JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Kombes.Pol.(Purn).Dr.Maruli Siahaan SH.MH sebagai Anggota (DPR RI) beserta rombongan delegasi Komisi XIII melaksanakan Kunjungan Kerja Luar Negeri Komisi XIII DPR RI ke Tokyo-Jepang, Jumat (9/5/2025).
Adapun agenda hari ini yaitu Pertemuan Delegasi Komisi XIII dengan Menteri Kehakiman Jepang Bapak Suzuki Keisuke dilanjutkan diskusi dengan Direktur Jenderal Departemen Manajemen dan Dukungan Kependudukan di Badan Layanan Imigrasi di Jepang Ibu Nobuko Fukuhara.
Jepang dipilih sebagai lokasi studi banding karena memiliki sistem keimigrasian yang ketat dan efesien dalam hal regulasi izin tinggal, pengawasan imigran, serta penanganan pelanggaran imigrasi.
Hal ini menjadi perhatian penting bagi Komisi XIII mengingat Indonesia baru saja membentuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai pemisah fungsi dari Kemenkumham.
Adapun isu yang mencuat dari hasil TOR dan agenda kunjungan adalah ketatnya kebijakan Jepang terhadap migrasi dan tantangan integrasi pendatang, Perlindungan terhadap WNI, Khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pelajar Indonesia, fenomena overstay, visa legal dan pemalsuan dokumen
Ketidaksesuaian kontrak kerja dan eksploitasi pekerja migran dan Peran diplomasi dan kerjasama bilateral dalam penyelesaian kasus keimigrasian kata kombes Maruli Siahaan. (HS)