MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap pengedar pil ekstasi berinisial MIN (26), warga Jalan Karang Berombak, di Jalan Guru Sinomba, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia.
“Polisi menyita barang bukti 37 butir pil ekstasi berbagai jenis baru untuk diperjual belikan di Kota Medan,” terang Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Selasa (19/8/2025).
Awalnya, personel Polrestabes Medan menerima informasi adanya peredaran pil ekstasi di rumah kos-kosan Jalan Guru Sinomba, Kecamatan Medan Helvetia. Petugas kemudian melakukan penggerebekan hingga mengamankan MIN bersama barang bukti pil ekstasi 37 butir.
Kepada penyidik, tersangka MIN mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial J untuk dijual kembali kepada pembeli di kota Medan. Dari setiap butirnya pelaku bisa meraup keuntungan sedikitnya Rp50 ribu.
“Semua barang bukti diakui sebagai miliknya lalu dibawa personel ke Mako Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, hingga hukuman mati,” pungkasnya. (RED)