• Latest
  • Trending
  • All
Terbukti Provokasi Penonton, Wapres Persiraja Yudi Cot Ara Diganjar Sanksi 

Terbukti Provokasi Penonton, Wapres Persiraja Yudi Cot Ara Diganjar Sanksi 

25 November 2023
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tuntaskan Rangkaian Pasar Murah

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tuntaskan Rangkaian Pasar Murah

30 April 2026
Sosialisasi TASPEN di Pemkab Palas Berakhir Hari Ini

Sosialisasi TASPEN di Pemkab Palas Berakhir Hari Ini

29 April 2026
Danramil 02/Kutalimbaru Gelar Patroli Pos Kamling Bersama LMP

Danramil 02/Kutalimbaru Gelar Patroli Pos Kamling Bersama LMP

29 April 2026
Satreskrim Polres Tanjung Balai Ringkus 3 Sindikat Curanmor & Pemilik Sabu

Satreskrim Polres Tanjung Balai Ringkus 3 Sindikat Curanmor & Pemilik Sabu

29 April 2026
Dua Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Bawa Sajam 

Dua Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Bawa Sajam 

29 April 2026
Rayakan Hari Kartini, The Reiz Suites Gelar Make Up Class Eksklusif Bersama Make Over

Rayakan Hari Kartini, The Reiz Suites Gelar Make Up Class Eksklusif Bersama Make Over

29 April 2026
Pengungkapan Sehari, Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka

Pengungkapan Sehari, Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka

29 April 2026
Respon Cepat Polres Karo, Barak Narkoba dan Judi di Perladangan Sukatendel Dibongkar

Respon Cepat Polres Karo, Barak Narkoba dan Judi di Perladangan Sukatendel Dibongkar

29 April 2026
Komisi II DPRD Langkat Dorong Penguatan Sosialisasi Program UHC

Komisi II DPRD Langkat Dorong Penguatan Sosialisasi Program UHC

29 April 2026
Mahasiswa Nekat Edarkan Ekstasi

Mahasiswa Nekat Edarkan Ekstasi

28 April 2026
Kurang dari 4 Jam, Polisi Ungkap Penganiayaan Maut di Belawan

Kurang dari 4 Jam, Polisi Ungkap Penganiayaan Maut di Belawan

28 April 2026
Polsek Medan Area Tekan Gangguan Kamtibmas

Polsek Medan Area Tekan Gangguan Kamtibmas

28 April 2026
Kamis, April 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Terbukti Provokasi Penonton, Wapres Persiraja Yudi Cot Ara Diganjar Sanksi 

by Zulham
25 November 2023
in HEADLINE, OLAHRAGA
Terbukti Provokasi Penonton, Wapres Persiraja Yudi Cot Ara Diganjar Sanksi 

Pelatih, pemain dan ofisial PSMS menghindar dari lemparan penonton di Stadion Harapan Bangsa, Aceh.  (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM). – Komite Disiplin (Komdis) PSSI memutuskan,  Wakil Presiden (Wapres) Klub Persiraja Banda Aceh, Iswahyudi alias Yudi Cot Ara, bersalah.

Komdis PSSI menilai Yudi bersalah melakukan provokasi memicu terjadinya tindakan pelemparan botol oleh penonton pasca laga menghadapi PSMS Medan, di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Sabtu (18/11/2023) malam lalu.

Baca Juga

Gagalkan Penyelundupan 53 Kilogram Narkoba di Pintu Tol Lubuk Pakam, Ini Penjelasan Kapolresta Deliserdang!

Gagal Negosiasi dengan AS, Menlu Iran Melanjutkan Perjalanan Diplomatiknya ke Rusia

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Kepresidenan

Pada salinan putusan Komdis PSSI yang diterbitkan, Selasa (21/11/2023), Yudi dinyatakan bersalah sesuai fakta yang ada maupun pertimbangan hukum.

Dia juga disebut terlibat keributan dengan ofisial PSMS Medan sehingga ofisial Persiraja lainnya serta penonton terprovokasi. Keputusan itu diambil dengan bukti yang dinilai cukup.

“Bahwa pada tanggal 18 November 2023 bertempat di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh telah berlangsung pertandingan Pegadaian Liga 2 2023-2024 antara Persiraja Aceh melawan PSMS Medan, dimana ofisial Tim Persiraja Aceh Sdr. Iswahyudi melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terlibat keributan dengan ofisial PSMS Medan sehingga ofisial lainnya terprovokasi dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin,” demikian kutipan Keputusan Komite Disiplin PSSI Pegadaian Liga 2 2023/2024 itu.

Pada sidang yang diketuai Eko Hendro Prasetyo serta wakil Asep Edwin Firdaus, Selasa (21/11/2023) itu, Yudi diputus bersalah dengan sanksi larangan berpartisipasi dalam pertandingan sebanyak dua pertandingan, setelah laga Persiraja vs PSMS.

Yudi Cot Ara, juga dikenakan denda sebesar Rp 37,5 juta. Namun, Yudi diizinkan untuk mengajukan banding atas sanksi tersebut.

“Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat. Terhadap keputusan ini dapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI,” demikian lanjutan isi surat yang ditandatangani Ketua Komdis PSSI,  Eko Hendro Prasetyo itu.

Sidang itu juga dihadiri tiga anggota Komdis PSSI yang merupakan nama-nama familiar di sepakbola seperti Hasani Abdulgani, M Nigara, dan Aji Riduan Mas.

Diketahui, usai wasit meniup peluit panjang tanda laga Persiraja vs PSMS Medan berakhir dengan skor 0-0 itu, Iswahyudi terlihat berlari ke arah bench pemain PSMS Medan. Dia juga menunjuk-nunjuk seseorang di antara kerumunan pemain dan ofisial PSMS tersebut.

Aksinya itu memantik reaksi ofisial Persiraja lainnya dan penonton yang langsung menghujani pemain dan ofisial PSMS Medan dengan lemparan botol air minum dan benda lain.

Bahkan aksi anarkistis penonton berlanjut dengan mangadang pintu keluar PSMS dari stadion sehingga membuat tim serta ofisial tertahan hingga 3 jam di dalam stadion.

Pemain dan ofisial PSMS Medan baru bisa keluar dari stadion pada, Minggu (19/11/2023) dini hari pukul 01.05 WIB, dengan pengawalan Polresta Banda Aceh yang dipimpin langsung Kapolresta, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, vorrijder dan beberapa angggota Tim Sabhara Polresta Banda Aceh mengendarai motor trail.(red)

Post Views: 142
Tags: komdispssipersirajapsmssanksiTerbukti Provokasi PenontonWapres Persiraja Yudi Cot Ara Diganjar Sanksi
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Gagalkan Penyelundupan 53 Kilogram Narkoba di Pintu Tol Lubuk Pakam, Ini Penjelasan Kapolresta Deliserdang!
HEADLINE

Gagalkan Penyelundupan 53 Kilogram Narkoba di Pintu Tol Lubuk Pakam, Ini Penjelasan Kapolresta Deliserdang!

27 April 2026
Gagal Negosiasi dengan AS, Menlu Iran Melanjutkan Perjalanan Diplomatiknya ke Rusia
HEADLINE

Gagal Negosiasi dengan AS, Menlu Iran Melanjutkan Perjalanan Diplomatiknya ke Rusia

27 April 2026
Reshuffle Kabinet Merah Putih, Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Kepresidenan
HEADLINE

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Kepresidenan

27 April 2026
Aksi Gila Veda Ega di Moto3 Spanyol! Start Posisi 17 Berhasil Finis Peringkat 6
HEADLINE

Aksi Gila Veda Ega di Moto3 Spanyol! Start Posisi 17 Berhasil Finis Peringkat 6

27 April 2026
Video Syur Bandar Membara Viral, Sosok Pemeran Perempuan 19 Tahun Terungkap 
HEADLINE

Video Syur Bandar Membara Viral, Sosok Pemeran Perempuan 19 Tahun Terungkap 

27 April 2026
IRGC Hancurkan Lokasi Penyabotase di Iran Barat
HEADLINE

IRGC Hancurkan Lokasi Penyabotase di Iran Barat

26 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In