• Latest
  • Trending
  • All
Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Setujui Perubahan Tata Tertib DPRD No 1 Tahun 2025

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Setujui Perubahan Tata Tertib DPRD No 1 Tahun 2025

20 Januari 2026
Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor

Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor

30 April 2026
Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’ Durasi 15 Menit Bikin Heboh, Aksi Panasnya Bikin Geregetan

Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’ Durasi 15 Menit Bikin Heboh, Aksi Panasnya Bikin Geregetan

30 April 2026
Personel Polres Langkat Perdalam Latihan Sispam Kota

Personel Polres Langkat Perdalam Latihan Sispam Kota

30 April 2026
OJK Perkuat Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional

OJK Perkuat Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional

30 April 2026
Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol Ilegal dan Penawaran Investasi Ilegal 

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol Ilegal dan Penawaran Investasi Ilegal 

30 April 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tuntaskan Rangkaian Pasar Murah

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tuntaskan Rangkaian Pasar Murah

30 April 2026
Sosialisasi TASPEN di Pemkab Palas Berakhir Hari Ini

Sosialisasi TASPEN di Pemkab Palas Berakhir Hari Ini

29 April 2026
Danramil 02/Kutalimbaru Gelar Patroli Pos Kamling Bersama LMP

Danramil 02/Kutalimbaru Gelar Patroli Pos Kamling Bersama LMP

29 April 2026
Satreskrim Polres Tanjung Balai Ringkus 3 Sindikat Curanmor & Pemilik Sabu

Satreskrim Polres Tanjung Balai Ringkus 3 Sindikat Curanmor & Pemilik Sabu

29 April 2026
Dua Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Bawa Sajam 

Dua Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Bawa Sajam 

29 April 2026
Rayakan Hari Kartini, The Reiz Suites Gelar Make Up Class Eksklusif Bersama Make Over

Rayakan Hari Kartini, The Reiz Suites Gelar Make Up Class Eksklusif Bersama Make Over

29 April 2026
Pengungkapan Sehari, Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka

Pengungkapan Sehari, Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka

29 April 2026
Kamis, April 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Setujui Perubahan Tata Tertib DPRD No 1 Tahun 2025

by Zulham
20 Januari 2026
in POLITIK
Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Setujui Perubahan Tata Tertib DPRD No 1 Tahun 2025
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Muscab DPC PKB Kabupaten Karo, Sastroy Bangun, Didukung 15 DPAC

RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising

Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah

HARIANSTAR.COM,Medan – Fraksi Partai Hanura PKB DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib untuk disahkan menjadi peraturan DPRD Medan. Persetujuan tersebut dinilai sebagai bukti komitmen dalam mewujudkan lembaga DPRD yang lebih profesional, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Persetujuan itu disampaikan Bendahara Fraksi Hanura–PKB DPRD Medan, Eko Afrianta Sitepu, dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat fraksi-fraksi, serta penandatanganan pengambilan keputusan DPRD Medan terkait perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, yang digelar di ruang Paripurna Gedung DPRD Medan, Selasa (20/1/2026).
“Ini merupakan bagian dari komitmen kita bersama untuk membangun Kota Medan yang religius, metropolitan, dan berdaya saing,” ujar Eko Afrianta Sitepu, politisi Partai Hanura tersebut.
Menurut Eko, perubahan Tata Tertib DPRD Medan sangat diperlukan guna meningkatkan peran dan kinerja lembaga legislatif, sekaligus menata kembali tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban anggota DPRD serta kelembagaan secara menyeluruh.
“Dengan perubahan ini, DPRD Medan diharapkan dapat menjalankan fungsi, wewenang, dan tugasnya secara lebih optimal,” katanya.
Ia menegaskan, tujuan utama perubahan Tata Tertib adalah untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas anggota DPRD sebagai wakil rakyat. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
“Sebagai warga negara yang hidup di negara hukum, kita semua wajib mematuhi dan menaati aturan yang ada, termasuk aturan yang kita buat sendiri, seperti Tata Tertib ini,” tegas Eko.
Adapun revisi perubahan Tata Tertib DPRD Medan mencakup empat poin utama. Pertama, perubahan Pasal 10 ayat (3) terkait rancangan pembentukan peraturan daerah, yang mengatur koordinasi pimpinan DPRD dengan instansi vertikal kementerian atau lembaga terkait untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah.
Kedua, perubahan Pasal 10 ayat (4) yang mengatur agar rancangan perda yang telah dikaji oleh Bapemperda disampaikan pimpinan DPRD kepada seluruh anggota DPRD paling lambat tujuh hari sebelum rapat paripurna.
Ketiga, perubahan pada Pasal 100 ayat (4) yang dihapus dan disesuaikan dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, sehingga judul kegiatan difokuskan pada pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.
“Kami berpendapat perubahan Pasal 100 ini perlu dilakukan untuk memperjelas dan menyempurnakan ketentuan terkait pelaksanaan kegiatan sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan,” jelas Eko.
Keempat, penambahan Pasal 57 ayat (5) yang mengatur bahwa perpindahan anggota Badan Anggaran (Banggar) disesuaikan dengan kebutuhan Badan Musyawarah (Banmus). Ketentuan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja Banggar dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Dengan penyesuaian ini, perpindahan anggota Banggar berdasarkan kebutuhan Banmus diyakini dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas lembaga DPRD Medan,” pungkas Eko.

Post Views: 412
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Muscab DPC PKB Kabupaten Karo, Sastroy Bangun, Didukung 15 DPAC
NUSANTARA

Muscab DPC PKB Kabupaten Karo, Sastroy Bangun, Didukung 15 DPAC

19 April 2026
RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising
POLITIK

RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising

2 April 2026
Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah
POLITIK

Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah

2 April 2026
DPRD Medan Minta Pemko Tegas Tertibkan Kabel Semrawut, Dorong Program “Merata” Diperluas
POLITIK

DPRD Medan Minta Pemko Tegas Tertibkan Kabel Semrawut, Dorong Program “Merata” Diperluas

24 Maret 2026
Diduga Langgar Aturan, Ruko di Jalan Makmur Tetap Dibangun Tanpa PBG, DPRD Medan Minta Satpol PP Medan Bongkar
POLITIK

Diduga Langgar Aturan, Ruko di Jalan Makmur Tetap Dibangun Tanpa PBG, DPRD Medan Minta Satpol PP Medan Bongkar

20 Maret 2026
Wartawan DPRD Medan Berbagi Takjil di Bulan Ramadan, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat
POLITIK

Wartawan DPRD Medan Berbagi Takjil di Bulan Ramadan, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

19 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In