• Latest
  • Trending
  • All
Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak Terpidana Ujaran Kebencian Bebas Bersyarat

Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak Terpidana Ujaran Kebencian Bebas Bersyarat

2 Januari 2025
Malam Takbiran Idul Adha 1447 H, Rico Waas Ajak Jajarannya Bekerja Ikhlas dan Penuh Pengorbanan

Malam Takbiran Idul Adha 1447 H, Rico Waas Ajak Jajarannya Bekerja Ikhlas dan Penuh Pengorbanan

27 Mei 2026
Penantian Warga Marelan Terjawab, Jalan Gang Rahayu Baru Kini Mulus

Rico Waas: Pekan KHAS MUI Harus Bermakna dan Tonjolkan Kuliner Unik

27 Mei 2026
Penantian Warga Marelan Terjawab, Jalan Gang Rahayu Baru Kini Mulus

Penantian Warga Marelan Terjawab, Jalan Gang Rahayu Baru Kini Mulus

27 Mei 2026
The Reiz Suites Tawarkan Pengalaman Staycation Nyaman Selama Long Weekend Mei 2026

The Reiz Suites Tawarkan Pengalaman Staycation Nyaman Selama Long Weekend Mei 2026

26 Mei 2026
Seorang Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polsek Sosa Polres Palas

Seorang Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polsek Sosa Polres Palas

26 Mei 2026
Pria Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Palas

Pria Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Palas

26 Mei 2026
Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sungai Korang

Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sungai Korang

26 Mei 2026
Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Siapkan Penyaluran 1,2 Juta Tabung LPG 3 Kg

Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Siapkan Penyaluran 1,2 Juta Tabung LPG 3 Kg

26 Mei 2026
Wow! Capital Building Dirazia, Ini Hasilnya

Wow! Capital Building Dirazia, Ini Hasilnya

26 Mei 2026
Bupati Karo Dorong Anggota Paskibraka Asal Karo Sukses Tingkat Provinsi dan Nasional

Bupati Karo Dorong Anggota Paskibraka Asal Karo Sukses Tingkat Provinsi dan Nasional

26 Mei 2026
Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria, Bupati Karo: Dorong Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat

Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria, Bupati Karo: Dorong Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat

26 Mei 2026
Dirut Perumda Tirtanadi Serahkan 13 Ekor Hewan Sapi Kurban

Dirut Perumda Tirtanadi Serahkan 13 Ekor Hewan Sapi Kurban

26 Mei 2026
Rabu, Mei 27, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak Terpidana Ujaran Kebencian Bebas Bersyarat

by Yunsigar
2 Januari 2025
in HUKRIM
Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak Terpidana Ujaran Kebencian Bebas Bersyarat

Boasa Simanjuntak (jas hitam) setelah resmi dinyatakan bebas bersyarat. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Boasa J. Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, terpidana kasus ujaran kebencian penyebaran atau pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), akhirnya resmi bebas bersyarat.

Bebasnya pria berusia 57 tahun yang dikenal sebagai tokoh #savebabi tersebut dibenarkan penasihat hukumnya, Nanda Aulia.

Baca Juga

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  

“Sudah keluar (Pak Boasa dari tahanan). Bebas bersyarat,” ungkap Nanda, saat dikonfirmasi, Rabu Rabu (1/1/2025).

Nanda mengatakan, bahwa Boasa keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan pada Selasa (31/12/2024) dan kembali menghirup udara bebas setelah menjalani 2/3 hukuman penjara serta subsider.

“Iya sudah menjalani 2/3 masa hukuman penjara) dan subsider sudah dijalaninya,” ujarnya.

Diketahui, dalam kasus pelanggaran UU ITE ini, sebelumnya Boasa divonis 1 tahun dan 7 bulan (19 bulan) penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hukuman tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang kemudian dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan bandingnya.

Boasa diyakini telah terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 ITE sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah selesai pada tingkat banding, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sempat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, akhirnya permohonan kasasi tersebut dicabut.

Sehingga, hukuman 19 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan yang dijatuhkan pengadilan terhadap Boasa pun memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). (Red)

 

Post Views: 268
Tags: Bebas BersyaratBoasa SimanjuntakTerpidanaTokoh #savebabiUjaran kebencian
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika
HUKRIM

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
HUKRIM

Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

24 Mei 2026
20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  
HEADLINE

20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  

24 Mei 2026
Polresta Deli Serdang Ungkap Keberadaan Ladang Ganja di Tanjung Morawa, Intip Kronologisnya!
HEADLINE

Polresta Deli Serdang Ungkap Keberadaan Ladang Ganja di Tanjung Morawa, Intip Kronologisnya!

20 Mei 2026
20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 
HUKRIM

2 Residivis Spesialis Curanmor Tangkapan MIT Jatanras Polda Sumut Positif Narkoba

19 Mei 2026
20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 
HUKRIM

20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 

18 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In