BELAWAN (HARIANSTAR.COM)- Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Karang Jati, Desa Bulucina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (18/8/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
Tersangka adalah, S (44), warga Desa Bulucina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Narkoba AKP AR Riza mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkotika di lokasi kejadian.
“Setelah menerima informasi tersebut, kita melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” katanya, Minggu (23/8/2026).
Setelah penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan. Tersangka sempat membuang barang yang diduga narkotika menggunakan tangan kanannya, namun terlihat petugas.
“Saat penggerebekan, petugas melihat tersangka membuang sesuatu dengan tangan kanannya. Setelah diperiksa, barang tersebut diketahui merupakan narkotika jenis sabu sehingga tersangka langsung diamankan bersama barang bukti,” jelasnya.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang dan dua paket kecil narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu lembar plastik klip sedang kosong, satu buah pipet yang ujungnya runcing, serta uang tunai sebesar Rp65.000,-.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan kami akan berupaya dalami untuk mengungkap jaringan maupun pemasok narkotika lainnya,” ungkap Riza.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.(*)




















