• Latest
  • Trending
  • All
Kasus Dugaan Penyalahgunaan KKPD, Mahasiswa Desak Pemecatan Camat Medan Maimun

Kasus Dugaan Penyalahgunaan KKPD, Mahasiswa Desak Pemecatan Camat Medan Maimun

28 Januari 2026
Pemkab Palas Raih WTP dari BPK RI Perwakilan Sumut Atas LKPD Kabupaten Palas TA 2025

Pemkab Palas Raih WTP dari BPK RI Perwakilan Sumut Atas LKPD Kabupaten Palas TA 2025

30 Mei 2026
Tim Lingkaber Polres Karo Amankan Remaja Pembawa Sajam Saat Patroli Malam

Tim Lingkaber Polres Karo Amankan Remaja Pembawa Sajam Saat Patroli Malam

29 Mei 2026
Pria 23 Tahun di Galang Diciduk Polisi Deli Serdang

Pria 23 Tahun di Galang Diciduk Polisi Deli Serdang

29 Mei 2026
Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan, Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan

Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan, Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan

29 Mei 2026
Minta Diantar Pulang, Tersangka Perkosa dan Aniaya Korban

Minta Diantar Pulang, Tersangka Perkosa dan Aniaya Korban

29 Mei 2026
URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 

URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 

29 Mei 2026
Amankan Malam Takbiran Idul Adha, Satreskrim Polres Padang Lawas Gencarkan Patroli Antisipasi Begal hingga Balap Liar

Amankan Malam Takbiran Idul Adha, Satreskrim Polres Padang Lawas Gencarkan Patroli Antisipasi Begal hingga Balap Liar

29 Mei 2026
Pewarta Polrestabes Medan Rutin Gelar Jumat Barokah untuk Pererat Hubungan dengan Masyarakat

Pewarta Polrestabes Medan Rutin Gelar Jumat Barokah untuk Pererat Hubungan dengan Masyarakat

29 Mei 2026
Waspada Penipuan, BRI BO Panyabungan Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online

Waspada Penipuan, BRI BO Panyabungan Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online

29 Mei 2026
Komitmen Perang Melawan Narkoba, Polres Karo Ungkap 26 Kasus Selama Mei 2026

Komitmen Perang Melawan Narkoba, Polres Karo Ungkap 26 Kasus Selama Mei 2026

29 Mei 2026
The Reiz Suites Gelar CSR Iduladha, Pererat Kebersamaan Karyawan dan Warga Sekitar

The Reiz Suites Gelar CSR Iduladha, Pererat Kebersamaan Karyawan dan Warga Sekitar

29 Mei 2026
Viral Perempuan Diperkosa Teman Saat Tidur, Ternyata Begini Kronologinya!

Viral Perempuan Diperkosa Teman Saat Tidur, Ternyata Begini Kronologinya!

29 Mei 2026
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Kasus Dugaan Penyalahgunaan KKPD, Mahasiswa Desak Pemecatan Camat Medan Maimun

by Admin
28 Januari 2026
in HUKUM&KRIMINAL, NUSANTARA
Kasus Dugaan Penyalahgunaan KKPD, Mahasiswa Desak Pemecatan Camat Medan Maimun
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Berita terkait Camat Medan Maimun, Almuqqarom Nataprajda, belakangan ini viral di berbagai media sosial. Yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Berdasarkan informasi yang beredar, KKPD tersebut diduga kuat digunakan untuk bermain judi online, selain juga dipakai untuk kepentingan pribadi dan keperluan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga

Pemkab Palas Raih WTP dari BPK RI Perwakilan Sumut Atas LKPD Kabupaten Palas TA 2025

Pria 23 Tahun di Galang Diciduk Polisi Deli Serdang

Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan, Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Almuqqarom Nataprajda telah dibebastugaskan (non-job) dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun selama 12 bulan.

Namun, kebijakan non-job ini dinilai janggal oleh dua pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara, Mhd. Reza Fahlevi (Jote) dan Oky Pratama Ritonga. Keduanya menyoroti tidak hanya sanksi non-job, tetapi juga mempertanyakan alur dan penggunaan dana yang diduga bersumber dari anggaran daerah dan negara.

“Selain dinonjobkan, Almuqqarom Nataprajda seharusnya juga dipecat dari status ASN, karena telah menyalahgunakan wewenang sebagai pemimpin dan merugikan daerah atau negara hingga mencapai Rp1,2 miliar,” tegas Reza Fahlevi kepada awak media.

Reza juga menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi bahan evaluasi bagi Wali Kota Medan agar melakukan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah kepemimpinannya.

Senada dengan itu, Oky Pratama Ritonga menegaskan bahwa tidak cukup hanya memberikan sanksi berat kepada Camat Medan Maimun. Menurutnya, perlu dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana yang digunakan.

“Tidak hanya sanksi, tetapi aliran dana juga harus diperiksa secara detail, ke mana saja dana tersebut mengalir. Ini sudah jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia, karena KKPD tidak semestinya digunakan untuk judi online maupun kepentingan pribadi,” ujar Oky.

Ia menambahkan, dugaan kerugian negara akibat penyalahgunaan KKPD tersebut disebut mencapai Rp1,2 miliar, angka yang dinilai sangat fantastis dan harus diusut secara transparan.

Pasca pencopotan Almuqqarom Nataprajda dari jabatannya, Eva Susila Simamora ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Medan Maimun. (EDI)

Post Views: 266
Tags: Camat Medan MaimunDesakKKPDPemecatanPemuda Sumutpenyalahgunaan
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Pemkab Palas Raih WTP dari BPK RI Perwakilan Sumut Atas LKPD Kabupaten Palas TA 2025
NUSANTARA

Pemkab Palas Raih WTP dari BPK RI Perwakilan Sumut Atas LKPD Kabupaten Palas TA 2025

30 Mei 2026
Pria 23 Tahun di Galang Diciduk Polisi Deli Serdang
HUKUM&KRIMINAL

Pria 23 Tahun di Galang Diciduk Polisi Deli Serdang

29 Mei 2026
Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan, Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan
HUKUM&KRIMINAL

Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan, Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan

29 Mei 2026
Minta Diantar Pulang, Tersangka Perkosa dan Aniaya Korban
HUKUM&KRIMINAL

Minta Diantar Pulang, Tersangka Perkosa dan Aniaya Korban

29 Mei 2026
Pewarta Polrestabes Medan Rutin Gelar Jumat Barokah untuk Pererat Hubungan dengan Masyarakat
NUSANTARA

Pewarta Polrestabes Medan Rutin Gelar Jumat Barokah untuk Pererat Hubungan dengan Masyarakat

29 Mei 2026
Waspada Penipuan, BRI BO Panyabungan Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online
NUSANTARA

Waspada Penipuan, BRI BO Panyabungan Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online

29 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In