• Latest
  • Trending
  • All
Pemerintah Aceh Tanggapi Keberatan atas Pemberhentian Sekda Aceh Besar

Pemerintah Aceh Tanggapi Keberatan atas Pemberhentian Sekda Aceh Besar

21 Februari 2025
J&T Express Dorong Mahasiswa dan Fresh Graduate Naik Level Lewat Kompetisi Bisnis

J&T Express Dorong Mahasiswa dan Fresh Graduate Naik Level Lewat Kompetisi Bisnis

30 Mei 2026
Srikandi PLN Hadir di SMKS Setia Budi Binjai, Bekali Siswa Edukasi Kelistrikan dan Kewirausahaan

Srikandi PLN Hadir di SMKS Setia Budi Binjai, Bekali Siswa Edukasi Kelistrikan dan Kewirausahaan

30 Mei 2026
Enam Bulan Buron, Pencuri Material Bangunan di Medan Area Akhirnya Ditangkap

Enam Bulan Buron, Pencuri Material Bangunan di Medan Area Akhirnya Ditangkap

30 Mei 2026
Enam Warga Positif Narkoba Usai Diamankan dalam Kericuhan Penangkapan Pengedar Sabu

Enam Warga Positif Narkoba Usai Diamankan dalam Kericuhan Penangkapan Pengedar Sabu

30 Mei 2026
Buka Jambore Cabang Pramuka Medan 2026, Rico Waas Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter Generasi Muda

Buka Jambore Cabang Pramuka Medan 2026, Rico Waas Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter Generasi Muda

30 Mei 2026
Pemko Medan Targetkan 255 SPPG, Rico Waas Sebut Beri Efek Berganda bagi Ekonomi Lokal

Pemko Medan Targetkan 255 SPPG, Rico Waas Sebut Beri Efek Berganda bagi Ekonomi Lokal

30 Mei 2026
Rico Waas Investigasi Masuknya Komunitas Lari ke Stadion Teladan, Pemko Tegaskan Tak Pernah Beri Izin

Rico Waas Investigasi Masuknya Komunitas Lari ke Stadion Teladan, Pemko Tegaskan Tak Pernah Beri Izin

30 Mei 2026
Pemkab Palas Raih WTP dari BPK RI Perwakilan Sumut Atas LKPD Kabupaten Palas TA 2025

Pemkab Palas Raih WTP dari BPK RI Perwakilan Sumut Atas LKPD Kabupaten Palas TA 2025

30 Mei 2026
Tim Lingkaber Polres Karo Amankan Remaja Pembawa Sajam Saat Patroli Malam

Tim Lingkaber Polres Karo Amankan Remaja Pembawa Sajam Saat Patroli Malam

29 Mei 2026
Pria 23 Tahun di Galang Diciduk Polisi Deli Serdang

Pria 23 Tahun di Galang Diciduk Polisi Deli Serdang

29 Mei 2026
Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan, Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan

Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan, Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan

29 Mei 2026
Minta Diantar Pulang, Tersangka Perkosa dan Aniaya Korban

Minta Diantar Pulang, Tersangka Perkosa dan Aniaya Korban

29 Mei 2026
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Pemerintah Aceh Tanggapi Keberatan atas Pemberhentian Sekda Aceh Besar

by Yunsigar
21 Februari 2025
in NUSANTARA
Pemerintah Aceh Tanggapi Keberatan atas Pemberhentian Sekda Aceh Besar
FacebookWhatsappTelegram

BANDA ACEH (HARIANSTAR.COM) – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Zulkifli, M.Si, menanggapi keberatan yang diajukan terhadap Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 tentang Pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar periode 2022-2024.

Tanggapan tersebut disampaikan secara tertulis dan ditandatangani pada 17 Februari 2025, ditujukan kepada Kantor Hukum ERA LAW Firm selaku kuasa hukum Drs. Sulaimi, M.Si.

Baca Juga

Buka Jambore Cabang Pramuka Medan 2026, Rico Waas Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter Generasi Muda

Pemko Medan Targetkan 255 SPPG, Rico Waas Sebut Beri Efek Berganda bagi Ekonomi Lokal

Pemkab Palas Raih WTP dari BPK RI Perwakilan Sumut Atas LKPD Kabupaten Palas TA 2025

Dalam surat tanggapannya, Zulkifli menjelaskan bahwa pemberhentian Drs. Sulaimi, M.Si, dari jabatan Sekda Aceh Besar didasarkan pada hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Aceh Besar. Usulan pemberhentian tersebut telah memperoleh rekomendasi dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Surat Nomor B-4505-/JP.0001.01/11/2023 tanggal 29 November 2023 serta persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Nomor 100.2.2.6/4580/SJ tanggal 20 September 2024. Selain itu, keputusan tersebut juga mengacu pada Pertimbangan Teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tertuang dalam Surat Nomor 21970/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 15 November 2024.

Zulkifli menegaskan, bahwa pemberhentian Sekda Aceh Besar telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh. Regulasi tersebut mengatur bahwa Bupati/Wali Kota berhak mengusulkan pemberhentian Sekretaris Daerah kepada Gubernur berdasarkan alasan yang diatur dalam peraturan tersebut. Proses pemberhentian juga telah dikonsultasikan dengan Gubernur sebelum ditetapkan.

Selain itu, dalam tanggapannya, Zulkifli mengutip ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa dalam situasi tertentu, pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN.

Dengan merujuk pada berbagai regulasi dan prosedur yang telah dilalui, Zulkifli menyatakan bahwa keputusan pemberhentian Drs. Sulaimi, M.Si, sebagai Sekda Aceh Besar telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu, keputusan yang diambil oleh Gubernur Aceh berdasarkan Keputusan Nomor PEG 821.22/66/2024 dinilai sah dan tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

“Proses pemberhentian Saudara Drs. Sulaimi, M.Si, sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Zulkifli dalam surat tanggapannya yang diterima wartawan, Jumat (21/2/2025). (Rel/YS)

Post Views: 228
Tags: Aceh BesarPemberhentianPemerintah AcehSekdaTanggapi Keberatan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Buka Jambore Cabang Pramuka Medan 2026, Rico Waas Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter Generasi Muda
NUSANTARA

Buka Jambore Cabang Pramuka Medan 2026, Rico Waas Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter Generasi Muda

30 Mei 2026
Pemko Medan Targetkan 255 SPPG, Rico Waas Sebut Beri Efek Berganda bagi Ekonomi Lokal
NUSANTARA

Pemko Medan Targetkan 255 SPPG, Rico Waas Sebut Beri Efek Berganda bagi Ekonomi Lokal

30 Mei 2026
Pemkab Palas Raih WTP dari BPK RI Perwakilan Sumut Atas LKPD Kabupaten Palas TA 2025
NUSANTARA

Pemkab Palas Raih WTP dari BPK RI Perwakilan Sumut Atas LKPD Kabupaten Palas TA 2025

30 Mei 2026
Pewarta Polrestabes Medan Rutin Gelar Jumat Barokah untuk Pererat Hubungan dengan Masyarakat
NUSANTARA

Pewarta Polrestabes Medan Rutin Gelar Jumat Barokah untuk Pererat Hubungan dengan Masyarakat

29 Mei 2026
Waspada Penipuan, BRI BO Panyabungan Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online
NUSANTARA

Waspada Penipuan, BRI BO Panyabungan Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online

29 Mei 2026
The Reiz Suites Gelar CSR Iduladha, Pererat Kebersamaan Karyawan dan Warga Sekitar
NUSANTARA

The Reiz Suites Gelar CSR Iduladha, Pererat Kebersamaan Karyawan dan Warga Sekitar

29 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In