MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Diduga merasa terzolimi terkait tanah warisan oleh saudara kandung, Fadlina Raya Lubis (55), warga Jalan Letda Sudjono, Kel Bandar Selamat, Kec Medan Tembung, melalui kuasa hukumnya, Mahmud Irsyad Lubis, SH melakukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 279/Pdt.G/2024/PN Mdn.
Menurut Mahmud Irsyad Lubis SH didampingi Iskandar SH kepada wartawan, Rabu (3/4/2024), hal itu berawal mengenai lahan tanah dan bangunan di Jalan Letda Sudjono No 163, Kel Bandar Selamat, Kec Medan Tembung berdasarkan SHM No 104 atas milik Hj Maryam Batubara.
“Dikarenakan Hj Maryam Batubara wafat tahun 2001, Sertifikat tersebut beralih ke ahli waris anak Alm Hj Maryam Batubara yang terdiri dari 6 orang, yaitu Fahril Fauzi Lubis, Fadlina Raya Lubis, Alm Yahya Payungan Lubis, Masdelina Lubis, Hasan Basri Lubis dan Alm Budi Iskandar Lubis yang meninggal tanpa memiliki anak,” kata Mahmud Irsyad.
Lanjutnya setelah surat tanah No 104 dengan ahli waris tersebut, Fadlina Raya Lubis dan Alm Yahya Payungan Lubis membuat kuasa No 33 tanggal 10 Mei 2001 kepada penerima kuasa Fahril Fauzi Lubis, Masdelina Lubis dan Hasan Basri Lubis, dengan tujuan untuk melakukan penjualan tanah beserta bangunan tersebut.
“Tetapi di tahun 2023 saat adanya gugatan ahli waris di Pengadilan Agama Medan, justru Fadlina Raya Lubis mendapati dan terkejut adanya Perikatan Jual Beli (PJB) No 68 tanggal 31 Juli 2006 yang dibuat oleh Notaris Alina Hanum SH yang kini Protokolnya Notaris Faridah Hanum SH, padahal Fadlina Raya Lubis tidak pernah hadir kehadapan Notaris tersebut, apalagi menandatangani PJB tersebut, bahkan ada juga surat kuasa No 69 tanggal 31 Juli 2006 yang tidak pernah dibuat Fadlina Raya Lubis, atas dasar itu, Fadlina Raya Lubis melakukan Gugatan Perdata di PN Medan, serta nantinya akan mempidanakan hal tersebut,” terang Mahmud Irsyad.
Mahmud Irsyad menerangkan bahwa pihaknya selalu kuasa hukum telah memblokir SHM 104 di Kantor BPN Medan.
“Hal itu sebagai upaya agar tergugat yang tak lain saudara klien kami, tidak melakukan hal yang lebih jauh lagi, makanya telah kita lakukan blokir pada tanggal tanggal 27 Maret 2023,” katanya.
Terpisah, Padlina Raya Lubis kepada wartawan mengatakan, bahwa dirinya merasa tidak beruntung punya saudara, karena dirinya merasa terzholimi akan hal harta warisan milik orangtuanya, serta dirinya meyakinkan bahwa tidak pernah membubuhkan tanda tangan di dalam Surat kuasa No 33, tanggal 10 Mei 2001 dan No 69 tanggal 31 Juli 2006.
“Melalui kuasa hukum, saya meminta keadilan, apalagi ada hak saya sebagai ahli waris, inilah yang selama ini saya rasakan oleh saudara saya, terutama abang saya,” bebernya sambil menyeka air matanya. (Irwan)