• Latest
  • Trending
  • All
Polda Sumut Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling

Polda Sumut Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling

8 Agustus 2024
BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Sangat Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Panik

BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Sangat Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Panik

9 Maret 2026
Harga Minyak Tembus 105 Dollar AS per Barel

Melambungnya Harga Minyak Dunia, Memicu Kenaikan BBM

9 Maret 2026
Memicu Reaksi Luas di Media Sosial, Jurnalis India Ungkap Bunker Bunker Israel tak Lagi Aman

Memicu Reaksi Luas di Media Sosial, Jurnalis India Ungkap Bunker Bunker Israel tak Lagi Aman

9 Maret 2026
Inilah Sosok Mojtaba Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran Gantikan Ayatollah Ali Khamenei

Inilah Sosok Mojtaba Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran Gantikan Ayatollah Ali Khamenei

9 Maret 2026
RSU Haji Medan Tetap Layani Masyarakat Selama Libur Lebaran, IGD Buka 24 Jam

RSU Haji Medan Tetap Layani Masyarakat Selama Libur Lebaran, IGD Buka 24 Jam

9 Maret 2026
Harga Minyak Tembus 105 Dollar AS per Barel

Harga Minyak Tembus 105 Dollar AS per Barel

9 Maret 2026
Mojtaba Khamenei Pemimpin Baru Iran yang Tidak Disukai AS

Mojtaba Khamenei Pemimpin Baru Iran yang Tidak Disukai AS

9 Maret 2026
Cegah Penyalahgunaan, Wakapolres Padang Lawas Pimpin Pengecekan Senjata Api Personel

Cegah Penyalahgunaan, Wakapolres Padang Lawas Pimpin Pengecekan Senjata Api Personel

9 Maret 2026
Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gagalkan Aksi Balap Liar

Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gagalkan Aksi Balap Liar

9 Maret 2026
Kapolsek Pancur Batu Sambangi Kantor Pemuda Pancasila, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kapolsek Pancur Batu Sambangi Kantor Pemuda Pancasila, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

9 Maret 2026
Polsek Kutalimbaru dan Bhayangkari Bagikan Takjil kepada Masyarakat

Polsek Kutalimbaru dan Bhayangkari Bagikan Takjil kepada Masyarakat

9 Maret 2026
Polsek Pancur Batu Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Warga Dusun IV Sampak Kuning

Polsek Pancur Batu Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Warga Dusun IV Sampak Kuning

9 Maret 2026
Senin, Maret 9, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Polda Sumut Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling

by Yunsigar
8 Agustus 2024
in HUKRIM
Polda Sumut Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling

Sisik Trenggiling (Foto : net)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Petugas Subdit IV Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi sisik Trenggiling di Kota Tanjungbalai.

Dua orang pria berinisial AH alias DD sebagai pemilik/pengepul sisik Trenggiling dan R alias AN sebagai pembeli diamankan.

Baca Juga

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya personel menerima laporan dari masyarakat adanya jual beli satwa dilindungi sisik Trenggiling di kota Tanjungbalai.

“Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku,” sebut Hadi, Kamis (8/8/2024).

Bersama keduanya disita barang bukti sebanyak 18 karung berisi sisik Trenggiling seberat 987,22 kg.

Kepada polisi, pelaku AH mengaku mendapatkan sisik Trenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan lalu menguliti dan mengambilnya, kemudian dikumpulkan untuk dijual kepada pemesan.

Pelaku AH menyembunyikan sisik Trenggiling itu di sebuah rumah Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

“Modusnya, pelaku menjual satwa dilindungi itu melalui media sosial,” terangnya.

Hadi menambahkan, terhadap para pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses lebih lanjut.

Keduanya diganjar Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. (Red)

Post Views: 180
Tags: PerdaganganPolda SumutSisik Trenggiling
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  
HUKRIM

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat
HUKRIM

Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

25 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In