• Latest
  • Trending
  • All
JPU pada Kejati Sumut, Tiorida Hutagaol saat membacakan dakwaannya dalam sidang perkara 10 kg sabu di Pengadilan Negeri Medan.  (Istimewa)

Kurir Sabu 10 Kg Asal Aceh Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaannya

28 September 2023
Kadis Pendidikan Karo Tinjau SMPN 1 Tigabinanga Pasca Diterjang Puting Beliung

Kadis Pendidikan Karo Tinjau SMPN 1 Tigabinanga Pasca Diterjang Puting Beliung

2 April 2026
Smandu Fair 2026 SMAN 2 Medan:  Wadah Kreativitas Para Siswa

Smandu Fair 2026 SMAN 2 Medan:  Wadah Kreativitas Para Siswa

2 April 2026
Dorong Inovasi Pertanian Modern, Pemkab Karo Hadiri Rapat Pengembangan AI di Kawasan Danau Toba

Dorong Inovasi Pertanian Modern, Pemkab Karo Hadiri Rapat Pengembangan AI di Kawasan Danau Toba

2 April 2026
Oknum Mantan Ketua DPW PPP Sumut Dilaporkan ke Poldasu

Oknum Mantan Ketua DPW PPP Sumut Dilaporkan ke Poldasu

2 April 2026
RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising

RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising

2 April 2026
Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah

Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah

2 April 2026
Pemkab Karo Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun 2025 Bersama BPK RI

Pemkab Karo Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun 2025 Bersama BPK RI

2 April 2026
Wujudkan Karo Beriman, Bupati Karo Lepas Pawai Pra-Paskah GPdI Tanah Karo

Wujudkan Karo Beriman, Bupati Karo Lepas Pawai Pra-Paskah GPdI Tanah Karo

2 April 2026
Optimistis RSUD dr Pirngadi Kembali Bangkit, Zakiyuddin Ajak Tenaga Medis Bangun Kepercayaan Publik

Optimistis RSUD dr Pirngadi Kembali Bangkit, Zakiyuddin Ajak Tenaga Medis Bangun Kepercayaan Publik

2 April 2026
Perkuat Layanan Jantung, RSUD dr Pirngadi Miliki Alat Cath Lab dan CT Scan Baru

Perkuat Layanan Jantung, RSUD dr Pirngadi Miliki Alat Cath Lab dan CT Scan Baru

2 April 2026
Renovasi Jembatan 3 Desa di Kecamatan Kutalimbaru Selesai Dilaksanakan

Renovasi Jembatan 3 Desa di Kecamatan Kutalimbaru Selesai Dilaksanakan

2 April 2026
Danyonif 125/SMB Ditabalkan Jadi Marga Ginting, Bupati Karo Jadi Orangtua Adat

Danyonif 125/SMB Ditabalkan Jadi Marga Ginting, Bupati Karo Jadi Orangtua Adat

2 April 2026
Kamis, April 2, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kurir Sabu 10 Kg Asal Aceh Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaannya

by Zulham
28 September 2023
in HUKRIM
JPU pada Kejati Sumut, Tiorida Hutagaol saat membacakan dakwaannya dalam sidang perkara 10 kg sabu di Pengadilan Negeri Medan.  (Istimewa)

JPU pada Kejati Sumut, Tiorida Hutagaol saat membacakan dakwaannya dalam sidang perkara 10 kg sabu di Pengadilan Negeri Medan.  (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

 

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Okvi Rinaldi alias Ovi, menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

Dia didakwa tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 10 Kg.

JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Tiorida Hutagaol dalam dakwaan menguraikan, Jumat (23/6/2023) sewaktu nongkrong di Warkop Kota Banda Aceh terdakwa ditelepon seseorang bernama Masri (masih dalam lidik) menawarkan bawa barang (sabu) dari Aceh ke Medan.

Terdakwa pun disuruh berangkat ke Langsa. “Nanti sudah ada ada mobil sama isinya (sabu) dan uang jalannya,” kata Tiorida menirukan ucapan Masri kepada terdakwa.

Sebelum berangkat, Okvi Rinaldi alias Ovi sempat menemui Masri di Warkop Ulele. Pria 29 tahun itu dijanjikan akan mendapatkan upah antar sabu Medan sebesar Rp13 juta.

Selanjutnya, Minggu (25/6/2023) terdakwa dihubungi Masri agar berangkat ke Terminal Lueng Bata dan singgah sebentar ke ATM untuk mencairkan uang kiriman dari Masri untuk biaya perjalanan ke Langsa.

Malam harinya terdakwa singgah di Warkop Simpang Komodor Langsa. Senin (26/6/2023) dini hari sekira pukul 03.00 WIB Masri kembali menelepon Okvi Rinaldi alias Ovi memberitahunya bahwa sudah ada mobil Rush warna silver standby di Jalan Besar Aceh-Medan.

Warga Jalan Lawet, Dusun Berlurami, Desa Pya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar itu pun masuk ke dalam mobil yang masih hidup mesin dan melihat ada uang Rp1 juta dekat perseneling.

Dia selanjutnya mengisi minyak dan beli makanan dan minuman ringan untuk bekal perjalanan ke Kota Medan. Dalam perjalanan di kawasan Tanjung Pura, terdakwa menerima sambungan telepon dari seseorang mengaku sebagai penerima barang.

Keluar dari pintu tol Helvetia, Okvi Rinaldi alias Ovi diarahkan ke Simpang Mesjid Raya. Maksud hati dapat untung, namun apa daya.

Tim Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian tiba dan ‘menyambut hangat’ kedatangan terdakwa, Senin (26/6/2023) sekira pukul 06.00 WIB di depan mall Yuki Simpang Raya Jalan SM Raja, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota.

JPU Tiorida Hutagaol menjerat terdakwa dengan dakwaan pidana Pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider, Pasal 112 UU Narkotika.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Phillip, penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan Fina Lubis mengatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sidang pun dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. (red)

 

 

 

Post Views: 146
Tags: acehkurirpnmedansabu
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan
HEADLINE

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

1 April 2026
Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In