• Latest
  • Trending
  • All
Pengedar Pil Ekstasi Peroleh Untung Rp 50 Ribu/Butir

Pengedar Pil Ekstasi Peroleh Untung Rp 50 Ribu/Butir

20 Agustus 2025
Di Balik Seragam Tegas, Sisi Humanis AKP Irwanshah Sitorus Menyapa Anak Yatim dan Duafa di Jumat Berkah

Di Balik Seragam Tegas, Sisi Humanis AKP Irwanshah Sitorus Menyapa Anak Yatim dan Duafa di Jumat Berkah

17 April 2026
Harapkan Bantuan Banjir, Warga Securai Utara Audiensi ke DPRD Langkat

Harapkan Bantuan Banjir, Warga Securai Utara Audiensi ke DPRD Langkat

17 April 2026
Bupati Karo Pimpin Car Free Day Menuju Kantor, ASN Diajak Kurangi Kendaraan Bermotor

Bupati Karo Pimpin Car Free Day Menuju Kantor, ASN Diajak Kurangi Kendaraan Bermotor

17 April 2026
Pemkab Karo Dorong Akselerasi Pembangunan Lewat Sejumlah Proyek Infrastruktur Strategis

Pemkab Karo Dorong Akselerasi Pembangunan Lewat Sejumlah Proyek Infrastruktur Strategis

17 April 2026
Bupati Karo Hadiri Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan, Tegaskan Dukungan terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat

Bupati Karo Hadiri Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan, Tegaskan Dukungan terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat

17 April 2026
Tim Sepakbola Kodim 0212 Tapsel Petik Kemenangan Perdana

Tim Sepakbola Kodim 0212 Tapsel Petik Kemenangan Perdana

17 April 2026
Pertemuan Pertama Dalam 34 Tahun, Israel dan Lebanon Sepakat Gencatan Senjata

Pertemuan Pertama Dalam 34 Tahun, Israel dan Lebanon Sepakat Gencatan Senjata

17 April 2026
Perketat Kebijakan Imigrasi, Trump Cabut Visa 26 “Musuh” Amerika

Perketat Kebijakan Imigrasi, Trump Cabut Visa 26 “Musuh” Amerika

17 April 2026
Bupati Pakpak Bharat: Lahan TPL Baiknya Dihutankan Saja dan Kembalikan Fungsinya

Bupati Pakpak Bharat: Lahan TPL Baiknya Dihutankan Saja dan Kembalikan Fungsinya

17 April 2026
Langkah Besar Pertamina, PIS-PGN Siapkan Infrastruktur Energi Rendah Emisi

Langkah Besar Pertamina, PIS-PGN Siapkan Infrastruktur Energi Rendah Emisi

17 April 2026
OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

17 April 2026
Langgar Kesepakatan, Israel Tembaki Lebanon di Tengah Gencatan Senjata 

Langgar Kesepakatan, Israel Tembaki Lebanon di Tengah Gencatan Senjata 

17 April 2026
Jumat, April 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Pengedar Pil Ekstasi Peroleh Untung Rp 50 Ribu/Butir

by Admin
20 Agustus 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Pengedar Pil Ekstasi Peroleh Untung Rp 50 Ribu/Butir
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap pengedar pil ekstasi berinisial MIN (26), warga Jalan Karang Berombak, di Jalan Guru Sinomba, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia.

“Polisi menyita barang bukti 37 butir pil ekstasi berbagai jenis baru untuk diperjual belikan di Kota Medan,” terang Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Selasa (19/8/2025).

Baca Juga

Polda Sumut OTT Pejabat Kominfo Tebing Tinggi 

Polda Sumut Jemput Paksa Mantan Direktur PT GKS

Bantah Isu 10 Mesin Judi, Polsek Namorambe Tidak Menemukan Judi Tembak Ikan

Awalnya, personel Polrestabes Medan menerima informasi adanya peredaran pil ekstasi di rumah kos-kosan Jalan Guru Sinomba, Kecamatan Medan Helvetia. Petugas kemudian melakukan penggerebekan hingga mengamankan MIN bersama barang bukti pil ekstasi 37 butir.

Kepada penyidik, tersangka MIN mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial J untuk dijual kembali kepada pembeli di kota Medan. Dari setiap butirnya pelaku bisa meraup keuntungan sedikitnya Rp50 ribu.

“Semua barang bukti diakui sebagai miliknya lalu dibawa personel ke Mako Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, hingga hukuman mati,” pungkasnya. (RED)

Post Views: 238
Tags: EkstasiNarkobaPengedarPolisiPolrestabes Medansabu
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Polda Sumut OTT Pejabat Kominfo Tebing Tinggi 
HEADLINE

Polda Sumut OTT Pejabat Kominfo Tebing Tinggi 

16 April 2026
Polda Sumut Jemput Paksa Mantan Direktur PT GKS
HUKUM&KRIMINAL

Polda Sumut Jemput Paksa Mantan Direktur PT GKS

15 April 2026
Bantah Isu 10 Mesin Judi, Polsek Namorambe Tidak Menemukan Judi Tembak Ikan
HUKUM&KRIMINAL

Bantah Isu 10 Mesin Judi, Polsek Namorambe Tidak Menemukan Judi Tembak Ikan

15 April 2026
Terduga Pelaku Penyiram Bensin ke Grosir di Sunggal Diamankam
HUKUM&KRIMINAL

Terduga Pelaku Penyiram Bensin ke Grosir di Sunggal Diamankam

15 April 2026
Gerebek Sarang Narkoba, Polsek Pancur Batu Amankan Dua Pengguna Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Gerebek Sarang Narkoba, Polsek Pancur Batu Amankan Dua Pengguna Sabu

14 April 2026
Polres Langkat Tegaskan Kasus Penganiayaan Saling Lapor Ditangani Secara Profesional
HUKUM&KRIMINAL

Polres Langkat Tegaskan Kasus Penganiayaan Saling Lapor Ditangani Secara Profesional

13 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In