• Latest
  • Trending
  • All
Tetap Dihukum 4 Bulan, MA Tolak Kasasi Perkara Satwa Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Tetap Dihukum 4 Bulan, MA Tolak Kasasi Perkara Satwa Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

23 Juni 2024
Mohan ‘Anak Emas’ Binaan Rutan Tanjung Gusta Diduga Edarkan Narkoba

Mohan ‘Anak Emas’ Binaan Rutan Tanjung Gusta Diduga Edarkan Narkoba

13 Januari 2026
Dirlantas Polda Sumut Cek Sejumlah Titik Padat Lalin di Medan

Dirlantas Polda Sumut Cek Sejumlah Titik Padat Lalin di Medan

13 Januari 2026
Bupati Karo bersama Forkopimda Berikan Kejutan Ulang Tahun kepada Dandim 0205/Tanah Karo

Bupati Karo bersama Forkopimda Berikan Kejutan Ulang Tahun kepada Dandim 0205/Tanah Karo

13 Januari 2026
Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Dua Pelaku Pencurian Rumah

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Dua Pelaku Pencurian Rumah

13 Januari 2026
Gelar GSN, Polsek Kutalimbaru Bongkar dan Bakar Gubuk di Desa Sei Mencirim

Gelar GSN, Polsek Kutalimbaru Bongkar dan Bakar Gubuk di Desa Sei Mencirim

13 Januari 2026
Janji Satukan Jurnalis dan Utamakan UKW, Sugiono Maju sebagai Caket PWI Sergai

Janji Satukan Jurnalis dan Utamakan UKW, Sugiono Maju sebagai Caket PWI Sergai

13 Januari 2026
Intip Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz! Menantu Tommy Soeharto

Intip Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz! Menantu Tommy Soeharto

13 Januari 2026
Rebut Kode Redeem FF 13 Januari 2026, Bertabur Skin dan Hadiah Lainnya

Rebut Kode Redeem FF 13 Januari 2026, Bertabur Skin dan Hadiah Lainnya

13 Januari 2026
Daftar Kode Redeem ML Terbaru 12 Januari 2026 Telah Rilis, Segera Klaim Sebelum Hangus!

Daftar Kode Redeem ML Terbaru 12 Januari 2026 Telah Rilis, Segera Klaim Sebelum Hangus!

13 Januari 2026
Maling Motor Sasar Gereja, Dua Pendeta Jadi Korban

Maling Motor Sasar Gereja, Dua Pendeta Jadi Korban

12 Januari 2026
Forkopimda Karo Hadiri Perayaan Ulang Tahun Kajari Karo

Forkopimda Karo Hadiri Perayaan Ulang Tahun Kajari Karo

12 Januari 2026
Kabag SDM Polres Langkat Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Stabat,

Kabag SDM Polres Langkat Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Stabat,

12 Januari 2026
Selasa, Januari 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Tetap Dihukum 4 Bulan, MA Tolak Kasasi Perkara Satwa Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

by Yunsigar
23 Juni 2024
in HUKRIM
Tetap Dihukum 4 Bulan, MA Tolak Kasasi Perkara Satwa Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kasus kepemilikan satwa liar dilindungi yang menjerat eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ternyata berproses hingga Mahkamah Agung (MA) RI.

Terbit mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menjatuhkan hukuman kepada dirinya dengan pidana kurungan empat bulan.

Baca Juga

Mohan ‘Anak Emas’ Binaan Rutan Tanjung Gusta Diduga Edarkan Narkoba

Gagal Tawuran, 7 Remaja di Tanjung Morawa Sungkem dengan Orang Tua di Kantor Polisi

Polda Sumut Ungkap Peredaran Ilegal Keytamine di Asahan, Dua Pelaku Diamankan

Diketahui, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus satwa yang dilindungi.

Mantan Bupati Langkat itu tetap dihukum 4 bulan kurungan berdasarkan putusan banding yang diberikan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Hal itu dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Minggu (23/6/2024).

“Mengadili. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dan Pemohon Kasasi II/terdakwa Terbit Rencana tersebut. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah),” bunyi isi putusan itu.

Putusan kasasi Nomor: 2205 K/Pid.Sus-LH/2024 itu, dikeluarkan pada Rabu 24 April 2024, dengan majelis hakim kasasi diketuai Dwiarso Budi Santiarto.

Sebelumnya, Terbit dituntut PU Kejari Langkat dengan pidana kurungan selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terbit dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Yakni melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Sementara, majelis hakim PN Stabat yang diketuai Ledis Meriana Bakara menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan JPU yakni pidana kurungan selama 2 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Namun, dalam putusan itu, terdakwa Terbit tidak diwajibkan menjalani pidana tersebut. Ia hanya diberikan hukuman percobaan selama 4 bulan.

“Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dengan putusan hakim karena terdakwa dipersalahkan melakukan suatu kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama 4 bulan,” kata hakim Ledis Meriana Bakara, membacakan putusan, pada Senin (28/8/2023) lalu.

Atas vonis hakim tersebut, JPU kemudian mengajukan banding ke PT Medan. Hakim PT Medan kemudian menerima permintaan banding dan mengubah vonis hakim PN Stabat sesuai dengan nomor putusan banding: 1374/PID.B/LH/2023/PT MDN.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 28 Agustus 2023 Nomor 180/Pid.B/LH/2023/PN Stb yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut,” bunyi putusan majelis hakim PT Medan.

Majelis hakim PT Medan yang diketuai oleh Pahatar Simarmata memberatkan hukuman Terbit menjadi 4 bulan kurungan dan denda Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka diganti 1 bulan kurungan. (Red)

Post Views: 121
Tags: Eks Bupati LangkatMA Tolak KasasiPerkara SatwaTerbit Rencana Perangin-anginTetap Dihukum 4 Bulan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Mohan ‘Anak Emas’ Binaan Rutan Tanjung Gusta Diduga Edarkan Narkoba
HEADLINE

Mohan ‘Anak Emas’ Binaan Rutan Tanjung Gusta Diduga Edarkan Narkoba

13 Januari 2026
Gagal Tawuran, 7 Remaja di Tanjung Morawa Sungkem dengan Orang Tua di Kantor Polisi
HUKRIM

Gagal Tawuran, 7 Remaja di Tanjung Morawa Sungkem dengan Orang Tua di Kantor Polisi

11 Januari 2026
Polda Sumut Ungkap Peredaran Ilegal Keytamine di Asahan, Dua Pelaku Diamankan
HUKRIM

Polda Sumut Ungkap Peredaran Ilegal Keytamine di Asahan, Dua Pelaku Diamankan

11 Januari 2026
Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Amankan Pengedar Sabu di Jalan Klambir V
HUKRIM

Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Amankan Pengedar Sabu di Jalan Klambir V

11 Januari 2026
Mohan ‘Anak Emas’ Binaan Rutan Tanjung Gusta
HEADLINE

Mohan ‘Anak Emas’ Binaan Rutan Tanjung Gusta

10 Januari 2026
Mobil Ketua DPC KAI Deli Serdang Nyaris Terbakar, Pelaku Dua Orang Pakai Masker
HUKRIM

LBH Medan Desak Polrestabes Medan Usut Pelaku Pembakaran Mobil Ketua DPC KAI Deli Serdang

9 Januari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In