JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan masyarakat.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam keterangan resminya, Minggu (22/6/2026), mengatakan bahwa sepanjang April hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta yang beroperasi tanpa izin atau ilegal.
Menurut Hudiyanto, penutupan dan penghentian kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam Pasal 319 UU P2SK disebutkan bahwa seluruh pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Ia menjelaskan, aktivitas gadai swasta ilegal berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat karena mengenakan bunga tinggi, memiliki ketidakjelasan perjanjian, serta minim perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen.
Selain menindak gadai ilegal, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal selama periode Januari hingga Mei 2026. Hudiyanto menegaskan bahwa perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan ditetapkan oleh Bursa Kripto melalui Daftar Aset Kripto (DAK). Namun, belakangan ini semakin banyak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, maupun situs web tanpa otorisasi resmi.
“Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming passive income tanpa risiko, tanpa disertai mekanisme perlindungan konsumen yang memadai,” ujar Hudiyanto.
Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi, memeriksa apakah aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam Daftar Aset Kripto, menghindari penawaran dengan skema yang tidak logis, serta memahami risiko investasi aset kripto sebelum menanamkan dana.
Sementara itu, dalam upaya memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 579.459 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Sebanyak 515.553 rekening di antaranya telah diblokir. Melalui upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miliar.
Hudiyanto menyebutkan, IASC juga berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan para pelaku penipuan.
Menurutnya, IASC mengidentifikasi sejumlah modus penipuan yang semakin berkembang dan kompleks. Modus tersebut antara lain social engineering dengan memanfaatkan aplikasi akses jarak jauh atau remote access, QRIS palsu yang ditempelkan pada merchant, recovery scam yang menyasar korban penipuan sebelumnya dengan mengatasnamakan pihak berwenang, serta pemalsuan tagihan maupun tanda terima pembayaran yang menyerupai dokumen resmi perusahaan.
Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI bersama OJK mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak mudah percaya terhadap penawaran melalui pesan pribadi maupun media sosial, serta tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.
Hudiyanto menegaskan, Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko, mulai dari kerugian finansial, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang meresahkan.
Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi ilegal dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat menyampaikan laporan melalui iasc.ojk.go.id guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat.



























