• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

KPPU Jatuhkan Sanksi Rp1 M Kepada PT HIP

Admin
10 Juli 2024
Rubrik HUKUM
486
KPPU Jatuhkan Sanksi Rp1 M Kepada PT HIP
629
VIEWS
Share on Facebook

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP), atas pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan kemitraannya di sektor kepala sawit dengan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Sanksi tersebut dimuat dalam Putusan yang dibacakan pada Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-K/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) dan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah), yang dipimpin oleh Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, serta Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis, kemarin tanggal 9 Juli 2024 di Kantor KPPU Jakarta.

Baca Juga

Zhao Weiguo, Bos Besar Perusahaan Teknologi China Bakal Dieksekusi Mati karena Korupsi

Bangun Narasi Buruk Kepada Harian Metro24, Wartawan dan Owner Tempuh Jalur Hukum Terhadap Konten Kreator “Bang Nanda Belawan”

Diduga Sebar Tuduhan Hoaks, Akun Facebook “Bang Nanda Belawan” Dilaporkan ke Polisi

Demikian disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia, Deswin Nur dalam press releasenya, Rabu (10/7/2024).

Perkara ini melibatkan 2 pihak yang bermitra, yakni PT HIP yang merupakan Terlapor, merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang didirikan pada tahun 1995 sebagai inti, dan Koptan Amanah sebagai plasma. Terdapat beberapa dugaan penguasaan yang dilakukan PT HIP dalam bermitra. Bermula dari tidak adanya transparansi dalam perhitungan biaya pembangunan kebun plasma Koptan Amanah. Selain itu, PT HIP juga dinilai tidak transparan dalam pengelolaan hasil Tandan Buah Segar (TBS) kebun plasma dan pembelian TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan harga dari Pemerintah. Bentuk penguasaan lain yang dilakukan oleh PT HIP adalah dengan tidak memunculkan klausul perjanjian kerja sama mengenai kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma kepada mitra plasma, dalam hal ini adalah Koptan Amanah, selama masa kerja sama kemitraan.

Dalam proses Pemeriksaan Pendahuluan, KPPU telah menyampaikan 3 kali Peringatan Tertulis dengan usulan-usulan perbaikan kemitraan kepada PT HIP. Terakhir pada Peringatan Tertulis ke-3, KPPU memberikan beberapa perintah perbaikan kemitraan namun tidak dilaksanakan oleh Terlapor. Tindakan tersebut membuat KPPU melanjutkan persoalan tersebut ke tahap pemeriksaan lanjutan.

Dalam pemeriksaan lanjutan oleh Majelis Komisi, terungkap bahwa Terlapor tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan Addendum Perjanjian Kerja Sama Kemitraan terkait penambahan luasan lahan yang dibangun dan penambahan
klausal yang mengatur prosentase Sisa Hasil Usaha (SHU) yang harus diterima Koptan Amanah atas penjualan TBS. Perintah Perbaikan yang juga tidak dilaksanakan dalam hal transparansi hutang Koptan Amanah dan pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) milik para anggota Plasma Koptan Amanah atas hutang kepada PT HIP yang berlandaskan pada Perjanjian Kredit Investasi dengan Bank Mandiri. Besaran hutang (Koptan Amanah) tersebut
mencapai Rp8.800.000.000 (delapan miliar delapan ratus juta rupiah) sebagai hutang pokok dengan jaminan sebanyak 877 (delapan ratus tujuh puluh tujuh) SHM yang harus dikembalikan kepada Koptan Amanah.

Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) terbukti melanggar pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah).

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memerintahkan PT HIP untuk:
1. melakukan addendum perjanjian kemitraan terkait luasan lahan 1.123,74 Ha (seribu seratus dua puluh tiga koma tujuh puluh empat hektare) dalam jangka waktu paling lama 4 bulan setelah ditetapkannya SK CPCL oleh Bupati Buol.
2. melakukan Addendum Perjanjian Kemitraan yang memuat klausul kewajiban untuk memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun Plasma terhadap mitra Plasma Koptan Amanah selama masa kerjasama kemitraan secara berkala paling lama 60 hari kerja sejak Putusan berkekuatan hukum tetap.
3. Menerapkan Perjanjian Kredit Investasi Nomor SBDC.MKS/024/PK-KI/2008 tanggal 18 April 2008 terkait penyelesaian piutang yang dialihkan dari Bank Mandiri kepada PT HIP.
4. melakukan general audit atas laporan keuangan Koperasi Tani Plasma Amanah periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2023 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
5. melakukan pengiriman data pemutakhiran CPCL kepada Bupati Buol dan ditembuskan kepada Komisi paling lambat 14 hari kerja sejak Putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, PT HIP juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang wajib dibayarkan paling lama 30 hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Rel/Red)

Tags: JatuhkanKPPUPT HIPSanksi Rp1 M
SendShare63SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Ini Tampang 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo

Selanjutnya

PN Medan Gelar Prosesi Pelepasan Jenazah Hakim Oloan Silalahi

Baca Juga

KPPU Jatuhkan Sanksi Rp1 M Kepada PT HIP
HEADLINE

Zhao Weiguo, Bos Besar Perusahaan Teknologi China Bakal Dieksekusi Mati karena Korupsi

17 Mei 2025
577
KPPU Jatuhkan Sanksi Rp1 M Kepada PT HIP
HUKUM

Bangun Narasi Buruk Kepada Harian Metro24, Wartawan dan Owner Tempuh Jalur Hukum Terhadap Konten Kreator “Bang Nanda Belawan”

17 Mei 2025
590
KPPU Jatuhkan Sanksi Rp1 M Kepada PT HIP
HUKUM

Diduga Sebar Tuduhan Hoaks, Akun Facebook “Bang Nanda Belawan” Dilaporkan ke Polisi

16 Mei 2025
620
KPPU Jatuhkan Sanksi Rp1 M Kepada PT HIP
HUKUM

Polda Sumut Tindaklanjuti Dugaan Pemerasan Dilakukan Anggota DPRD Medan

16 Mei 2025
576
KPPU Jatuhkan Sanksi Rp1 M Kepada PT HIP
HUKUM

DPP LSM PKN: Bupati Hentikan Pemberhentian Honorer di lingkungan Kabupaten Deli Serdang oleh Sepihak

16 Mei 2025
596
KPPU Jatuhkan Sanksi Rp1 M Kepada PT HIP
HUKUM

Terdakwa Kasus PETI Kotanopan Jalani Sidang Perdana di PN Madina

15 Mei 2025
580
KPPU Jatuhkan Sanksi Rp1 M Kepada PT HIP
KPPU Jatuhkan Sanksi Rp1 M Kepada PT HIP
KPPU Jatuhkan Sanksi Rp1 M Kepada PT HIP

POPULER

  • KPPU Jatuhkan Sanksi Rp1 M Kepada PT HIP

    Kasus Penganiayaan Leo Albertus, Kapolsek Medan Tuntungan: Kami Tangani Sesuai Prosedur

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Diduga Klaim Fasilitas Umum, Oknum PNS EH Buat Ricuh di Gunungsitoli

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • ‘Dreadout 3’ Game Karya Anak Bandung Bakal Rilis 2026 : Karakter Linda yang Makin Dewasa!

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Hasil Akhir Grand Final Indonesian Idol 2025!

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Inspektorat ‘Abaikan’ Perintah Riksus Sekda Madina, Warga Tolak LKPP Kades Panggautan

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
KPPU Jatuhkan Sanksi Rp1 M Kepada PT HIP
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In