• Latest
  • Trending
  • All
OJK Sumut Dorong Legalisasi Gadai Swasta, yang Membandel Terancam Sanksi Pidana

OJK Sumut Dorong Legalisasi Gadai Swasta, yang Membandel Terancam Sanksi Pidana

11 Maret 2026
Ciptakan Keamanan, Polisi Laksanakan Patroli Wisata di Tempat Keramaian 

Ciptakan Keamanan, Polisi Laksanakan Patroli Wisata di Tempat Keramaian 

3 Mei 2026
Video Amien Rais Tentang Kedekatan Seskab Teddy dan Prabowo Hilang Dari YouTube

Video Amien Rais Tentang Kedekatan Seskab Teddy dan Prabowo Hilang Dari YouTube

3 Mei 2026
Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curanmor, Terlibat Sejumlah Aksi Pencurian

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curanmor, Terlibat Sejumlah Aksi Pencurian

2 Mei 2026
Pemkab Karo Gelar Upacara Peringatkan Hardiknas 2026

Pemkab Karo Gelar Upacara Peringatkan Hardiknas 2026

2 Mei 2026
Kapolsek Tigabinanga Silaturahmi ke Desa Perbesi, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kapolsek Tigabinanga Silaturahmi ke Desa Perbesi, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

2 Mei 2026
KSPSI Karo: Hari Buruh 2026 Momentum Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Pekerja

KSPSI Karo: Hari Buruh 2026 Momentum Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Pekerja

2 Mei 2026
Peringati May Day 2026, Pemkab dan DPRD Karo Terima Aspirasi Buruh: Siap Kaji Pansus dan Solusi Strategis Ketenagakerjaan

Peringati May Day 2026, Pemkab dan DPRD Karo Terima Aspirasi Buruh: Siap Kaji Pansus dan Solusi Strategis Ketenagakerjaan

2 Mei 2026
Pemkab Karo : KONI Karo Merupakan Mitra Strategis Pemda

Pemkab Karo : KONI Karo Merupakan Mitra Strategis Pemda

2 Mei 2026
RAT Koperasi Pers Indonesia: 2026 Jadi Tahun Akselerasi Bisnis dan Penguatan Anggota

RAT Koperasi Pers Indonesia: 2026 Jadi Tahun Akselerasi Bisnis dan Penguatan Anggota

1 Mei 2026
May Day 2026 di Sumut, Bobby Nasution Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas

May Day 2026 di Sumut, Bobby Nasution Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas

1 Mei 2026
Hadiri Peringatan Hari Buruh, Pj Sekda Tekankan Kolaborasi Sejahterakan Pekerja

Hadiri Peringatan Hari Buruh, Pj Sekda Tekankan Kolaborasi Sejahterakan Pekerja

1 Mei 2026
Brutal! Geng Bersajam Serang Gudang Ternak di Percut Sei Tuan, Tiga Motor Dirampas

Brutal! Geng Bersajam Serang Gudang Ternak di Percut Sei Tuan, Tiga Motor Dirampas

1 Mei 2026
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

OJK Sumut Dorong Legalisasi Gadai Swasta, yang Membandel Terancam Sanksi Pidana

by Admin
11 Maret 2026
in NUSANTARA
OJK Sumut Dorong Legalisasi Gadai Swasta, yang Membandel Terancam Sanksi Pidana
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien menegaskan gadai swasta yang tidak mempunyai izin dan tetap melakukan operasi gadai terancam kena sanksi pidana.

Muttaqien menegaskan hal itu kepada wartawan di kantornya Selasa (10/3/2026) jelang berbuka puasa Ramadhan terkait masih banyaknya gadai swasta di Sumatera Utara yang beroperasi namun belum mempunyai izin operasional.

Baca Juga

Ciptakan Keamanan, Polisi Laksanakan Patroli Wisata di Tempat Keramaian 

Pemkab Karo Gelar Upacara Peringatkan Hardiknas 2026

KSPSI Karo: Hari Buruh 2026 Momentum Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Pekerja

Saat itu Muttaqien didampingi Wan Nuzul Fachri selaku Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Sumatera Utara dan Yusri selaku Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Sumatera Utara.

Muttaqien menjelaskan OJK mendeteksi ada 50 lebih gadai swasta yang melakukan operasional sistem gadai di daerah ini. “Namun setelah kita telusuri, sebagian besar sudah tidak nampak lagi keberadaannya. Bahkan alamat kantornya pun tak ada lagi,” kata Muttaqien.

Ia menyebut sesuai UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (P2SK) mewajibkan seluruh usaha gadai swasta berizin OJK paling lambat 12 Januari 2026.

Gadai ilegal diberi waktu relaksasi, namun setelah batas tersebut akan dikenakan sanksi pidana. OJK mendorong legalisasi gadai swasta untuk perlindungan konsumen dan memfasilitasi peningkatan skala usaha.

Setelah 12 Januari 2026, gadai yang tetap beroperasi tanpa izin OJK akan ditindak sebagai ilegal dan dikenakan sanksi pidana untuk melindungi masyarakat. “Kalau gadai swasta itu tidak mau mengurus izinnya dan tetap beroperasi maka akan kena sanksi pidana,” tegas Muttaqien.

Muttaqien menyebut OJK sendiri sudah memberikan kemudahan bagi gadai swasta mengurus izin sebelum batas waktu 12 Januari 2026. Namun yang mengurus izin masih sedikit. Kini gadai swasta yang berizin bertambah menjadi 27.

“Dari sekitar 50 lebih entitas gadai swasta yang terdata, ketika kami datangi satu per satu ternyata banyak yang sudah tidak ditemukan lagi alamatnya. Yang berhasil kami temui hanya sekitar 10 entitas,” ujarnya.

Terhadap 10 entitas yang berhasil ditemukan tersebut, OJK menawarkan dua pilihan, yaitu mengajukan izin resmi sebagai lembaga jasa keuangan atau menghentikan kegiatan operasionalnya.

Menurut Muttaqien, OJK juga membuka kesempatan bagi entitas tersebut untuk mengurus perizinan, termasuk terkait persyaratan permodalan. Sejumlah pelaku usaha bahkan sudah mengajukan proses perizinan, sementara sebagian lainnya memilih menghentikan aktivitasnya.

Ia menegaskan bahwa lembaga jasa keuangan yang beroperasi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, OJK akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk melakukan penanganan lebih lanjut.

“Jika ada lembaga jasa keuangan yang tetap beroperasi tanpa izin, maka akan kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk langkah penindakan,” katanya.

Namun demikian, OJK saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan dan meminta para pelaku menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan atau mengurus izin. (RED)

Post Views: 250
Tags: Gadai SwastaLegalisasiMembandelOJK SumutSanksi Pidana
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Ciptakan Keamanan, Polisi Laksanakan Patroli Wisata di Tempat Keramaian 
NUSANTARA

Ciptakan Keamanan, Polisi Laksanakan Patroli Wisata di Tempat Keramaian 

3 Mei 2026
Pemkab Karo Gelar Upacara Peringatkan Hardiknas 2026
NUSANTARA

Pemkab Karo Gelar Upacara Peringatkan Hardiknas 2026

2 Mei 2026
KSPSI Karo: Hari Buruh 2026 Momentum Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Pekerja
NUSANTARA

KSPSI Karo: Hari Buruh 2026 Momentum Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Pekerja

2 Mei 2026
Peringati May Day 2026, Pemkab dan DPRD Karo Terima Aspirasi Buruh: Siap Kaji Pansus dan Solusi Strategis Ketenagakerjaan
NUSANTARA

Peringati May Day 2026, Pemkab dan DPRD Karo Terima Aspirasi Buruh: Siap Kaji Pansus dan Solusi Strategis Ketenagakerjaan

2 Mei 2026
RAT Koperasi Pers Indonesia: 2026 Jadi Tahun Akselerasi Bisnis dan Penguatan Anggota
NUSANTARA

RAT Koperasi Pers Indonesia: 2026 Jadi Tahun Akselerasi Bisnis dan Penguatan Anggota

1 Mei 2026
Hadiri Peringatan Hari Buruh, Pj Sekda Tekankan Kolaborasi Sejahterakan Pekerja
NUSANTARA

Hadiri Peringatan Hari Buruh, Pj Sekda Tekankan Kolaborasi Sejahterakan Pekerja

1 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In