• Latest
  • Trending
  • All
10 Kali Beraksi, Pelaku Penipuan Ini Akhirnya Ditangkap Polsek Tuntungan

10 Kali Beraksi, Pelaku Penipuan Ini Akhirnya Ditangkap Polsek Tuntungan

19 April 2025
RAT Koperasi Pers Indonesia: 2026 Jadi Tahun Akselerasi Bisnis dan Penguatan Anggota

RAT Koperasi Pers Indonesia: 2026 Jadi Tahun Akselerasi Bisnis dan Penguatan Anggota

1 Mei 2026
May Day 2026 di Sumut, Bobby Nasution Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas

May Day 2026 di Sumut, Bobby Nasution Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas

1 Mei 2026
Hadiri Peringatan Hari Buruh, Pj Sekda Tekankan Kolaborasi Sejahterakan Pekerja

Hadiri Peringatan Hari Buruh, Pj Sekda Tekankan Kolaborasi Sejahterakan Pekerja

1 Mei 2026
Brutal! Geng Bersajam Serang Gudang Ternak di Percut Sei Tuan, Tiga Motor Dirampas

Brutal! Geng Bersajam Serang Gudang Ternak di Percut Sei Tuan, Tiga Motor Dirampas

1 Mei 2026
Kompol DK Juga Diganjar Pelanggaran Asusila

Kompol DK Juga Diganjar Pelanggaran Asusila

1 Mei 2026
Badut Gendong, Angkat Seni Tradisional yang Segera Tayang di Layar Lebar 

Badut Gendong, Angkat Seni Tradisional yang Segera Tayang di Layar Lebar 

1 Mei 2026
Pemkab Karo Serahkan Bantuan Bagi Korban Puting Beliung di 4 Desa Kecamatan Tigapanah

Pemkab Karo Serahkan Bantuan Bagi Korban Puting Beliung di 4 Desa Kecamatan Tigapanah

1 Mei 2026
Tanam Ganja di Rawa Hingga Rumah, Petani di Naman Teran Dibekuk Polisi

Tanam Ganja di Rawa Hingga Rumah, Petani di Naman Teran Dibekuk Polisi

1 Mei 2026
Cedera Kecelakaan Tak Selalu Berujung Cacat, dr. Heru Rahmadhany: Dengan Perawatan Tepat Pasien Bisa Kembali Beraktivitas

Cedera Kecelakaan Tak Selalu Berujung Cacat, dr. Heru Rahmadhany: Dengan Perawatan Tepat Pasien Bisa Kembali Beraktivitas

1 Mei 2026
Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan

HRD PT Tor Ganda Akui Serikat Pekerja Ada Tapi Tidak Diakui Perusahaan

1 Mei 2026
Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan

Tor Ganda Ingkar Janji Bayar Rp12 Miliar, Eks Buruh Ajukan Pembatalan Perdamaian

1 Mei 2026
Intip Jadwal Semifinal Uber Cup 2026: Indonesia Tantang Korsel!

Intip Jadwal Semifinal Uber Cup 2026: Indonesia Tantang Korsel!

1 Mei 2026
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

10 Kali Beraksi, Pelaku Penipuan Ini Akhirnya Ditangkap Polsek Tuntungan

by redaksi3
19 April 2025
in HUKUM&KRIMINAL
10 Kali Beraksi, Pelaku Penipuan Ini Akhirnya Ditangkap Polsek Tuntungan
FacebookWhatsappTelegram

DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) –Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan mengamankan seorang pria berinisial Roygia Tarigan (33), warga Jalan Flamboyan No. 59, Lingkungan VII, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya melalui Kanit Reskrim Iptu Syawal Sitepu menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung pada Minggu, 23 Februari 2025, pukul 15.30 WIB di Jalan Setia Budi No. 62, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Baca Juga

Brutal! Geng Bersajam Serang Gudang Ternak di Percut Sei Tuan, Tiga Motor Dirampas

Kompol DK Juga Diganjar Pelanggaran Asusila

Tanam Ganja di Rawa Hingga Rumah, Petani di Naman Teran Dibekuk Polisi

Kronologi Kejadian
Korban, Rivaldi Simangunsong, warga Jalan Perhubungan, Labuhan Batu, saat itu baru pulang dari melayat. Di depan gang, ia dipanggil oleh pelaku dan diajak menjemput keluarga yang sedang berduka. Namun, korban menolak. Pelaku kemudian meminta korban menemaninya mengantar timbangan ke Pajak Selayang, dan meminjam sepeda motor korban dengan dalih akan membawanya sendiri.

Setibanya di lokasi, pelaku menyuruh korban untuk mengantar timbangan ke seseorang bernama Lina di dalam pasar. Saat korban masuk ke pasar, pelaku langsung melarikan diri membawa sepeda motor korban, yakni Honda Supra warna hitam tahun 2018 dengan nomor polisi BK 4147 YBK.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp10.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Medan Tuntungan. Barang bukti berupa timbangan turut diamankan.

Pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 17 April 2025 pukul 13.00 WIB di Gang Seroja 2, Kelurahan Tanjung Selamat. Saat itu, korban secara tidak sengaja berpapasan dengan pelaku di jalan. Menyadari hal tersebut, korban langsung mengejar dan menabrakkan kendaraannya ke arah pelaku hingga terjatuh. Korban kemudian meneriakkan “maling” sehingga menarik perhatian warga sekitar. Pelaku sempat diamankan warga dan dibawa ke sebuah warung (lapo tuak) terdekat.

Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang sedang patroli segera menuju lokasi usai menerima informasi dari warga. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, pelaku diamankan dan diinterogasi di tempat.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa sepeda motor milik korban telah dijual ke daerah Mencirim seharga Rp2 juta. Ia juga mengaku telah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan sebanyak 10 kali.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Medan Tuntungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(HS)

Post Views: 383
Tags: Medan TuntunganPenipuanPolsek
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Brutal! Geng Bersajam Serang Gudang Ternak di Percut Sei Tuan, Tiga Motor Dirampas
HUKUM&KRIMINAL

Brutal! Geng Bersajam Serang Gudang Ternak di Percut Sei Tuan, Tiga Motor Dirampas

1 Mei 2026
Kompol DK Juga Diganjar Pelanggaran Asusila
HUKUM&KRIMINAL

Kompol DK Juga Diganjar Pelanggaran Asusila

1 Mei 2026
Tanam Ganja di Rawa Hingga Rumah, Petani di Naman Teran Dibekuk Polisi
HUKUM&KRIMINAL

Tanam Ganja di Rawa Hingga Rumah, Petani di Naman Teran Dibekuk Polisi

1 Mei 2026
Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan
HUKUM&KRIMINAL

HRD PT Tor Ganda Akui Serikat Pekerja Ada Tapi Tidak Diakui Perusahaan

1 Mei 2026
Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan
HUKUM&KRIMINAL

Tor Ganda Ingkar Janji Bayar Rp12 Miliar, Eks Buruh Ajukan Pembatalan Perdamaian

1 Mei 2026
Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan
HUKUM&KRIMINAL

Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan

1 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In