MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Polda Sumut menangkap tiga orang jaringan pengedar narkoba yang selama ini menjadi target operasi di Villa Prima, Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Kamis (2/5/2024) malam.
Ketiganya adalah, FS (34), WAS.G (38) dan HG (38), warga Jalan Namorih, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (3/5/2024) sore mengatakan, penangkapan ketiga jaringan pengedar narkoba itu berawal dari personel Unit 1 Subdit I Dit Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan hingga berhasil mendekati target dan bertemu di Villa Prima.
Dari tangan tersangka W disita barang bukti bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu. Di lokasi yang sama juga diamankan HG alias Tobing, berperan sebagai petugas piket yang bergantian dengan WAS.G untuk menjual sabu.
Hasil pemeriksaan mengungkap, barang bukti sabu diperoleh dari seseorang berinisal FS, yang tak lama kemudian dapat ditangkap saat hendak kabur dari area Villa Prima.
Wahyudi menyebut, FS memberikan paket sabu kepadanya untuk diperdagangkan. Sementara dari tangan F turut disita barang bukti sabu seberat 4,25 gram.
“Para pelaku merupakan target Polisi,” katanya.
Menurut Hadi, ketiga tersangka merupakan jaringan pengedar sabu di wilayah Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, dan diduga sebagai kelompok dari ESG alias Godol.
“Penyidik Polda Sumut terus mendalami kelompok ini (Godol). Peredaran narkoba di Pancurbatu harus diberantas. Penindakan narkoba di semua wilayah Sumut terus ditingkatkan,” tegasnya. (Red)