada Sumut

by redaksi3
7 Januari 2025
in POLITIK
Tim Hukum Bobby-Surya Ajukan Permohonan Sebagai Pihak Terkait ke MK dalam Sengketa Hasil Pilkada Sumut
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – 
Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya, telah mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan tersebut dilakukan pada hari Jumat, 3 Januari 2025 dengan nomor perkara 247.

Ketua Tim Hukum Bobby-Surya, Surya Wahyu Danil Dalimunthe, mengungkapkan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kesiapan pasangan Bobby-Surya dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan tim Edy-Hasan ke MK.

Baca Juga

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

Demo Ratusan Massa di DPRD Medan dan Showroom BYD Sisingamangaraja, Soroti Dugaan Bangunan Tanpa PBG

Banggar DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

“Kami telah resmi mengajukan surat permohonan sebagai pihak terkait pada tanggal 3 Januari 2025. Ini adalah langkah kami dalam menghadapi gugatan tersebut,” kata Surya, dalam keterangannya kepada Tribun, Senin (6/1/2025).

Surya juga menyatakan bahwa meskipun tim Bobby-Surya menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh pasangan Edy-Hasan, mereka tetap berkeyakinan bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi ambang batas selisih suara yang diatur dalam ketentuan hukum. “Permohonan ini tidak memenuhi kategori sengketa dalam ambang batas selisih suara 5 persen, serta tidak ada bukti pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan Bobby-Surya sebagai pemenang Pilkada Sumut dengan perolehan suara sebanyak 3.645.611, unggul di 30 Kabupaten/Kota. Sementara itu, pasangan Edy-Hasan meraih 2.009.311 suara dan menang di 3 Kabupaten/Kota.

Namun, hasil tersebut kemudian digugat oleh tim Edy-Hasan ke MK dengan alasan adanya bencana banjir yang melanda beberapa daerah serta dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Surya menyatakan optimisme timnya terhadap keputusan MK yang akan memeriksa gugatan ini dengan prinsip kehati-hatian dan objektivitas sesuai norma yang berlaku. Menurutnya, perbedaan suara yang terpaut jauh menjadi alasan yang kuat bagi MK untuk menolak gugatan tersebut.

“Kami percaya bahwa MK akan memeriksa dan mengadili perkara ini secara obyektif dan adil sesuai dengan norma yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan 64 persen suara masyarakat Sumut yang memilih Bobby-Surya,” ujar Surya.

Dengan tegas, Surya menambahkan bahwa dari sisi hukum acara, permohonan pasangan Edy-Hasan tidak memiliki dasar yang kuat dan seharusnya ditolak oleh MK.

“Secara yuridis formal, permohonan 02 tidak mendasar dan patut untuk ditolak,” tutup Surya.

Post Views: 123
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030
POLITIK

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

1 Juli 2026
Demo Ratusan Massa di DPRD Medan dan Showroom BYD Sisingamangaraja, Soroti Dugaan Bangunan Tanpa PBG
POLITIK

Demo Ratusan Massa di DPRD Medan dan Showroom BYD Sisingamangaraja, Soroti Dugaan Bangunan Tanpa PBG

26 Juni 2026
Banggar DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
POLITIK

Banggar DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

23 Juni 2026
Ketua DPRD Medan Terima Audiensi Cipayung Plus, Tampung Aspirasi Mahasiswa
POLITIK

Ketua DPRD Medan Terima Audiensi Cipayung Plus, Tampung Aspirasi Mahasiswa

22 Juni 2026
Komisi III DPRD Medan Panggil PLN UP3 Medan, Soroti Tanggung Jawab Blackout dan Kompensasi Pelanggan
POLITIK

Komisi III DPRD Medan Panggil PLN UP3 Medan, Soroti Tanggung Jawab Blackout dan Kompensasi Pelanggan

22 Juni 2026
Pansus DPRD Medan Tinjau Sejumlah Tempat Usaha
POLITIK

Pansus DPRD Medan Tinjau Sejumlah Tempat Usaha

22 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In