LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Menindak lanjuti aduan yang diterima Komisi D DPRD Kabupaten Langkat terhadap indikasi adanya aktifitas pembuangan limbah ke sungai oleh PT. LAL yang berada di Desa Ara Condong Kecamatan Stabat, membuat Komisi D langsung bergerak cepat melakukan peninjauan kelapangan, Selasa (25/2/2025).
Dipimpin Ketua Komisi D Muhammad Rio, bersama Pimpinan dan Anggota juga didampingi Dinas Lingkungan Hidup langsung ke lokasi PT. LAL dengan membawa Tim Laboratorium Shafera Enviro Medan untuk mengecek limbah.
Pada peninjauan itu, Tim Laboratorium mengambil 6 titik sampel untuk mengecek kadar ambang batas yang diperbolehkan dialirkan ke sungai sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam pantauan Komisi D, melihat kondisi pengelolaan limbah PT. LAL sudah cukup baik, yang mana limbah diolah melalui beberapa tahap penguraian sebelum dialirkan ke sungai.
Hal ini terlihat dari ikan-ikan yang ada dalam kolam pengurai limbah kotoran lembu itu hidup, yang berarti ph air dalam kolam dalam kondisi aman. Namun hasil akhir akan diketahui 14 hari setelah Tim Laboratorium Shafera Enviro melakukan penelitian.
Untuk diketahui, PT. LAL ini bergerak dibidang usaha penggemukan lembu yang berjumlah berkisar 1.500 an ekor lembu dengan mempekerjakan 70 karyawan.
Komisi D menyambut baik adanya PT. LAL yang diharapkan dapat berkontribusi untuk pembangunan Kabupaten Langkat dan untuk kesejahteaan masyarakat sekitar. Komisi D meminta PT. LAL agar dalam menjalankan usaha harus sesuai SOP sehingga lingkungan tetap terjaga dengan baik.
Dalam peninjauan itu, Wakil Ketua Komisi D Muhammad Rizki Rifai menyarankan kepada pihak perusahaan yang pada saat itu diterima Manajer Ilyas Hasibuan, untuk meninggikan dinding kolam 1 yang berisi kotoran lembu, agar apabila di musim penghujan, tidak melimpah secara langsung ke kolam 2 tanpa penyaringan.
Dikesempatan itu, Manajer PT. LAL, Ilyas Hasibuan, menyambut baik kedatangan Komisi D DPRD Langkat dan menyatakan pihaknya selalu berusaha untuk mematuhi agar ambang batas baku mutu limbah terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku. (Lkt)