MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan Polda Sumut mengamankan diduga 3 pelaku pencurian sepeda motor yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Patumbak.
Kejadian berawal saat korban warga Jl SM. Raja Gg Mesjid Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dengan keadaan terkunci stang.
Kemudian 2 pelaku D.P.N (29) warga Jl. Muara Desa Amplas Kecamatan Percut Seu Tuan dengan W.L.A (25) warga Jl. Pasar IV Desa Marendal II Kecamatan Patumbak dengan menggunakan kunci T, merusak sarang kunci sepeda motor korban dan membawa kabur.
Pada saat para pelaku melakukan aksinya terdengar oleh korban dan spontan korban berteriak maling. Namun, para pelaku tidak mengindahkan teriakan korban dan terus menancap gas sepeda motor korban.
Pada saat kejadian Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Y Dabutar sedang melakukan patroli di seputaran lokasi. Mendengar teriakan korban, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan tidak jauh dari lokasi kejadian para pelaku berhasil di amankan.
Dari kedua pelaku diamankan 1 kunci T dan 1 sp motor Honda Vario BK 2600 AIQ warna putih yang berhasil di curi oleh kedua pelaku. Selanjutnya kedua pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak guna di proses sesuai hukum yang berlaku.
Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB juga terjadi pencurian sp motor di Jl. Panglima Denai Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas.
Pelaku A.S (24) warga Jl.Tirto Sari Kecamatan Medan Tembung melakukan aksi pencurian satu unit sp motor honda Vario 150 BK 2962 AIH warna Merah yang terparkir di depan toko roti dengan keadaan stang terkunci. Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Patumbak.
Atas dasar Laporan Polisi tersebut, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir memerintahkan Team URC Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar untuk malakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan Team URC pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB diketahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya pelaku beserta sp motor honda vario hasil curiannya berhasil di amankan di daerah Jl.Panglima Denai.
“Ketiga pelaku yang kita amankan dari dua Laporan Polisi yang kita terima adalah residivis curanmor dan telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi yang ada di Kota Medan,” terang Kapolsek.
“Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman penjara,” tutup Faidir. (Red)