Polres Labusel Ringkus 3 Perampok Pasutri, 1 Buron, Satreskrim

Diduga tiga tersangka perampokan pasutri diamankan bersama sejumlah barang bukti

LABUSEL (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas/perampokan) yang dialami pasangan suami istri (pasutri).

Tiga orang diduga tersangka ditangkap dengan barang bukti milik korban dan hasil kejahatannya. Seorang pelaku lagi yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim, AKP Gurbacov menjelaskan, pasutri tersebut dirampok ketika melintas di perkebunan sawit Jalan Kebun Pik Cuan, Dusun Sidomulyo, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel pada Minggu (10/3/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

“Para tersangka sudah merencanakan perampokan terhadap korban,” sebut Maringan, Rabu (13/3/2024) malam.

Dijelaskannya, malam itu Wandi (42) bersama istrinya Suriawati (40), warga Dusun Titi Payung Desa Teluk Panji Kampung Rakyat, melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) menaiki sepeda motor.

Pasutri tersebut tiba-tiba dilempar kayu oleh pelaku V (belum tertangkap) mengenai kaki kanan Suriawati hingga membuatnya terjatuh dari sepeda motor.

Saat mereka berhenti, tersangka Ad.S alias Adi Buncit (41), warga Kampung Rakyat memukul kepala korban dua kali menggunakan kapak hingga pasutri tersebut terjatuh.

Aksi pemukulan secara brutal juga dilakukan tersangka AS (17) menggunakan kayu hingga kedua korban tidak berdaya.

“Pelaku V ikut memukuli kedua korban menggunakan kayu. Lalu barang-barang milik korban termasuk perhiasan dan handphone (HP) diambil para pelaku,” terang Maringan.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan dengan Nomor : LP/B/37/III/2024/SPKT/SEK KAMP RAKYAT/POLRES LABUSEL/POLDA SUMUT, tanggal 11 Maret 2024, pelapor atas nama WANDI. Personel Satuan Reskrim Polres Labusel kemudian melakukan olah TKP.

“Setelah dilakukan olah TKP, dan analisa dipimpin Kasat Reskrim, kasus pencurian dengan kekerasan itu berhasil diungkap,” ujar Maringan.

Awalnya, ditangkap dua tersangka Adi Buncit dan AS di loket Bus Chandra Sidodadi Teluk Panji, Kampung Rakyat pada Senin (11/3/2023) malam.

Dari keduanya ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP milik korban, dan sisa uang korban sebesar Rp1.200.000 serta uang hasil penjualan emas sebanyak Rp1.134.000.

“Kedua pelaku mengaku curas tersebut dilakukan 4 orang,” ungkapnya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil ditangkap tersangka DS (40) di kediamannya, Teluk Panji Kampung Rakyat.

Kepada polisi, DS dan AS mengaku berperan sebagai pemantau pergerakan korban. Sedangkan tersangka Ad.S dan pelaku V (38) sudah stand by di TKP.

“Motifnya dendam dan kebutuhan ekonomi. Saat ini kita masih memburu pelaku V,” kata Maringan.

Dalam kasus itu polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat nomor polisi, 1 buah kapak, sepasang sendal jepit, senter kepala, kalung emas 22 karat 2 untai, uang tunai Rp1.134.000 hasil jual emas, uang tunai Rp1.200.000 sisa uang korban yang dirampas, 1 unit HP milik pelaku dan 1 unit HP milik korban.

Para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Red)