Polsek Perbaungan Ungkap Pelaku Pembobol Rumah
SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah.
Seorang tersangka pencurian dan penadah diamankan berikut barang bukti handphone (HP) milik korbannya.
“Tersangka masuk ke rumah korbannya melalui pintu belakang lalu ke ruang tengah,” terang Kapolsek Perbaungan, AKP S Gurusinga didampingi Kanit Reskrim, Ipda RK Haloho, Senin (15/1/2024).
Dijelaskannya, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu dialami korban, M Husin (60), warga Jalan Deli Gang Kereta Api, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai pada Selasa (26/12/2023).
Korban kehilangan HP Poco F4 dengan kerugian sekira Rp6 juta. Peristiwa itu dilaporkan korban dengan LP/B / 18 / I /2024 / SPKT / POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 13 Januari 2024.
Tersangka AS.N (40), warga Desa Siraman Jernih, Perbaungan, Sergai masuk ke rumah korban ketika penghuninya sedang tidur.
“Tersangka mencuri HP yang sedang dicharger pemiliknya di ruang tamu dan kembali keluar dari pintu belakang,” jelasnya.
Pencurian itu diketahui setelah istri korban terbangun dari tidurnya dan melihat pintu dapur dan lampu telah padam. Dari pemeriksaan diketahui HP anak mereka telah hilang.
Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui HP milik korban telah berada di tangan seorang seorang wanita penadah.
“Penadah HP itu mengaku membelinya dari tersangka,” ungkap Gurusinga.
Selanjutnya, polisi menyusun strategi untuk menangkap tersangka dengan meminta penadah mengajaknya bertemu.
“Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka AS.N dengan cara dipancing agar datang ke sebuah tempat,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman di atas lima tahun. (Red)