• Latest
  • Trending
  • All
Tergiur Rp100 Juta, Warga Binjai Kurir 27 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Tergiur Rp100 Juta, Warga Binjai Kurir 27 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

12 Juli 2023
2 Jenazah Pasien Laki Laki Tanpa Keluarga dan Identitas di RS Adam Malik

2 Jenazah Pasien Laki Laki Tanpa Keluarga dan Identitas di RS Adam Malik

24 Juni 2026
Rusydi Nasution Ingatkan Pemko Sidimpuan Eksekusi Anggaran Pemulihan Bencana Tepat Waktu

Rusydi Nasution Ingatkan Pemko Sidimpuan Eksekusi Anggaran Pemulihan Bencana Tepat Waktu

24 Juni 2026
Sambut HUT ke-80 Bhayangkara, Polda Sumut Ziarah ke TMP Medan

Sambut HUT ke-80 Bhayangkara, Polda Sumut Ziarah ke TMP Medan

24 Juni 2026
OJK Perkuat Literasi Keuangan Perempuan di Tebing Tinggi untuk Dukung Ketahanan Ekonomi Keluarga

OJK Perkuat Literasi Keuangan Perempuan di Tebing Tinggi untuk Dukung Ketahanan Ekonomi Keluarga

24 Juni 2026
Bulog Sumut Jamin Beras SPHP dan Minyakita di Medan Tersedia dan Dijual Sesuai HET

Bulog Sumut Jamin Beras SPHP dan Minyakita di Medan Tersedia dan Dijual Sesuai HET

24 Juni 2026
Polres Karo Ungkap Dugaan Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Ditahan

Polres Karo Ungkap Dugaan Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Ditahan

24 Juni 2026
Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gandeng Diskoperindag Pasang Spanduk Larangan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU

Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gandeng Diskoperindag Pasang Spanduk Larangan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU

24 Juni 2026
Wakil Bupati Langkat Sambut Bhakti Kesehatan HUT Bhayangkara

Wakil Bupati Langkat Sambut Bhakti Kesehatan HUT Bhayangkara

24 Juni 2026
Trump-Netanyahu Pecah Kongsi 

Trump-Netanyahu Pecah Kongsi 

24 Juni 2026
Israel Kembali Tewaskan Dua Remaja Palestina di Hebron, Jenazah Ditahan

Israel Kembali Tewaskan Dua Remaja Palestina di Hebron, Jenazah Ditahan

24 Juni 2026
Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital

Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital

24 Juni 2026
Pencuri Sepeda di Masjid Jalan Jemadi Ditangkap Polsek Medan Timur

Pencuri Sepeda di Masjid Jalan Jemadi Ditangkap Polsek Medan Timur

24 Juni 2026
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Tergiur Rp100 Juta, Warga Binjai Kurir 27 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

by Ratih
12 Juli 2023
in HUKRIM
Tergiur Rp100 Juta, Warga Binjai Kurir 27 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Terungkap! Remaja Tewas Dalam Parit  Korban Tawuran Antar Geng Motor

6 Pelaku Pembunuhan Remaja yang Ditemukan Tewas Dalam Parit Ditangkap!

Operasi Saber Bersinar 2026, BNNP Sumut Ringkus Bandar Narkoba Rantau Parapat

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Tergiur akan mendapatkan upah Rp100 juta, Lukman (25) warga Medan harus mendekam di penjara karena didakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 27 kg.  Warga Medan ini pun terancam dipidana hukuman maksimal yakni idana mati.

Sebelum JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Maria FR Tarigan membacakan surat dakwaan, majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan lebih dulu menanyakan apakah terdakwa didampingi penasihat hukum atau tidak.

“Ya sudah. Saudara sekaranģ didampingi PH yang disediakan oleh negara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan,” kata hakim Dahlan dan diiyakan terdakwa lewat layar monitor zoom di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/7/2023).

Maria Tarigan dalam dakwaan menguraikan, April 2023 lalu orang bernama Twily Agam menghubungi terdakwa melalui aplikasi whatsappnya menawarkan pekerjaan untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari Kota Medan dan disetujui  oleh terdakwa.

“Kemudian pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023, ketika terdakwa berada di Bireun, Aceh Utara Twily Agam menghubungi terdakwa dan menyuruhnya ke Medan untuk menjemput sabu ke Medan dijanjikan upah Rp100 juta jika sabu tersebut berhasil terdakwa serahkan kepada pembelinya,” kata JPU.

Lalu Twily Agam memberi terdakwa ongkos ke Medan dengan mengirim uang Rp500 ribu ke rekening Bank BCA milik terdakwa. Selanjutnya berangkat dari Aceh Bireuen malam hari menuju Medan dengan menaiki bus dan tiba di Medan pagi hari nya.

Keesokan harinya, Twily Agam menghubungi terdakwa dan mengatakan nanti ada menghubungi kau kodenya kosong tiga ke mana kau jemput sabunya dan mengikuti arahannya saja.

Tidak lama kemudian masuk sambungan telepon orang tidak dikenal menanyakan keberadaan terdakwa dan dijawab di kawasan Kota Binjai. 

Kemudian datang seorang laki-laki dengan mengendarai mobil Toyota Kijang Innova hitam dan terdakwa pun langsung masuk ke dalam mobil tersebut kemudian laki- laki tersebut pergi meninggalkan terdakwa.

Selanjutnya terdakwa pun mengambil alih mobil tersebut dan pergi mengendarai mobil tersebut dengan membawa narkotika jenis sabu didalam mobil tersebut menuju arah Medan. 

Namun ketika terdakwa sampai di Jalan Soekarno-Hatta Km 19, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai tepatnya di persimpangan jalan lampu merah, pada saat lampu merah menyala tiba-tiba ada mobil menyalip dan berhenti di depan mobil yang dikendarai oleh terdakwa.

Belakangan diketahui tim Ditresnarkoba dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penggeledahan yang menemukan 2 karung yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hijau bertuliskan Yushan, total seberat 27 kg.

Warga Jalan Gunung Sinabung Lingkungan 1, Kelurahan Bhakti Karya l, Kecamatan Binjai Selatan itu pun dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Hakim Dahlan Tarigan melanjutkan persidangan 2 pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dikarenakan PH terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU. (red)

Post Views: 97
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Terungkap! Remaja Tewas Dalam Parit  Korban Tawuran Antar Geng Motor
HEADLINE

Terungkap! Remaja Tewas Dalam Parit  Korban Tawuran Antar Geng Motor

23 Juni 2026
6 Pelaku Pembunuhan Remaja yang Ditemukan Tewas Dalam Parit Ditangkap!
HEADLINE

6 Pelaku Pembunuhan Remaja yang Ditemukan Tewas Dalam Parit Ditangkap!

23 Juni 2026
Operasi Saber Bersinar 2026, BNNP Sumut Ringkus Bandar Narkoba Rantau Parapat
HUKRIM

Operasi Saber Bersinar 2026, BNNP Sumut Ringkus Bandar Narkoba Rantau Parapat

23 Juni 2026
Simpan Narkoba 500 Gram, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Simpan Narkoba 500 Gram, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

20 Juni 2026
Polres Deli Serdang Bekuk Pria Diduga Edarkan Sabu di Pantai labu
HUKRIM

Polres Deli Serdang Bekuk Pria Diduga Edarkan Sabu di Pantai labu

19 Juni 2026
Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 
HEADLINE

Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 

16 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In