• Latest
  • Trending
  • All
PT Medan Ubah Vonis Mati Ratu Narkoba dan 2 Rekannya Jadi Pidana Seumur Hidup

PT Medan Ubah Vonis Mati Ratu Narkoba dan 2 Rekannya Jadi Pidana Seumur Hidup

23 Juli 2024
Bupati Madina Bawa Sejumlah Kadis Studi ke Garut, Tiru Pengembangan Serai Wangi

Bupati Madina Bawa Sejumlah Kadis Studi ke Garut, Tiru Pengembangan Serai Wangi

15 Mei 2026
Semangat Sambut Idul Adha di Padang Lawas Menggema, Gelar Roadshow Selama 6 Hari 

Semangat Sambut Idul Adha di Padang Lawas Menggema, Gelar Roadshow Selama 6 Hari 

15 Mei 2026
Polsek Kutalimbaru Lakukan Pengamanan Ibadah Perayaan Kenaikan Yesus Kristus

Polsek Kutalimbaru Lakukan Pengamanan Ibadah Perayaan Kenaikan Yesus Kristus

14 Mei 2026
Polsek Medan Kota Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Mess Polda Aceh, Kerugian Capai Rp200 Juta

Polsek Medan Kota Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Mess Polda Aceh, Kerugian Capai Rp200 Juta

14 Mei 2026
Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido

Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido

14 Mei 2026
Iran Blokir Pengiriman Senjata AS di Selat Hormuz

Iran Blokir Pengiriman Senjata AS di Selat Hormuz

14 Mei 2026
Timbulkan Polemik di Masyarakat, MPR Jadwal Ulang LCC Tingkat Kalimantan Barat

Timbulkan Polemik di Masyarakat, MPR Jadwal Ulang LCC Tingkat Kalimantan Barat

14 Mei 2026
Bupati Karo Hadiri Launching SPPG Yonif 125/Si’mbisa, Perkuat Sinergi Cegah Stunting

Bupati Karo Hadiri Launching SPPG Yonif 125/Si’mbisa, Perkuat Sinergi Cegah Stunting

14 Mei 2026
Tujuh WNI Tewas dalam Kecelakaan Kapal di Perairan Malaysia

Tujuh WNI Tewas dalam Kecelakaan Kapal di Perairan Malaysia

14 Mei 2026
WHO: Lebih dari 43 Ribu Warga Gaza Mengalami Cedera Permanen Sejak Oktober 2023

WHO: Lebih dari 43 Ribu Warga Gaza Mengalami Cedera Permanen Sejak Oktober 2023

14 Mei 2026
Polsek Kutalimbaru Gerak Cepat Cek Judi Dadu Putar di Desa Suka Dame

Polsek Kutalimbaru Gerak Cepat Cek Judi Dadu Putar di Desa Suka Dame

14 Mei 2026
Polsek Gebang Ungkap Peredaran Ganja Dalam Operasi Antik Toba 2026, Satu Pelaku Diamankan

Polsek Gebang Ungkap Peredaran Ganja Dalam Operasi Antik Toba 2026, Satu Pelaku Diamankan

14 Mei 2026
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

PT Medan Ubah Vonis Mati Ratu Narkoba dan 2 Rekannya Jadi Pidana Seumur Hidup

by Yunsigar
23 Juli 2024
in HEADLINE, HUKRIM
PT Medan Ubah Vonis Mati Ratu Narkoba dan 2 Rekannya Jadi Pidana Seumur Hidup

Enam orang terdakwa kurir sabu-sabu seberat 52,5 kg dan 323.822 butir pil ekstasi mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, mengubah vonis pidana mati untuk tiga orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi menjadi penjara seumur hidup.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Parlas Nababan dalam amar putusannya di Medan, dilihat Selasa (23/7/2024).

Baca Juga

Iran Blokir Pengiriman Senjata AS di Selat Hormuz

Timbulkan Polemik di Masyarakat, MPR Jadwal Ulang LCC Tingkat Kalimantan Barat

Tujuh WNI Tewas dalam Kecelakaan Kapal di Perairan Malaysia

Tiga terdakwa kurir narkoba yang merupakan warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, itu adalah Hanisah alias Nisa (39), yang dijuluki sebagai ratu narkoba, Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), dan Maimun alias Bang Mun (54), masing-masing dalam berkas terpisah.

Majelis hakim PT Medan menyatakan, tiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

“Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Parlas Nababan.

Sebelumnya, pada awal Mei 2024, PN Medan menjatuhkan vonis pidana mati kepada tiga terdakwa kurir sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi, yakni Hanisah alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz, dan Maimun alias Bang Mun.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya (berkas terpisah), yakni Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Kabupaten Bireuen, Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Kabupaten Aceh Utara, dan Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kota Medan, masing-masing divonis penjara seumur hidup.

Hakim Ketua PN Medan Abdul Hadi Nasution menyatakan, hal yang memberatkan perbuatan enam terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” katanya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan Rizkie Andriani Harahap sebelumnya menuntut enam terdakwa dengan pidana mati.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan kasus narkoba itu terjadi pada 22 Oktober 2022. Terdakwa Hanisah bersama Maimun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

“Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama lima terdakwa lainnya ditangkap petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) pada 8 Agustus 2023. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda,” ujar Rizkie.

Penangkapan itu berawal dari hasil inspeksi mendadak dilakukan terhadap satu rumah toko di depan Pasar Sunggal, Kota Medan.

“Kemudian BNN mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi,” tandasnya. (Red)

Post Views: 202
Tags: 2 RekannyaPidana Seumur HidupPT MedanRatu NarkobaUbah Vonis Mati
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Iran Blokir Pengiriman Senjata AS di Selat Hormuz
HEADLINE

Iran Blokir Pengiriman Senjata AS di Selat Hormuz

14 Mei 2026
Timbulkan Polemik di Masyarakat, MPR Jadwal Ulang LCC Tingkat Kalimantan Barat
HEADLINE

Timbulkan Polemik di Masyarakat, MPR Jadwal Ulang LCC Tingkat Kalimantan Barat

14 Mei 2026
Tujuh WNI Tewas dalam Kecelakaan Kapal di Perairan Malaysia
HEADLINE

Tujuh WNI Tewas dalam Kecelakaan Kapal di Perairan Malaysia

14 Mei 2026
WHO: Lebih dari 43 Ribu Warga Gaza Mengalami Cedera Permanen Sejak Oktober 2023
HEADLINE

WHO: Lebih dari 43 Ribu Warga Gaza Mengalami Cedera Permanen Sejak Oktober 2023

14 Mei 2026
Geger, Pria Bertato Ditemukan Tewas Tergantung di Jembatan Sungai Babura
HEADLINE

Geger, Pria Bertato Ditemukan Tewas Tergantung di Jembatan Sungai Babura

13 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

12 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In