MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Petugas Polsek Medan Tembung menangkap DS (24) warga Jalan Letda Sujono Medang Tembung.
DS diamankan karena diduga
melakukan pencurian dan percobaan pembunuhan terhadap tetangganya sendiri, L Br P (85).
Tersangka melakukan itu karena sakit hati diberikan upah Rp50 ribu usai membersihkan halaman rumah korban.
Menurut DS, keduanya bersepakat bahwa upah tersebut seharusnya Rp200 ribu. Tidak senang, Rabu (11/9/24) ia mendatangi rumah L di Kecamatan Percut Sei Tuan dengan pura-pura menjual Tomat.
“Saat korban membuka pintu, pelaku langsung mendorong korban hingga melakukan penganiayaan atau percobaan pembunuhan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, Rabu (25/9/2024).
Di dalam rumah itu, DS menggaruk mata L dan memasukkan pasir ke dalam mulut wanita uzur itu. Tidak sampai di situ, DS pun dikatakan membenturkan kepala korban ke lantai dan mengikat tangan serta melakban mulut korban.
“Setelah korban tidak berdaya, pelaku menggasak sejumlah barang berharga milik korban dan kabur melarikan diri,” ujar Teddy.
Salah seorang anak korban yang datang ke rumah mendapati ibunya lemas tak berdaya, langsung membawanya ke rumah sakit. Tak berapa lama, sang anak membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Tembung.
Mantan Direktur Reskrimsus Polda Sumut itu menyebutkan, setelah melakukan penyelidikan personel berhasil menangkap pelaku bersama sejumlah barang bukti. DS kini telah ditahan di mapolsek Medan Tembung untuk menjalani pemeriksaan.
“Atas perbuatannya pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Tembung dan terancam hukuman di atas 7 tahun kurungan penjara,” ujarnya. (Red)