LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas III Langkat, Kanwil Kemenkumham Sumut menerima tambahan senjata api dan amunisi pengadaaan Direktorat Jendral Pemasyarakatan T.A 2023, Rabu (07/02).
Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 pasal 72 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan penyelenggaraan Pengamanan, Petugas Pemasyarakatan dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana Pengamanan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian senjata api dan amunisi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan keamanan di dalam Lapas Pemuda Langkat.
“Senjata api yang diterima mencakup tiga pucuk senjata api laras pendek, seratus butir peluru amunisi dan surat izin yang disiapkan untuk keperluan jaga-jaga dan pemeliharaan ketertiban di dalam Lapas Pemuda Langkat” ucap Kalapas.
Disisi lain, Kalapas Pemuda Langkat, Raymon Andika Girsang mengungkapkan bahwa tambahan senjata api dan amunisi ini akan sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Bapak Kalapas berterima kasih kepada Dirjen Pemasyarakatan serta Kanwil Kemenkumham Sumut atas dukungan yang diberikan dalam hal ini.
Penyerahan senjata api dilaksanakan langsung oleh Kaur Tata Usaha, Abul Fauzi Tarigan diserahkan kepada Kasubsi Keamanan dan Ketertiban, Hotler Krisman Pasaribu dan disaksikan oleh pejabat structural dan Jajaran Lapas Pemuda Langkat.
“Semua langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Pemuda Langkat serta mencegah terjadinya gangguan keamanan yang dapat mengganggu Lapas Pemuda Langkat. Diharapkan dengan adanya tambahan ini, Lapas Pemuda Langkat dapat terus menjalankan tugasnya dengan lebih baik dalam menjaga warga binaan” Pungkasnya.(red)