SIBOLGA (HARIANSTAR.COM) – Di tengah upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tengah gencar memberantas segala bentuk perjudian di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, praktik perjudian jenis mesin tembak ikan di Kota Sibolga justru masih terus beroperasi dan terkesan tidak tersentuh hukum.
Berdasarkan pantauan dari salah seorang warga yang meminta agar identitasnya tidak disebutkan, aktivitas judi tersebut masih berlangsung di salah satu lokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, pada Jumat (23/5/2025).
Warga tersebut menyebutkan bahwa mesin-mesin judi di lokasi tersebut masih aktif digunakan oleh sejumlah pemain tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pihak Polres Sibolga.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa praktik perjudian tersebut kebal hukum. Masyarakat pun mempertanyakan apakah ketidakhadiran tindakan hukum ini merupakan bentuk pembiaran dari aparat penegak hukum dan Polres Sibolga.
Ironisnya, praktik judi itu berlangsung secara terang-terangan, sementara kondisi ekonomi masyarakat Sibolga saat ini tengah menurun. Warga merasa prihatin karena aparat penegak hukum seolah-olah menutup mata terhadap aktivitas ilegal ini.
Sejumlah warga juga mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap dampak negatif dari praktik judi tersebut, terutama bagi anak-anak dan remaja yang dikhawatirkan dapat mengalami kerusakan moral sebagai generasi penerus bangsa.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum dan Polres Sibolga agar bertindak tegas dan segera menutup praktik judi di tempat tersebut,” ujar salah seorang warga kepada Harian Star melalui sambungan telepon seluler, Jumat (23/5/2025), seraya meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.
Saat berita ini diturunkan, Harian Star telah mencoba mengonfirmasi perihal ini kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan yang diberikan. (BL)