• Latest
  • Trending
  • All
Pemko Medan Tegaskan Edaran Penataan Penjualan Daging Nonhalal Bukan Larangan Berdagang

Pemko Medan Tegaskan Edaran Penataan Penjualan Daging Nonhalal Bukan Larangan Berdagang

23 Februari 2026
Bupati Padang Lawas Sholat Idul Adha dan Serahkan 1 Ekor Hewan Kurban Sekaligus Jagal Penyembelih Hewan Kurban di Masjid Agung Al-Munawwaroh

Bupati Padang Lawas Sholat Idul Adha dan Serahkan 1 Ekor Hewan Kurban Sekaligus Jagal Penyembelih Hewan Kurban di Masjid Agung Al-Munawwaroh

28 Mei 2026
Sembelih 7 Sapi dan 1 Kambing, Kurban di Masjid Daarul Asjaad Lancar

Sembelih 7 Sapi dan 1 Kambing, Kurban di Masjid Daarul Asjaad Lancar

28 Mei 2026
PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu memberikan Bantuan Hewan Qurban kepada masyarakat kelurahan Beras Basah

PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu memberikan Bantuan Hewan Qurban kepada masyarakat kelurahan Beras Basah

27 Mei 2026
Rico Waas Tegaskan Esensi Kurban: Kebahagiaan Bukan untuk Dinikmati Sendiri

Rico Waas Tegaskan Esensi Kurban: Kebahagiaan Bukan untuk Dinikmati Sendiri

27 Mei 2026
Polres Langkat Kerahkan Personel Amankan Malam Takbiran dan Festival Pawai Obor di Stabat

Polres Langkat Kerahkan Personel Amankan Malam Takbiran dan Festival Pawai Obor di Stabat

27 Mei 2026
Buka Festival Bedug Gema Takbir, Rico Waas Ajak Warga Hapus Stigma Negatif Belawan

Buka Festival Bedug Gema Takbir, Rico Waas Ajak Warga Hapus Stigma Negatif Belawan

27 Mei 2026
Bupati Langkat Ajak Warga Maknai Idul Adha Dengan Keikhlasan dan Kepedulian

Bupati Langkat Ajak Warga Maknai Idul Adha Dengan Keikhlasan dan Kepedulian

27 Mei 2026
Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat, Kapolres Langkat Pimpin Penyembelihan Hewan Qurban

Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat, Kapolres Langkat Pimpin Penyembelihan Hewan Qurban

27 Mei 2026
Idul Adha 1447 H, Warga Gang Muhajirin Wek III Padangsidimpuan Sembelih 3 Ekor Sapi

Idul Adha 1447 H, Warga Gang Muhajirin Wek III Padangsidimpuan Sembelih 3 Ekor Sapi

27 Mei 2026
Momentum Idul Adha, Polres Palas sembelih 7 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing

Momentum Idul Adha, Polres Palas sembelih 7 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing

27 Mei 2026
Bupati Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Humanis di Langkat

Bupati Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Humanis di Langkat

27 Mei 2026
Bupati Langkat dan Wabup Berbagi Hewan Qurban untuk Warga Besilam

Bupati Langkat dan Wabup Berbagi Hewan Qurban untuk Warga Besilam

27 Mei 2026
Kamis, Mei 28, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Pemko Medan Tegaskan Edaran Penataan Penjualan Daging Nonhalal Bukan Larangan Berdagang

by Zulham
23 Februari 2026
in POLITIK
Pemko Medan Tegaskan Edaran Penataan Penjualan Daging Nonhalal Bukan Larangan Berdagang
FacebookWhatsappTelegram

HARIANSTAR.COM,Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan  Daging Nonhalal di wilayah Kota Medan bukan merupakan kebijakan pelarangan berdagang. Edaran tersebut bertujuan melakukan penataan agar aktivitas usaha dapat berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat yang majemuk.

Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Citra Effendi Capah, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan Arrahmaan Pane, Minggu (22/2/2026) di Kantor Wali Kota Medan.

Baca Juga

Dr Misnan Aljawi Kembali Terpilih Sebagai Formatur DPC PPP Deli Serdang

Muscab DPC PKB Kabupaten Karo, Sastroy Bangun Didukung 15 DPAC

RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising

Sofyan menegaskan pemerintah tidak melarang warga untuk berdagang komoditas nonhalal. Namun, pemerintah melakukan pengaturan lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan bagi masyarakat di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.

Menurutnya, penataan tersebut juga merupakan bentuk perlindungan sekaligus kepastian usaha bagi para pedagang. Pemerintah telah menyiapkan lokasi khusus bagi pedagang di Pasar Petisah dan Pasar Sambu yang dikelola oleh pengelola pasar setempat.

Bahkan, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan retribusi selama satu tahun dan tengah mengusulkan agar masa pembebasan tersebut diperpanjang menjadi dua tahun, sehingga para pedagang dapat lebih nyaman menempati lokasi yang telah disediakan.

Ia menambahkan tujuan utama kebijakan tersebut adalah agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tertib serta hubungan sosial masyarakat di Kota Medan tetap harmonis.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Citra Effendi Capah menjelaskan bahwa surat edaran tersebut pada dasarnya menegaskan kembali aturan yang sudah ada sebelumnya, seperti larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan daerah maupun peraturan wali kota.

Karena itu, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pedagang dan bukan hanya ditujukan kepada penjual  daging nonhalal.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada larangan lokasi secara khusus selama para pedagang mematuhi aturan yang berlaku dan mencantumkan labelisasi produk. Pencantuman label diperlukan agar masyarakat mengetahui dengan jelas jenis dagangan yang dijual sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pembelian. Praktik labelisasi tersebut selama ini juga telah diterapkan di restoran, hotel, maupun tempat makan lainnya.

Citra mengungkapkan kebijakan tersebut disusun melalui proses dialog dan pengumpulan masukan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Komunikasi Umat Beragama, sebelum akhirnya disepakati menjadi surat edaran.

Selain itu, pemerintah juga sebelumnya telah memediasi berbagai keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan di sejumlah lokasi. Proses mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama antara pedagang, tokoh masyarakat, serta aparat setempat.

Menanggapi polemik dan tudingan diskriminasi yang muncul setelah edaran tersebut diterbitkan, Sofyan menilai perbedaan penafsiran merupakan hal yang wajar. Pemerintah Kota Medan, kata dia, tetap membuka ruang dialog dengan seluruh pihak agar substansi kebijakan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia menegaskan kebijakan tersebut berorientasi pada penataan, bukan pelarangan, serta menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan solusi yang tertib, adil, dan tetap mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan.

Post Views: 43
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Dr Misnan Aljawi Kembali Terpilih Sebagai Formatur DPC PPP Deli Serdang
POLITIK

Dr Misnan Aljawi Kembali Terpilih Sebagai Formatur DPC PPP Deli Serdang

17 Mei 2026
Muscab DPC PKB Kabupaten Karo, Sastroy Bangun Didukung 15 DPAC
NUSANTARA

Muscab DPC PKB Kabupaten Karo, Sastroy Bangun Didukung 15 DPAC

19 April 2026
RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising
POLITIK

RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising

2 April 2026
Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah
POLITIK

Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah

2 April 2026
DPRD Medan Minta Pemko Tegas Tertibkan Kabel Semrawut, Dorong Program “Merata” Diperluas
POLITIK

DPRD Medan Minta Pemko Tegas Tertibkan Kabel Semrawut, Dorong Program “Merata” Diperluas

24 Maret 2026
Diduga Langgar Aturan, Ruko di Jalan Makmur Tetap Dibangun Tanpa PBG, DPRD Medan Minta Satpol PP Medan Bongkar
POLITIK

Diduga Langgar Aturan, Ruko di Jalan Makmur Tetap Dibangun Tanpa PBG, DPRD Medan Minta Satpol PP Medan Bongkar

20 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In