TUNTUNGAN (HARIANSTAR.COM) –
Polsek Medan Tuntungan bersama Polsek Pancur Batu, Dit Sabhara Polda dan Dishub Kota Medan melaksanakan penindakan Juru Parkir Liar (Jukir) di Wilayah Hukum Polsek Medan Tuntungan, Minggu (21/4/2024).
Kegiatan itu dipimpin Kanit Samapta Polsek Pancur Batu AKP Kuasa Perangin angin, Kanit Samapta Polsek Medan Tuntungan Ipda Hermanto Tarigan, Personil piket fungsi Polsek Sunggal dan lainnya.
Kepada wartawan Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak didampingi Kanit Reskrim Ipda Elia Karo karo mengatakan penindakan pada parkir liar dilakukan di Router parkiran rumah sakit Adam Malik, Simpang Selayang, Pajak Melati, Somalingkar Jalan setia Budi.
Lanjut Christin, pihaknya mengamankan 4 Jukir lokasi di Pasar sepatu Pajak Sakura, barang bukti yang diamankan uang Rp20.000 atas nama Ramadhan Nababan (65) warga Jalan Cenderawasih Kelurahan Tanjung Selamat Medan Tuntungan. Uang Rp45.000 atas nama Miseal Pratama Purba (15) warga Jalan Setia Budi Simpang Pemda Medan Selayang barang bukti yang diamankan Rp22.000 dan Josua Sembiring (30) warga Jalan Setia Budi Simpang Pemda kecamatan Medan Selayang barang bukti yang diamankan Rp2000 .
Tindakan yang dilakukan mengamankan pelaku dan menyerahkannya beserta barang bukti kepada penyidik Polrestabes Medan. (HS)