LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Oknum Ibu Rumah Tangga (IRT) berinial UR (41) warga Dusun III Mawar Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat bersama tiga orang temannya yang diduga melakukan penyegelan pintu kantor Desa Perlis pada Hari Kamis tanggal 23 Januari tahun 2025 bakal tersandung hukum
Pasalnya perbuatan UR, Cs disinyalir telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana tersebut pada Pasal 170 ayat (1) KUHPidana mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu penggunaan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang.
Bunyi Pasal 170 ayat (1) KUHPidana “Barang siapa yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang .Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan”. ucap Mas’ud SH selaku penasehat hukum Awaluddin Cs selalu Kepala Dusun Desa Perlis Kepada Wartawan belum lama ini, saat ditemui di Stabat.
Lebih lanjut, pengacara berpeci itu menjelaskan, bahwa atas perbuatannya kami telah membuat Laporan Pengaduan Ke Polres Langkat/Polda Sumatera Utara tanggal (7/2/2025) yang lalu, agar pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku. (Lkt)