HARIANSTAR.COM, DELI SERDANG – Alasan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang yang mengaku kesulitan menghubungi perusahaan menara telekomunikasi untuk menagih piutang retribusi senilai sekitar Rp1,6 miliar mulai dipertanyakan. Pasalnya, di lapangan masih terdapat pemilik lahan yang mengaku rutin menerima pembayaran sewa dari perusahaan pemilik menara telekomunikasi.
Salah seorang pemilik lahan di Kecamatan Batang Kuis berinisial R mengatakan, hingga saat ini perusahaan menara telekomunikasi masih aktif melakukan pembayaran sewa lahan tempat berdirinya menara tersebut.
“Sistemnya sewa. Sampai sekarang pun masih terus berlanjut,” ujar R kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, nilai sewa terus mengalami peningkatan setiap kali masa kontrak diperpanjang. Pada awal kerja sama, nilai sewa sekitar Rp50 juta untuk jangka waktu lima tahun.
Setelah itu, kontrak kembali diperpanjang selama 10 tahun dengan nilai sekitar Rp200 juta lebih. Terbaru, perusahaan kembali memperpanjang masa sewa selama 11 tahun dengan nilai sekitar Rp500 juta yang berlaku hingga tahun 2037.
“Kalau dulu masih murah. Paling sekitar Rp50 juta untuk lima tahun. Terus diperpanjang lagi untuk 10 tahun sekitar Rp200-an juta lebih. Sekarang diperpanjang lagi 11 tahun sekitar Rp500 juta. Masa sewanya sampai tahun 2037,” katanya.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penagihan retribusi menara telekomunikasi di Kabupaten Deli Serdang. Jika pembayaran retribusi dilakukan bersamaan dengan proses administrasi pada awal masa sewa atau perpanjangan izin, seharusnya potensi tunggakan dapat diminimalkan.
Selain itu, diperlukan keterbukaan data mengenai perusahaan-perusahaan yang telah maupun belum memenuhi kewajiban retribusi agar persoalan piutang tersebut menjadi lebih jelas.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Kominfostan Kabupaten Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar, menyatakan proses penagihan piutang mengalami berbagai kendala. Salah satunya karena beberapa perusahaan mengaku menara telah berpindah kepemilikan, terdapat perusahaan yang telah merger maupun berhenti beroperasi, serta adanya perusahaan yang sulit dihubungi.
Anwar juga menyebut terdapat perusahaan yang mengklaim telah melunasi kewajiban retribusi. Namun, menurutnya, klaim tersebut masih harus diverifikasi melalui pencocokan data dan dokumen pembayaran.
Sorotan masyarakat terhadap persoalan tersebut juga terus bermunculan.
Salah seorang warga Kecamatan Batang Kuis, Abdul, menilai apabila mekanisme penagihan dilakukan sejak awal, seharusnya tunggakan retribusi tidak sampai menumpuk hingga miliaran rupiah.
“Iya juga ya, kalau diklaim dari awal kan enggak ada tunggakan. Sayang juga itu, segitu banyaknya retribusi menara telekomunikasi tapi tidak tertagih, padahal itu pendapatan daerah,” ujarnya.
Ia juga berpendapat perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap status pembayaran retribusi masing-masing perusahaan.
“Bisa jadi juga perusahaan menara telekomunikasi sudah membayar retribusi, tapi tidak dibayarkan ke kas daerah,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, persoalan piutang retribusi menara telekomunikasi menjadi salah satu catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024 Nomor 44.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
Pada Lampiran 29 LHP tersebut tercatat piutang retribusi menara telekomunikasi yang belum tertagih mencapai Rp1.671.780.600 dengan masa jatuh tempo sejak Juli 2014 hingga Desember 2022.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Dinas Kominfostan Kabupaten Deli Serdang mengenai data perusahaan yang telah melunasi retribusi maupun daftar perusahaan yang masih memiliki tunggakan. (HS-1)



























