• Latest
  • Trending
  • All
PT Medan Ubah Vonis Mati Ratu Narkoba dan 2 Rekannya Jadi Pidana Seumur Hidup

PT Medan Ubah Vonis Mati Ratu Narkoba dan 2 Rekannya Jadi Pidana Seumur Hidup

23 Juli 2024
Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor

Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor

30 April 2026
Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’ Durasi 15 Menit Bikin Heboh, Aksi Panasnya Bikin Geregetan

Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’ Durasi 15 Menit Bikin Heboh, Aksi Panasnya Bikin Geregetan

30 April 2026
Personel Polres Langkat Perdalam Latihan Sispam Kota

Personel Polres Langkat Perdalam Latihan Sispam Kota

30 April 2026
OJK Perkuat Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional

OJK Perkuat Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional

30 April 2026
Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol Ilegal dan Penawaran Investasi Ilegal 

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol Ilegal dan Penawaran Investasi Ilegal 

30 April 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tuntaskan Rangkaian Pasar Murah

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tuntaskan Rangkaian Pasar Murah

30 April 2026
Sosialisasi TASPEN di Pemkab Palas Berakhir Hari Ini

Sosialisasi TASPEN di Pemkab Palas Berakhir Hari Ini

29 April 2026
Danramil 02/Kutalimbaru Gelar Patroli Pos Kamling Bersama LMP

Danramil 02/Kutalimbaru Gelar Patroli Pos Kamling Bersama LMP

29 April 2026
Satreskrim Polres Tanjung Balai Ringkus 3 Sindikat Curanmor & Pemilik Sabu

Satreskrim Polres Tanjung Balai Ringkus 3 Sindikat Curanmor & Pemilik Sabu

29 April 2026
Dua Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Bawa Sajam 

Dua Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Bawa Sajam 

29 April 2026
Rayakan Hari Kartini, The Reiz Suites Gelar Make Up Class Eksklusif Bersama Make Over

Rayakan Hari Kartini, The Reiz Suites Gelar Make Up Class Eksklusif Bersama Make Over

29 April 2026
Pengungkapan Sehari, Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka

Pengungkapan Sehari, Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka

29 April 2026
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

PT Medan Ubah Vonis Mati Ratu Narkoba dan 2 Rekannya Jadi Pidana Seumur Hidup

by Yunsigar
23 Juli 2024
in HEADLINE, HUKRIM
PT Medan Ubah Vonis Mati Ratu Narkoba dan 2 Rekannya Jadi Pidana Seumur Hidup

Enam orang terdakwa kurir sabu-sabu seberat 52,5 kg dan 323.822 butir pil ekstasi mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, mengubah vonis pidana mati untuk tiga orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi menjadi penjara seumur hidup.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Parlas Nababan dalam amar putusannya di Medan, dilihat Selasa (23/7/2024).

Baca Juga

Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’ Durasi 15 Menit Bikin Heboh, Aksi Panasnya Bikin Geregetan

Gagalkan Penyelundupan 53 Kilogram Narkoba di Pintu Tol Lubuk Pakam, Ini Penjelasan Kapolresta Deliserdang!

Gagal Negosiasi dengan AS, Menlu Iran Melanjutkan Perjalanan Diplomatiknya ke Rusia

Tiga terdakwa kurir narkoba yang merupakan warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, itu adalah Hanisah alias Nisa (39), yang dijuluki sebagai ratu narkoba, Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), dan Maimun alias Bang Mun (54), masing-masing dalam berkas terpisah.

Majelis hakim PT Medan menyatakan, tiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

“Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Parlas Nababan.

Sebelumnya, pada awal Mei 2024, PN Medan menjatuhkan vonis pidana mati kepada tiga terdakwa kurir sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi, yakni Hanisah alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz, dan Maimun alias Bang Mun.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya (berkas terpisah), yakni Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Kabupaten Bireuen, Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Kabupaten Aceh Utara, dan Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kota Medan, masing-masing divonis penjara seumur hidup.

Hakim Ketua PN Medan Abdul Hadi Nasution menyatakan, hal yang memberatkan perbuatan enam terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” katanya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan Rizkie Andriani Harahap sebelumnya menuntut enam terdakwa dengan pidana mati.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan kasus narkoba itu terjadi pada 22 Oktober 2022. Terdakwa Hanisah bersama Maimun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

“Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama lima terdakwa lainnya ditangkap petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) pada 8 Agustus 2023. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda,” ujar Rizkie.

Penangkapan itu berawal dari hasil inspeksi mendadak dilakukan terhadap satu rumah toko di depan Pasar Sunggal, Kota Medan.

“Kemudian BNN mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi,” tandasnya. (Red)

Post Views: 178
Tags: 2 RekannyaPidana Seumur HidupPT MedanRatu NarkobaUbah Vonis Mati
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’ Durasi 15 Menit Bikin Heboh, Aksi Panasnya Bikin Geregetan
HEADLINE

Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’ Durasi 15 Menit Bikin Heboh, Aksi Panasnya Bikin Geregetan

30 April 2026
Gagalkan Penyelundupan 53 Kilogram Narkoba di Pintu Tol Lubuk Pakam, Ini Penjelasan Kapolresta Deliserdang!
HEADLINE

Gagalkan Penyelundupan 53 Kilogram Narkoba di Pintu Tol Lubuk Pakam, Ini Penjelasan Kapolresta Deliserdang!

27 April 2026
Gagal Negosiasi dengan AS, Menlu Iran Melanjutkan Perjalanan Diplomatiknya ke Rusia
HEADLINE

Gagal Negosiasi dengan AS, Menlu Iran Melanjutkan Perjalanan Diplomatiknya ke Rusia

27 April 2026
Reshuffle Kabinet Merah Putih, Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Kepresidenan
HEADLINE

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Kepresidenan

27 April 2026
Aksi Gila Veda Ega di Moto3 Spanyol! Start Posisi 17 Finis ke-6
HEADLINE

Aksi Gila Veda Ega di Moto3 Spanyol! Start Posisi 17 Finis ke-6

27 April 2026
Video Syur Bandar Membara Viral, Sosok Pemeran Perempuan 19 Tahun Terungkap 
HEADLINE

Video Syur Bandar Membara Viral, Sosok Pemeran Perempuan 19 Tahun Terungkap 

27 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In