PALAS (HARIANSTAR.COM) – Seorang pria ditangkap di lingkungan 5 (lima) Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Jumat (15/05/2026) sekitar pukul 00.30 Wib.
Pria itu diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) karena diduga memiliki, mengedarkan, menyimpan dan mengusai Narkotika jenis sabu.
Hal itu dikatakan Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.Ik, melalui PS Kasubsi Penjas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan
“Kami telah amankan satu pria diduga terlibat narkoba,” jelasnya, kepada awak media Senin. (18/05/2026)
Pelaku yang diamankan berinisial
DAH, (26), dengan status Belum Bekerja, warga dari Lingkungan 5 Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, dari tangan pelaku ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) bal plastik klip kosong., 1 (satu) buah kaca pirex., dan 1 (satu) unit hp android.
kronologis penangkapan, kata dia, Pada hari kamis tanggal 14 mei 2026 sekira pukul 23.30 wib tim opsnal satresnarkoba polres palas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan mengkomsumsi narkotika jenis sabu di lingkungan 5, pasar sibuhuan, kecamatan barumun, kabupaten Palas.
Kemudian Atas informasi itulah, kasat Resnarkoba polres palas, memerintahkan tim opsnal yang di pimpin oleh kanit 1 IPDA A SIHOTANG S.H bergerak cepat ketempat yang di maksud untuk dilakukan penyelidikan, pengintaian dan penangkapan di lokasi tersebut, ujarnya.
Ia mengatakan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas, selanjutnya setelah di lakukan penyelidikan yang mendalam tim opsnal satresnarkoba polres palas berhasil mengamankan tersangka DAH dan berhasil juga diamankan barang bukti seperti yang di maksud di atas.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke mapolres palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”. Ungkapnya. (AH)



























