PANCUR BATU (HARIANSTAR.COM) – Dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, personel Unit Reskrim Polsek Pancur Batu kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial Naufal A.S (27), warga Dusun III Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (5/5/2026).
Tersangka ditangkal, Jumat (1/5/2026) di Jalan Letjen Jamin Ginting, tepatnya di depan Kopi Petik Baktina, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu dari wilayah Desa Lama menuju kawasan Tuntungan.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pancur Batu yang dipimpin Panit I dan Panit II Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Saat target berhasil ditemukan sedang mengendarai becak barang bermotor, petugas Polsek Pancur batu segera melakukan pemberhentian dan pemeriksaan pada tersangka tersebut.
Pada saat diamankan, petugas unit melihat tersangka melakukan gerakan mencurigakan dengan mengambil sesuatu dari saku kanan jaketnya lalu membuangnya ke bawah kursi becak.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas polisi menemukan 2 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2 gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga turut mengamankan 1 becak barang bermotor, 1 sweater warna merah muda, serta 1 celana panjang warna kuning.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polsek Pancur Batu guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pancur Batu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
(HS)



























