• Latest
  • Trending
  • All
Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Setujui Perubahan Tata Tertib DPRD No 1 Tahun 2025

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Setujui Perubahan Tata Tertib DPRD No 1 Tahun 2025

20 Januari 2026
Meriahkan HUT Ke-81 RI, APPSI Langkat Gelar Jalan Sehat, Bazar dan Pasar Murah

Meriahkan HUT Ke-81 RI, APPSI Langkat Gelar Jalan Sehat, Bazar dan Pasar Murah

30 Agustus 2026
Puncak HUT Ke-33, RS Adam Malik Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat

Puncak HUT Ke-33, RS Adam Malik Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat

30 Agustus 2026
Apresiasi Gerak Jalan Santai, Wali Kota Medan Rico Waas Ajak Masyarakat dan Parpol Bersinergi Bangun Kota

Apresiasi Gerak Jalan Santai, Wali Kota Medan Rico Waas Ajak Masyarakat dan Parpol Bersinergi Bangun Kota

30 Agustus 2026
Polres Langkat Sisir Lokasi Tempat Penyalahgunaan Narkoba

Polres Langkat Sisir Lokasi Tempat Penyalahgunaan Narkoba

30 Agustus 2026
Muslim Gelar Sosper Penanggulangan Kemiskinan: 1.300 Penerima Bantuan di Medan Labuhan Dicoret

Muslim Gelar Sosper Penanggulangan Kemiskinan: 1.300 Penerima Bantuan di Medan Labuhan Dicoret

30 Agustus 2026
Pojok PBB Hadir di CFD Medan Belawan, Bapenda Medan Dekatkan Layanan Pajak kepada Masyarakat

Pojok PBB Hadir di CFD Medan Belawan, Bapenda Medan Dekatkan Layanan Pajak kepada Masyarakat

30 Agustus 2026
Pemko Medan Sabet Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026, Berikut Kategorinya!

Pemko Medan Sabet Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026, Berikut Kategorinya!

29 Agustus 2026
Plt. Bupati Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Plt. Bupati Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

29 Agustus 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku dan 100 Butir Ekstasi

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku dan 100 Butir Ekstasi

29 Agustus 2026
Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

29 Agustus 2026
Kepala Bapenda Medan M. Agha Novrian Tegaskan Komitmen Keterbukaan dan Keadilan Pengelolaan BPHTB

Kepala Bapenda Medan M. Agha Novrian Tegaskan Komitmen Keterbukaan dan Keadilan Pengelolaan BPHTB

29 Agustus 2026
Toko Konveksi di Jalan Bromo Dibobol Maling

Toko Konveksi di Jalan Bromo Dibobol Maling

29 Agustus 2026
Senin, Agustus 31, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Setujui Perubahan Tata Tertib DPRD No 1 Tahun 2025

by Zulham
20 Januari 2026
in POLITIK
Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Setujui Perubahan Tata Tertib DPRD No 1 Tahun 2025
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

DPC Partai Demokrat Kota Medan Gelar Jalan Santai dan Lomba Rakyat

DPC Partai Demokrat dan Walikota Sibolga Hadiahkan Taman Buah untuk Warga Huntap

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

HARIANSTAR.COM,Medan – Fraksi Partai Hanura PKB DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib untuk disahkan menjadi peraturan DPRD Medan. Persetujuan tersebut dinilai sebagai bukti komitmen dalam mewujudkan lembaga DPRD yang lebih profesional, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Persetujuan itu disampaikan Bendahara Fraksi Hanura–PKB DPRD Medan, Eko Afrianta Sitepu, dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat fraksi-fraksi, serta penandatanganan pengambilan keputusan DPRD Medan terkait perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, yang digelar di ruang Paripurna Gedung DPRD Medan, Selasa (20/1/2026).
“Ini merupakan bagian dari komitmen kita bersama untuk membangun Kota Medan yang religius, metropolitan, dan berdaya saing,” ujar Eko Afrianta Sitepu, politisi Partai Hanura tersebut.
Menurut Eko, perubahan Tata Tertib DPRD Medan sangat diperlukan guna meningkatkan peran dan kinerja lembaga legislatif, sekaligus menata kembali tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban anggota DPRD serta kelembagaan secara menyeluruh.
“Dengan perubahan ini, DPRD Medan diharapkan dapat menjalankan fungsi, wewenang, dan tugasnya secara lebih optimal,” katanya.
Ia menegaskan, tujuan utama perubahan Tata Tertib adalah untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas anggota DPRD sebagai wakil rakyat. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
“Sebagai warga negara yang hidup di negara hukum, kita semua wajib mematuhi dan menaati aturan yang ada, termasuk aturan yang kita buat sendiri, seperti Tata Tertib ini,” tegas Eko.
Adapun revisi perubahan Tata Tertib DPRD Medan mencakup empat poin utama. Pertama, perubahan Pasal 10 ayat (3) terkait rancangan pembentukan peraturan daerah, yang mengatur koordinasi pimpinan DPRD dengan instansi vertikal kementerian atau lembaga terkait untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah.
Kedua, perubahan Pasal 10 ayat (4) yang mengatur agar rancangan perda yang telah dikaji oleh Bapemperda disampaikan pimpinan DPRD kepada seluruh anggota DPRD paling lambat tujuh hari sebelum rapat paripurna.
Ketiga, perubahan pada Pasal 100 ayat (4) yang dihapus dan disesuaikan dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, sehingga judul kegiatan difokuskan pada pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.
“Kami berpendapat perubahan Pasal 100 ini perlu dilakukan untuk memperjelas dan menyempurnakan ketentuan terkait pelaksanaan kegiatan sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan,” jelas Eko.
Keempat, penambahan Pasal 57 ayat (5) yang mengatur bahwa perpindahan anggota Badan Anggaran (Banggar) disesuaikan dengan kebutuhan Badan Musyawarah (Banmus). Ketentuan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja Banggar dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Dengan penyesuaian ini, perpindahan anggota Banggar berdasarkan kebutuhan Banmus diyakini dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas lembaga DPRD Medan,” pungkas Eko.

Post Views: 449
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

DPC Partai Demokrat Kota Medan Gelar Jalan Santai dan Lomba Rakyat
KOTA MEDAN

DPC Partai Demokrat Kota Medan Gelar Jalan Santai dan Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
DPC Partai Demokrat dan Walikota Sibolga Hadiahkan Taman Buah untuk Warga Huntap
NUSANTARA

DPC Partai Demokrat dan Walikota Sibolga Hadiahkan Taman Buah untuk Warga Huntap

8 Agustus 2026
Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030
POLITIK

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

1 Juli 2026
Demo Ratusan Massa di DPRD Medan dan Showroom BYD Sisingamangaraja, Soroti Dugaan Bangunan Tanpa PBG
POLITIK

Demo Ratusan Massa di DPRD Medan dan Showroom BYD Sisingamangaraja, Soroti Dugaan Bangunan Tanpa PBG

26 Juni 2026
Banggar DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
POLITIK

Banggar DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

23 Juni 2026
Ketua DPRD Medan Terima Audiensi Cipayung Plus, Tampung Aspirasi Mahasiswa
POLITIK

Ketua DPRD Medan Terima Audiensi Cipayung Plus, Tampung Aspirasi Mahasiswa

22 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In