• Latest
  • Trending
  • All
Tetap Dihukum 4 Bulan, MA Tolak Kasasi Perkara Satwa Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Tetap Dihukum 4 Bulan, MA Tolak Kasasi Perkara Satwa Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

23 Juni 2024
Rebut Kode Redeem FF 28 Januari 2026! Banyak Bundel Menarik   

Rebut Kode Redeem FF 28 Januari 2026! Banyak Bundel Menarik  

28 Januari 2026
5 Link Video Sok Imut Viral di TikTok: Full Part 35 Menit Jadi Buruan Warganet

5 Link Video Sok Imut Viral di TikTok: Full Part 35 Menit Jadi Buruan Warganet

28 Januari 2026
Link Video Sok Imut Viral di TikTok, Adegan Wanita Berkerudung Bikin Deg-degan

Link Video Sok Imut Viral di TikTok, Adegan Wanita Berkerudung Bikin Deg-degan

28 Januari 2026
Videonya Viral! TNI Akhirnya Melunak dan Masalah Tukang Es Kue Jadul di Jakpus Tak Berlarut

Videonya Viral! TNI Akhirnya Melunak dan Masalah Tukang Es Kue Jadul di Jakpus Tak Berlarut

28 Januari 2026
Arab Saudi Tak Rela Wilayahnya Dipakai Buat Serang Iran

Arab Saudi Tak Rela Wilayahnya Dipakai Buat Serang Iran

28 Januari 2026
Piala Asia Futsal 2026: Gacor, Timnas Futsal Indonesia Pecundangi Korea Selatan 5-0 

Piala Asia Futsal 2026: Gacor, Timnas Futsal Indonesia Pecundangi Korea Selatan 5-0 

28 Januari 2026
Polisi Tangkap Empat Pria Terkait Dugaan Pembakaran Mobil Advokat di Medan Estate

Polisi Tangkap Empat Pria Terkait Dugaan Pembakaran Mobil Advokat di Medan Estate

28 Januari 2026
Pemkab Deli Serdang Gelar Sosialisasi Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2026

Pemkab Deli Serdang Gelar Sosialisasi Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2026

27 Januari 2026
Forum Konsultasi Publik RKPD 2027, Perkuat Arah Pembangunan Kabupaten Karo

Forum Konsultasi Publik RKPD 2027, Perkuat Arah Pembangunan Kabupaten Karo

27 Januari 2026
Tim JCS Tangkap Seorang Pelaku Begal di Percut, Empat Rekannya Diburu

Tim JCS Tangkap Seorang Pelaku Begal di Percut, Empat Rekannya Diburu

27 Januari 2026
PGN Area Medan Perkuat Koordinasi dengan Perangkat Daerah dalam Pengamanan Aset Jaringan Gas

PGN Area Medan Perkuat Koordinasi dengan Perangkat Daerah dalam Pengamanan Aset Jaringan Gas

27 Januari 2026
3 Bulan Buron, Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Toko Roti dan Motor

3 Bulan Buron, Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Toko Roti dan Motor

27 Januari 2026
Rabu, Januari 28, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Tetap Dihukum 4 Bulan, MA Tolak Kasasi Perkara Satwa Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

by Yunsigar
23 Juni 2024
in HUKRIM
Tetap Dihukum 4 Bulan, MA Tolak Kasasi Perkara Satwa Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kasus kepemilikan satwa liar dilindungi yang menjerat eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ternyata berproses hingga Mahkamah Agung (MA) RI.

Terbit mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menjatuhkan hukuman kepada dirinya dengan pidana kurungan empat bulan.

Baca Juga

Orangtua Bocah SD Terseret Pelaku Perampokan Beri Apresiasi ke Polisi

Pelaku Pencurian Seret Bocah SD di Marelan Gunakan Uang Kejahatan untuk Cicilan Motor

Polsek Medan Baru Amankan 2 Pelaku Pelaku Pencurian Sparepart Sepeda Motor 

Diketahui, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus satwa yang dilindungi.

Mantan Bupati Langkat itu tetap dihukum 4 bulan kurungan berdasarkan putusan banding yang diberikan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Hal itu dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Minggu (23/6/2024).

“Mengadili. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dan Pemohon Kasasi II/terdakwa Terbit Rencana tersebut. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah),” bunyi isi putusan itu.

Putusan kasasi Nomor: 2205 K/Pid.Sus-LH/2024 itu, dikeluarkan pada Rabu 24 April 2024, dengan majelis hakim kasasi diketuai Dwiarso Budi Santiarto.

Sebelumnya, Terbit dituntut PU Kejari Langkat dengan pidana kurungan selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terbit dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Yakni melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Sementara, majelis hakim PN Stabat yang diketuai Ledis Meriana Bakara menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan JPU yakni pidana kurungan selama 2 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Namun, dalam putusan itu, terdakwa Terbit tidak diwajibkan menjalani pidana tersebut. Ia hanya diberikan hukuman percobaan selama 4 bulan.

“Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dengan putusan hakim karena terdakwa dipersalahkan melakukan suatu kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama 4 bulan,” kata hakim Ledis Meriana Bakara, membacakan putusan, pada Senin (28/8/2023) lalu.

Atas vonis hakim tersebut, JPU kemudian mengajukan banding ke PT Medan. Hakim PT Medan kemudian menerima permintaan banding dan mengubah vonis hakim PN Stabat sesuai dengan nomor putusan banding: 1374/PID.B/LH/2023/PT MDN.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 28 Agustus 2023 Nomor 180/Pid.B/LH/2023/PN Stb yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut,” bunyi putusan majelis hakim PT Medan.

Majelis hakim PT Medan yang diketuai oleh Pahatar Simarmata memberatkan hukuman Terbit menjadi 4 bulan kurungan dan denda Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka diganti 1 bulan kurungan. (Red)

Post Views: 137
Tags: Eks Bupati LangkatMA Tolak KasasiPerkara SatwaTerbit Rencana Perangin-anginTetap Dihukum 4 Bulan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Orangtua Bocah SD Terseret Pelaku Perampokan Beri Apresiasi ke Polisi
HUKRIM

Orangtua Bocah SD Terseret Pelaku Perampokan Beri Apresiasi ke Polisi

26 Januari 2026
Pelaku Pencurian Seret Bocah SD di Marelan Gunakan Uang Kejahatan untuk Cicilan Motor
HUKRIM

Pelaku Pencurian Seret Bocah SD di Marelan Gunakan Uang Kejahatan untuk Cicilan Motor

26 Januari 2026
Polsek Medan Baru Amankan 2 Pelaku Pelaku Pencurian Sparepart Sepeda Motor 
HUKRIM

Polsek Medan Baru Amankan 2 Pelaku Pelaku Pencurian Sparepart Sepeda Motor 

26 Januari 2026
Mohan ‘Anak Emas’ Binaan Rutan Tanjung Gusta Diduga Edarkan Narkoba
HEADLINE

Mohan Diduga Leluasa Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Rutan Tanjung Gusta, Kerap Masuk Ruang Ka-KPR

23 Januari 2026
Kabar Baik Bagi Wartawan, MK Kabulkan Gugatan IWAKUM: Tak Bisa Langsung Dipidana!
HEADLINE

Kabar Baik Bagi Wartawan, MK Kabulkan Gugatan IWAKUM: Tak Bisa Langsung Dipidana!

20 Januari 2026
Dituduh dan Dikeroyok hingga Babak Belur, Ardhil Lapor ke Polsek Padang Tualang
HUKRIM

Dituduh dan Dikeroyok hingga Babak Belur, Ardhil Lapor ke Polsek Padang Tualang

16 Januari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In