• Latest
  • Trending
  • All
Tetap Dihukum 4 Bulan, MA Tolak Kasasi Perkara Satwa Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Tetap Dihukum 4 Bulan, MA Tolak Kasasi Perkara Satwa Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

23 Juni 2024
Muslim Afrika Selatan dan Inggris Diperkirakan Mulai Puasa 18 Februari 2026

Muslim Afrika Selatan dan Inggris Diperkirakan Mulai Puasa 18 Februari 2026

16 Februari 2026
Besok, Gerhana Matahari Cincin, Dimana Bisa Melihatnya?

Besok, Gerhana Matahari Cincin, Dimana Bisa Melihatnya?

16 Februari 2026
Hingga Februari 2026, Sebanyak 1.711 Sekolah di Medan Laksanakan Program CKG

Hingga Februari 2026, Sebanyak 1.711 Sekolah di Medan Laksanakan Program CKG

16 Februari 2026
Taliban Siap Bantu Iran jika Diserang AS

Taliban Siap Bantu Iran jika Diserang AS

16 Februari 2026
Sempat Ditangguhkan, UpScrolled Kembali Hadir di Google Play

Sempat Ditangguhkan, UpScrolled Kembali Hadir di Google Play

16 Februari 2026
Prabowo Hadiri KTT Perdana Board of Peace di AS

Prabowo Hadiri KTT Perdana Board of Peace di AS

16 Februari 2026
Harga Sejumlah Kebutuhan Pangan Stabil di Awal Pekan, Meskipun Sebagian Bertahan Mahal

Harga Sejumlah Kebutuhan Pangan Stabil di Awal Pekan, Meskipun Sebagian Bertahan Mahal

16 Februari 2026
Wali Kota Medan Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai Hut ke-79 Harian Waspada

Wali Kota Medan Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai Hut ke-79 Harian Waspada

16 Februari 2026
Kajari Karo Hadiri Sosialisasi Jaga Desa Perkuat Sinergi Pengawasan Dana Desa

Kajari Karo Hadiri Sosialisasi Jaga Desa Perkuat Sinergi Pengawasan Dana Desa

16 Februari 2026
Viral, Siswa SMA Diinjak-injak Gerombolan Pelajar Lain di Komplek MMTC

Viral, Siswa SMA Diinjak-injak Gerombolan Pelajar Lain di Komplek MMTC

16 Februari 2026
Bupati Langkat Salurkan ZIS Baznas 2026, Siswa dan Guru Ngaji Terdampak Banjir Terima Bantuan

Bupati Langkat Salurkan ZIS Baznas 2026, Siswa dan Guru Ngaji Terdampak Banjir Terima Bantuan

16 Februari 2026
LBH LMP Karo Bantah Tuduhan Keterlibatan Pengurus LMP dalam Judi dan Narkoba

LBH LMP Karo Bantah Tuduhan Keterlibatan Pengurus LMP dalam Judi dan Narkoba

16 Februari 2026
Senin, Februari 16, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Tetap Dihukum 4 Bulan, MA Tolak Kasasi Perkara Satwa Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

by Yunsigar
23 Juni 2024
in HUKRIM
Tetap Dihukum 4 Bulan, MA Tolak Kasasi Perkara Satwa Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kasus kepemilikan satwa liar dilindungi yang menjerat eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ternyata berproses hingga Mahkamah Agung (MA) RI.

Terbit mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menjatuhkan hukuman kepada dirinya dengan pidana kurungan empat bulan.

Baca Juga

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

Diketahui, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus satwa yang dilindungi.

Mantan Bupati Langkat itu tetap dihukum 4 bulan kurungan berdasarkan putusan banding yang diberikan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Hal itu dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Minggu (23/6/2024).

“Mengadili. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dan Pemohon Kasasi II/terdakwa Terbit Rencana tersebut. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah),” bunyi isi putusan itu.

Putusan kasasi Nomor: 2205 K/Pid.Sus-LH/2024 itu, dikeluarkan pada Rabu 24 April 2024, dengan majelis hakim kasasi diketuai Dwiarso Budi Santiarto.

Sebelumnya, Terbit dituntut PU Kejari Langkat dengan pidana kurungan selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terbit dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Yakni melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Sementara, majelis hakim PN Stabat yang diketuai Ledis Meriana Bakara menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan JPU yakni pidana kurungan selama 2 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Namun, dalam putusan itu, terdakwa Terbit tidak diwajibkan menjalani pidana tersebut. Ia hanya diberikan hukuman percobaan selama 4 bulan.

“Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dengan putusan hakim karena terdakwa dipersalahkan melakukan suatu kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama 4 bulan,” kata hakim Ledis Meriana Bakara, membacakan putusan, pada Senin (28/8/2023) lalu.

Atas vonis hakim tersebut, JPU kemudian mengajukan banding ke PT Medan. Hakim PT Medan kemudian menerima permintaan banding dan mengubah vonis hakim PN Stabat sesuai dengan nomor putusan banding: 1374/PID.B/LH/2023/PT MDN.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 28 Agustus 2023 Nomor 180/Pid.B/LH/2023/PN Stb yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut,” bunyi putusan majelis hakim PT Medan.

Majelis hakim PT Medan yang diketuai oleh Pahatar Simarmata memberatkan hukuman Terbit menjadi 4 bulan kurungan dan denda Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka diganti 1 bulan kurungan. (Red)

Post Views: 163
Tags: Eks Bupati LangkatMA Tolak KasasiPerkara SatwaTerbit Rencana Perangin-anginTetap Dihukum 4 Bulan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR
HUKRIM

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

13 Februari 2026
Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 
HUKRIM

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

13 Februari 2026
Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

12 Februari 2026
Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi
HEADLINE

Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi

12 Februari 2026
Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi
HUKRIM

Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi

1 Februari 2026
Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo
HUKRIM

Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo

1 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In