PANCURBATU (HARIANSTAR.COM) – Polsek Pancur Batu menanggapi terkait berita yang viral di Media Online dan Media Sosial sehubungan dengan mengendapkan 2 Tahun lamanya Laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP / B / 483 / XII/2023/SPKT/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara,an Nama Pelapor Nurleni, Minggu (04/052025).
Ada pun kejadian tersebut terjadi pada Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Jamin Ginting (Toko Emas Etania) Kampung Tengah, Kecamatan Pancur batu Kabupayen Deli Serdang yang dialami oleh korban Eka Pranata Tarigan sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 483 / XII / 2023 / SPKT / POLSEK PANCUR BATU / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 14 Desember 2023 atas nama Pelapor NURLENI BR KARO.
Kapolsek Pancubatu Kompol Djanuarsa didampingi Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-Karo membantah telah merekayasa pasal yang dipersangkakan dan melakukan pembiaran terhadap terduga pelaku yang dilaporkan. Menindak lanjuti laporan tersebut, unit Reskrim polsek Pancur Batu telah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polrestabes Medan, mengingat Terlapor dalam perkara ini inisial (SS) ) juga telah membuat Laporan Polisi (Splitcing) ditangani oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Terkait pasal yang dipersangkakan di dalam Laporan Polisi oleh Pelapor yaitu secara bersama sama melakukan kekerasan yang berakibat dirinya luka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 jo 351 (1) dari KUHPidana, Reskrim Polsek Pancur Batu sesuai dengan mekanisme gelar perkara bersama di Sat Reskrim Polrestabes Medan pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024. Hasil gelar perkara tersebut telah ditetapkan pasal yang di persangkakan adalah pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Kemudian pada tanggal 4 Maret 2025, telah di gelarkan untuk penetapan tersangka.
Kapolsek berjanji akan menuntaskan Laporan Terkait Peristiwa ini sesuai dengan fakta fakta yang ada dan akan ditangani secara profesional oleh jajaran unit Reskrim Polsek Pancur Batu. (HS)