• Latest
  • Trending
  • All
LBH Medan Praperadilan Kapolda dan Jajaran Terkait Penahanan Agus Surya 

LBH Medan Praperadilan Kapolda dan Jajaran Terkait Penahanan Agus Surya 

18 November 2023
Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana, Polres Karo Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan

Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana, Polres Karo Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan

6 Juni 2026
Pasutri Tewas Dalam Mobil Diduga Dampak Listrik Padam

Pasutri Tewas Dalam Mobil Diduga Dampak Listrik Padam

6 Juni 2026
Bupati Karo Gelar Sambang Warga di Kecamatan Barusjahe, Perkuat Dialog dan Pelayanan

Bupati Karo Gelar Sambang Warga di Kecamatan Barusjahe, Perkuat Dialog dan Pelayanan

6 Juni 2026
Jaga Fokus! Nova Arianto Larang Pemainnya Gunakan Medsos Selama AFF 2026

Jaga Fokus! Nova Arianto Larang Pemainnya Gunakan Medsos Selama AFF 2026

6 Juni 2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Perekonomian Global    

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Perekonomian Global    

6 Juni 2026
1.015 Pelari dari 34 Negara Ramaikan Trail of The Kings UTMB 2026,

1.015 Pelari dari 34 Negara Ramaikan Trail of The Kings UTMB 2026,

6 Juni 2026
Kepala Bapenda Kota Medan Terima Kunjungan Pimpinan Bank Sumut Cabang Utama

Kepala Bapenda Kota Medan Terima Kunjungan Pimpinan Bank Sumut Cabang Utama

5 Juni 2026
Kapolres Langkat Ungkap 33 Kasus Narkotika

Kapolres Langkat Ungkap 33 Kasus Narkotika

5 Juni 2026
Didukung Gubernur Sumatera Utara, Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua Langkat Untuk Rakyat

Didukung Gubernur Sumatera Utara, Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua Langkat Untuk Rakyat

5 Juni 2026
Manajemen Umumkan Jajaran Pelatih, Sahari Gultom Kembali ke ‘Pangkuan’ PSMS Medan 

Manajemen Umumkan Jajaran Pelatih, Sahari Gultom Kembali ke ‘Pangkuan’ PSMS Medan 

5 Juni 2026
Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

5 Juni 2026
Bupati Langkat Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Bupati Langkat Sambut Kepulangan Jamaah Haji

5 Juni 2026
Sabtu, Juni 6, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

LBH Medan Praperadilan Kapolda dan Jajaran Terkait Penahanan Agus Surya 

by Zulham
18 November 2023
in HUKRIM
LBH Medan Praperadilan Kapolda dan Jajaran Terkait Penahanan Agus Surya 

Keluarga Agus Surya didampingi kuasa hukumnya dari LBH Medan usai mendaftarkan praperadilan ke PN Medan.  (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melakukan praperadilan (prapid) terhadap Kapolda Sumut dan jajarannya terkait penangkapan dan penahanan Agus Surya.

Agus merupakan korban dugaan kriminalisasi atas penangkapan dan penahanan secara unprosedural yang dilakukan oleh Polsek Sunggal pada 19 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!

URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 

Penangkapan tersebut terjadi karena adanya pemberitaan yang viral terkait penganiayaan yang dilakukan oleh R terhadap Agung (Petugas Dishub).

Dalam kejadian tersebut, Agus sedang menumpang kendaraan R dikarenakan mereka satu tempat pekerjaan yang sama dan selama menumpang Agus memberikan upah per harinya sebesar Rp 5 ribu.000 kepada R.

Perlu diketahui jika agus tidak hanya menumpang dengan R, terkadang juga menumpang dengan tetangganya dikarenakan Agus tidak memiliki kendaraan.

Maka terkait penangkapan dan penahanan unprosedural tersebut, LBH Medan mendapatkan beberapa kejanggalan.

Pertama, surat tembusan penangkapan dan penahanan Agus tidak diberikan kepada keluarga padahal sudah diamanat secara tegas dan jelas dalam Pasal 18 ayat (3) jo Pasal 21 ayat (3) KUHAP.

Kedua, ketika pihak Polsek sunggal menjumpai Nurul Aini (istri Agus), pihak polsek mengatakan jika suaminya tidak bersalah.

Ketiga, pasca ditangkap dan ditahan Nurul Aini mendatangi polsek dan berjumpa yang diduga penyidik pembantu dalam perkara a quo mengatakan, jika suami ibu hanya sebagai penjamin.

Keempat, saat ditahan diduga Agus dimintai uang Rp 500 ribu sebagai uang kebersamaan.

Kejanggalan tersebut semakin nyata dan kuat ketika laporan dugaan pelanggaran kode etik Polsek Sunggal ditolak Kabid Propam dengan alasan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan undang-undang serta aturan hukum lainya.

“Atas kejadian ini, LBH secara resmi telah mengajukan prapid terhadap Kapolda Sumut dan jajaranya sebagaimana surat tanda terima permohonan praperadilan nomor: 82/Pid.Pra/2023/PN MDN, tertanggal 15 November 2023,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Jumat (17/11/2023).

Ditambahkan Irvan, LBH Medan meyakini Pengadilan Negeri (PN) Medan akan mengabulkan permohonan Praperadilan a quo dan menegakkan keadilan terhadap Agus, dikarenakan sesungguhnya Agus tidak memiliki  sikap batin yang jahat (mens rea) dan tidak melakukan perbuatan (actus reus) sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

“Oleh karena itu sudah seharusnya Agus dibebaskan sebagaimana asas Geen Straf Zonder Schuld (tidak ada hukuman tanpa kesalahan),” jelas Irvan.

LBH menduga, sambung Irvan, penangkapan dan penahanan tersebut dipaksakan dan bentuk latah terhadap video viral.

“Maka tindakan penangkapan dan penahanan tersebut jelah telah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945, jo Pasal 18 dan 21 ayat 3 KUHAP.Pasal 17 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 7 Deklarasi Universal HAM Jo. Pasal 26 UU No 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International covenant on civil and political rights (ICCPR),” pungkasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa setiap hak warga negara untuk menempuh jalur hukum apabila tidak senang dengan kinerja kepolisian.

“Elegannya silahkan tempuh jalur hukum lainnya bila mana kinerja kepolisian tidak sesuai dengan yang diharapkan warga masyarakat,” tandas Hadi. (red)

Post Views: 169
Tags: Agus SuryaKapolda SumutLBH MedanPraperadilan
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 
HUKRIM

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

4 Juni 2026
Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!
HEADLINE

Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!

4 Juni 2026
URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 
HUKRIM

URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 

29 Mei 2026
Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika
HUKRIM

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
HUKRIM

Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

24 Mei 2026
20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  
HEADLINE

20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  

24 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In