• Latest
  • Trending
  • All
Selama Maret 2024, Polres Palas Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 7 Tersangka

Selama Maret 2024, Polres Palas Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 7 Tersangka

26 Maret 2024
Endang Syah Afandin Perkuat Desa Perdamaian Menuju Juara Aku Hatinya PKK Sumut

Endang Syah Afandin Perkuat Desa Perdamaian Menuju Juara Aku Hatinya PKK Sumut

25 Mei 2026
Bupati Langkat Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah Dari Kemendikdasmen

Bupati Langkat Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah Dari Kemendikdasmen

25 Mei 2026
Komisi X DPR RI Setujui Usulan Alih Status 10.942 Dosen PPPK Menjadi PNS

Komisi X DPR RI Setujui Usulan Alih Status 10.942 Dosen PPPK Menjadi PNS

25 Mei 2026
HUT Ke-76 IGTKI-PGRI Karo, Roswitha Tekankan Kesejahteraan Guru dan Sinergi Pendidikan Sejak Dini

HUT Ke-76 IGTKI-PGRI Karo, Roswitha Tekankan Kesejahteraan Guru dan Sinergi Pendidikan Sejak Dini

25 Mei 2026
Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung

Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung

25 Mei 2026
Kapolres Karo Kedepankan Pendekatan Persuasif Redam Ketegangan Antar Kelompok Remaja di Tigapanah

Kapolres Karo Kedepankan Pendekatan Persuasif Redam Ketegangan Antar Kelompok Remaja di Tigapanah

25 Mei 2026
Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
Netanyahu dan Trump Menyatakan Iran Tidak Boleh Memiliki Senjata Nuklir

Netanyahu dan Trump Menyatakan Iran Tidak Boleh Memiliki Senjata Nuklir

25 Mei 2026
OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga 

OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga 

25 Mei 2026
Sempat Putus Komunukasi, Satu Kapal GSF Ditemukan di Perairan Alexandria Mesir

Sempat Putus Komunukasi, Satu Kapal GSF Ditemukan di Perairan Alexandria Mesir

25 Mei 2026
Korban Tewas di Gaza Capai 72.783 Jiwa

Korban Tewas di Gaza Capai 72.783 Jiwa

25 Mei 2026
THM Phantom Digerebek, CS Ditangkap

THM Phantom Digerebek, CS Ditangkap

25 Mei 2026
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Selama Maret 2024, Polres Palas Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 7 Tersangka

by Yunsigar
26 Maret 2024
in HUKUM&KRIMINAL
Selama Maret 2024, Polres Palas Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 7 Tersangka
FacebookWhatsappTelegram

PALAS (HARIANSTAR.COM) – Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) mengungkap kasus Narkoba.

Pengungkapan itu dipimpin Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, bersama Wakapolres Kompol Sugianto dan Kasat Resnarkoba Iptu Said Rum Harahap, KBO Ipda Eben Pakpahan beserta Personil dan Kasi Propam Iptu G. Harahap, yang dilaksanakan di Makopolres Palas, Rabu. (26/3/2024).

Baca Juga

Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung

THM Phantom Digerebek, CS Ditangkap

Aktivis Anti Korupsi Desak KPK dan Bupati Tapsel Agar Klarifikasi Dugaan Kasus CSR BI-OJK

Kapolres menyampaikan, Polres Palas melalui jajaran Satresnarkoba telah menahan diduga 7 tersangka penyalahgunaan narkotika dengan inisial, (KY), (MFA), (AM), (DRN), (ML), RHH dan (JD alias Bostang). Pengungkapan kasus Narkotika di empat lokasi di wilayah hukum Polres Palas.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Said Rum Harahap menjelaskan, 7 pelaku narkoba di empat TKP yang sudah ditetapkan jadi tersangka tindak pidana narkoba yakni, tersangka DRH, memiliki barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,18 gram, 40 paket berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,43 gram, 1 merk oppo warna silver, uang tunai Rp96.000, 1 plastik klip transparan yang berisikan plastik plastik klip kosong, 1 kotak rokok xbold warna hitam dan 1 sepeda motor tanpa nopol.

Kemudian tersangka KY memiliki barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.16 gram, 1 timbangan elektrik merk digital scale, 1 sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, 1 lembar tissue warna putih, 1 toples kecil transparan yang berisikan plastik plastik klip kecil kosong dan 1 hp jenis android merk vivo,

Dari tersangka MFAA memiliki barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip kosong, 1 hp merk vivo warna biru glacier, 1 bungkus rokok esse, uang tunai Rp150.000, 1 dompet warna hitam dan 1 sepeda motor supra x 125 dengan nopol BM 4208 ZAA.

Dri tersangka ML 2 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 9,84 gram, 1 sepeda motor honda beat warna hitam dengan nopol BB 2038 KQ.

Selanjutnya dari tersangka DRN Alias Kenek memiliki barang bukti berupa 1 hp oppo warna hitam dan 1 timbangan elektrik warna putih.

“Sementara dari tersangka DRN alias Kenek, ini bisa kami faktakan sementara dari hasil lidik kami sebenarnya mereka berempat ini adalah bandar tersangka KY perannya sebagai penjual, MFAA juga peranannya sebagai penjual dan ML ini perannya sebagai kurir.
Itu untuk yang empat orang tersebut diatas,” katanya

Selain itu, jelasnya, tersangka RHH, dan JD alias Bostang merupakan residivis yang baru lepas menjalani hukumannya di bulan Nopember 2023 yang lalu, selesai menjalani hukuman setelah keluar, dan bermain lagi di kasus yang sama narkoba, dan di bulan dua tahun 2024 ini bermain kasus narkoba, baru sebulan bermain narkoba baru berhasil ditangkap kembali.

Kedua tersangka ini ditangkap pada Sabtu (23/03)2024) sekira jam 01.00 dini hari di Desa Tanjung Botung, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Barang bukti yang diamankan dari tangan RHH memiliki barang bukti berupa 123 paket berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 24,76 gram, 40 paket berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,43 gram, 1 sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 hp Nokia, 1 buku catatan transaksi dan uang tunai Rp207.000.

“Para tersangka ini kami terapkan pasal 114 ayat 2, pasal 111, 112, 132 UU narkotika Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba. (HS-1)

Post Views: 170
Tags: Amankan 7 tersangkaKasus NarkobaMaret 2024Polres Palas
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung
HUKUM&KRIMINAL

Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung

25 Mei 2026
THM Phantom Digerebek, CS Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

THM Phantom Digerebek, CS Ditangkap

25 Mei 2026
Aktivis Anti Korupsi Desak KPK dan Bupati Tapsel Agar Klarifikasi Dugaan Kasus CSR BI-OJK
HUKUM&KRIMINAL

Aktivis Anti Korupsi Desak KPK dan Bupati Tapsel Agar Klarifikasi Dugaan Kasus CSR BI-OJK

25 Mei 2026
Curi Kerbau, Pria di Palas Diringkus Warga dan Polisi
HUKUM&KRIMINAL

Curi Kerbau, Pria di Palas Diringkus Warga dan Polisi

25 Mei 2026
Polsek Batang Angkola Amankan Pengedar Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Batang Angkola Amankan Pengedar Sabu

22 Mei 2026
Belum Kantongi Izin Dasar, Pemkab Karo Segel Aktivitas PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia
HUKUM&KRIMINAL

Belum Kantongi Izin Dasar, Pemkab Karo Segel Aktivitas PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia

22 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In