• Latest
  • Trending
  • All
Penerbitan Sertifikat Diduga di Atas Hak Milik, BPN Medan Diminta Transparan

Penerbitan Sertifikat Diduga di Atas Hak Milik, BPN Medan Diminta Transparan

21 September 2023
Respon AS, Iran Terapkan Zona Maritim Terbatas

Respon AS, Iran Terapkan Zona Maritim Terbatas

7 September 2026
Indonesia dan 7 Negara Kecam Rencana Israel Usir Warga Palestina dari Gaza

Indonesia dan 7 Negara Kecam Rencana Israel Usir Warga Palestina dari Gaza

7 September 2026
Ikadi Padang Lawas Gelar Pengajian Rutin Bulanan

Ikadi Padang Lawas Gelar Pengajian Rutin Bulanan

7 September 2026
China Resmi Tayangkan Drama AI-generated Content Bertajuk Beyond Wukong

China Resmi Tayangkan Drama AI-generated Content Bertajuk Beyond Wukong

7 September 2026
Lolos Piala Asia 2026, Nova Arianto Ungkap Kunci Kemenangan Timnas U-20 dari Australia

Lolos Piala Asia 2026, Nova Arianto Ungkap Kunci Kemenangan Timnas U-20 dari Australia

7 September 2026
Tak Jera, Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba Diringkus saat akan Pasok 141 Paket

Tak Jera, Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba Diringkus saat akan Pasok 141 Paket

7 September 2026
OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Dorong Masyarakat Siapkan Masa Purnabakti

OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Dorong Masyarakat Siapkan Masa Purnabakti

7 September 2026
Patroli Malam Pemburu Asa, Saat Tim URC Sat Reskrim Polres Padang Lawas Menjaga Sudut Gulita

Patroli Malam Pemburu Asa, Saat Tim URC Sat Reskrim Polres Padang Lawas Menjaga Sudut Gulita

7 September 2026
Turnamen U-15 Tabagsel, Melati Jaya FC Kalahkan SSB Martabe 1-0

Turnamen U-15 Tabagsel, Melati Jaya FC Kalahkan SSB Martabe 1-0

6 September 2026
Polres Binjai Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar

Polres Binjai Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar

6 September 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Sukseskan Rekor MURI: Memasak dengan Bright Gas di Medan

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Sukseskan Rekor MURI: Memasak dengan Bright Gas di Medan

6 September 2026
Dorong Inovasi Pemuda Sumut, Laskar Gibran Paparkan Program Budidaya Maggot ke Wapres

Dorong Inovasi Pemuda Sumut, Laskar Gibran Paparkan Program Budidaya Maggot ke Wapres

6 September 2026
Senin, September 7, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Penerbitan Sertifikat Diduga di Atas Hak Milik, BPN Medan Diminta Transparan

by Zulham
21 September 2023
in HUKRIM
Penerbitan Sertifikat Diduga di Atas Hak Milik, BPN Medan Diminta Transparan
FacebookWhatsappTelegram

  

Wahyu Kurnia selaku kuasa dari pemilik ketika di wawancarai wartawan. (Foto : hk)

Baca Juga

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar


MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pihak Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan, diminta transparan untuk menyelesaikan masalah masyarakat.

Sebab, Wahyu Kurnia selaku kuasa dari pemilik di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli tidak dapat menguasai lahan tersebut.

Padahal, Wahyu Kurnia mengaku sudah menyampaikan surat pengaduan masyarakat (Dumas) tentang permohonan pembatalan sertifikat ke kantor ATR/BPN Medan pada 14 Juli 2023 lalu.

“Hari ini, Kamis (21/9/2023), kita kembali memasukkan surat Dumas menyusul yang sebelumnya. Kita meminta pihak BPN Medan sebagai lembaga pelayan masyarakat untuk transparan menyelesaikan persoalan yang kita alami,” ujar Wahyu Kurnia di kantor ATR/BPN Medan Jalan STM, Kamis (21/9/2023).

Wahyu mengaku, pihaknya telah mengajukan surat permohonan pembatalan SHM dan SHGN ke kantor BPN Medan pada 13 Juli lalu, namun tidak mendapat respon.

“Tidak ada respon, walaupun kami sudah empat kali datang ke kantor BPN Medan. Kami hanya diterima bagian informasi dan pengaduan, Shafwan,” kesal Wahyu.

Karena itu, Wahyu berharap kepala kantor (Kakan) BPN Medan dapat memberikan jawaban tentang permohonan pihaknya atau berdiskusi mencari solusi dan arahan untuk penyelesaian masalah.

Apalagi, masalah ini sudah berproses sejak 1978 di pengadilan, tapi tidak ada penyelesaian secara administrasi pertanahan dengan tuntas.

“Karena yang memiliki data tentang keberadaan sekitar dua puluhan SHM dan SHGB adalah kantor pertanahan Kota Medan,” sebut Wahyu.

Dia menegaskan, jika pihak Kementria ATR/BPN Medan tidak juga menanggapi Dumas tersebut, maka pihaknya akan mengadukan persoalan itu ke Satuan Tugas (Satgas) anti mafia tanah.

“Kalau pihak BPN Medan tidak juga memberikan penjelasan kepada kita, maka masalah ini akan kita bawa ke satgas anti mafia tanah di Jakarta,” tegasnya.

Dia menyatakan, kliennya merupakan pemilik 17 hektare (ha) lahan yang ada di lokasi Jakan Krakatau Ujung sampai Alumunium Raya tembus ke Maju Bersama.

“Artinya kita mau informasi. Karena setelah kami cek ada 22 sertifikat SHM dan 1 SHGB di Krakatau Ujung karena aturan mainnya setelah dibeli klien saya dari ahli waris setelah putusan pengadilan sah inkrah, kami mau tau ni SHM-SHM siapa pemiliknya, berapa luasnya di BPN. Tapi, nyatanya teman-teman BPN baik kepala kantor, kepala seksi terkait tidak mau menemui kami,” kesalnya.

Dia sangat menyayangkan karena BPN sebagai kantor pelayanan publik, justru terkesan sangat tertutup.

“Jadi kami mohon kepada Pak Kakan, mudah-mudahan setelah mendengar ini gentleman kita minta ketemu,” pungkasnya.

Dumas itu juga ditembuskan ke Presiden RI, Menkopolhukam, Menteri ATR/BPN, Kapolri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Satgas Anti Mafia Tanah, Gubernur Sumut dan Kapolda Sumut.

Sementara, Kepala Kantor ATR/BPN Medan, Reza Andrian Fachri ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler pada pkl 13.01 Wib hingga pkl 13.33 Wib tidak menjawab. Kemudian Pesan WhatsApp (WA) yang dikirimkan ke yang bersangkutan jam yang sama hingga berita ini tayang juga tidak direspon dengan baik. (hk) 

 

Post Views: 113
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!
HEADLINE

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

5 September 2026
Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 
HUKRIM

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

5 September 2026
Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar
HEADLINE

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

4 September 2026
Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara
HUKRIM

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

4 September 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

3 September 2026
Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 
HUKRIM

Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 

3 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In