MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus dua terduga pengedar ekstasi di parkiran Hotel Deli Indah Jalan Protokol Desa Sukamandi Hulu, Kabupaten Deliserdang, Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Informasi diperoleh, Selasa (16/9/2025) menyebutkan, dua terduga pengedar ekstasi itu berinisial CI alias Iqbal, warga Teluk Mengkudu dan RZ warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Keduanya ditangkap petugas Dit Reserse Narkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli. Sejumlah barang bukti diamankan dari keduanya.
Diduga keduanya akan mengedarkan ekstasi tersebut di Hotel Deli Indah yang disebut-sebut merupakan milik salah satu oknum anggota DPRD Sumatera Utara berinisial HDT periode 2024-2029. Kedua pelaku sudah diamankan di Dit Reserse Narkoba Polda Sumut.
Selain barang bukti ekstasi, uang tunai diduga hasil penjualan diamankan dari kedua pelaku. Polisi melakukan pendalaman terkait penemuan narkoba dari para pengedar tersebut.
“Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap lokasi tempat hiburan malam peredaran narkoba,” ujar Calvijn. (Red)