MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani Syahputra setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menyebutkan, tersangka Hamdani Syahputra tidak ditahan karena perkaranya tindak pidana ringan.
“Itu kasusnya penghinaan ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun sehingga penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua DPRD Deli Serdang,” ujar Kombes Ferry, Selasa (5/5/2026).
Selain itu, sambungnya, dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, tersangka kooperatif dan tidak melarikan diri.
“Ini yang menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan,” kata Kombes Ferry.
Sebelumnya, Dit Siber Polda Sumut menetapkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani Syahputra (HS) sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.
“HS ditetapkan tersangka atas laporan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (4/5/2026).
Dia mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap HS itu setelah penyidik Dit Siber Polda Sumut melakukan gelar perkara pada 30 April 2026 dengan memeriksa sejumlah saksi serta keterangan.
“Terhadap HS tidak dilakukan penahanan. Yang bersangkutan disangkakan diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dalam pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ungkapnya.
Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus membuat laporan polosi ke Polda Sumut pada Agustus 2025 lalu. Polisi Partai Golkar itu melaporkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang Hamdani Syahputra karena komentarnya di media sosial Instagram.
Dalam laporannya tersangka Hamdani diduga berkomentar di salah satu media sosial Instagram mengunggah kolase foto pelapor dengan Gubernur Sumatera Utara. (RED)



























