MEDAN (STARBERITA.COM) – Jojor Rosmaida Situmeang, Owner Yayasan Yundri Managemet School tertipu oleh Salon Tini yang mengaku bisa menguruskan surat izin ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Jojor Rosmaida yang merasa tertipu akan melaporkan Salon Tini ke pihak berwajib agar memberikan efek jerah dan tidak ada lagi korban lainnya. Hal ini disampaikannya kepada Wartawan, Senin (10/6/2024).
Ia mengaku dalam pengurusan surat izin ke DPMPTSP Kota Medan melalui Salon Tini pada bulan Desember 2023 dan selesai pada Febuari 2024. “Surat izin itu diberikan langsung oleh pemilik Salon Tini Kepada saya,
saya percayakan pengurusan surat perizinan Yayasan Yundri Managemet School ke pemilik Salon Tini karena dia mengaku sudah sering mengurus surat izin ke dinas tersebut,” ujarnya.
“Dalam pegurusan perizinan saya dikenakan biaya sepuluh juta degan Tini Salon yang katanya biasa mengurus. Saya sangat kecewa dan tertipu oleh Salon Tini ternyata surat teraebut palsu. Saya sudah mendatangi kantor dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Puntu di Jalan AH Nasution dan menunjukan surat izin tersebut teryata palsu,” katanya.
Ia pun disarankan oleh pihak DPMPTSP untuk melaporkan ke pihak berwajib masalah tersebut. “Pihak dinas mendukung saya untuk melaporkan Salon Tini ke Polisi, mungkin bukan saya aja korbanya. Diduga banyak lagi korban korban lain,” jelasnya.
“Saya berharap kepada pemeritahan Kota Medan khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar mencabut perizinan Salon Tini dan saluran dana yang berbentuk Lembaga khusus pelatihan (LKP) ke Salon Tini di Jalan Denai agar jagan sampai banyak korban korban lain lagi,” tutupnya. (SAP)