• Latest
  • Trending
  • All
Pemilik Lahan Masih Terima Sewa, Dalih Kominfostan Deli Serdang Sulit Hubungi Perusahaan Menara Dipertanyakan

Pemilik Lahan Masih Terima Sewa, Dalih Kominfostan Deli Serdang Sulit Hubungi Perusahaan Menara Dipertanyakan

12 Juli 2026
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan

13 Oktober 2026
Naruto Hadir dengan Manga Baru: Intip Judulnya!

Naruto Hadir dengan Manga Baru: Intip Judulnya!

13 Oktober 2026
Sosper X Muslim Harahap: Warga Keluhkan Limbah PT KIM Dibuang ke Parit 

Sosper X Muslim Harahap: Warga Keluhkan Limbah PT KIM Dibuang ke Parit 

13 Oktober 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

13 Oktober 2026
MyBluebird Kembangkan Layanan Digital, Kini Bisa Pesan Taksi hingga Sewa Mobil

MyBluebird Kembangkan Layanan Digital, Kini Bisa Pesan Taksi hingga Sewa Mobil

13 Oktober 2026
Banjir Landa Besitang, Plt Bupati Langkat Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan

Banjir Landa Besitang, Plt Bupati Langkat Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan

12 Oktober 2026
Polsek Padang Tualang Atur Lalu Lintas di Jalan Sumur Bor yang Tergenang Air

Polsek Padang Tualang Atur Lalu Lintas di Jalan Sumur Bor yang Tergenang Air

12 Oktober 2026
Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis: 40 Kali Beraksi dan Diburu Hingga ke Langkat

Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis: 40 Kali Beraksi dan Diburu Hingga ke Langkat

12 Oktober 2026
Bobol Rumah Kosong, Penjaga Malam Gol

Bobol Rumah Kosong, Penjaga Malam Gol

12 Oktober 2026
Kapolres Asahan Diganti

Wakapolda Sumut dan Kapolresta Deli Serdang Diganti

12 Oktober 2026
RS Adam Malik Raih 2 Penghargaan Nasional di PERSI Award 2026

RS Adam Malik Raih 2 Penghargaan Nasional di PERSI Award 2026

12 Oktober 2026
Sosper X Dr H Muslim Harahap MSP:  Kepiling Diminta ‘Jemput Bola’ Daftarkan Warga ke Perlinsos

Sosper X Dr H Muslim Harahap MSP: Kepiling Diminta ‘Jemput Bola’ Daftarkan Warga ke Perlinsos

12 Oktober 2026
Selasa, Oktober 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pemilik Lahan Masih Terima Sewa, Dalih Kominfostan Deli Serdang Sulit Hubungi Perusahaan Menara Dipertanyakan

by Zulham
12 Juli 2026
in HEADLINE, HUKRIM
Pemilik Lahan Masih Terima Sewa, Dalih Kominfostan Deli Serdang Sulit Hubungi Perusahaan Menara Dipertanyakan
FacebookWhatsappTelegram

HARIANSTAR.COM, DELI SERDANG – Alasan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang yang mengaku kesulitan menghubungi perusahaan menara telekomunikasi untuk menagih piutang retribusi senilai sekitar Rp1,6 miliar mulai dipertanyakan. Pasalnya, di lapangan masih terdapat pemilik lahan yang mengaku rutin menerima pembayaran sewa dari perusahaan pemilik menara telekomunikasi.

Salah seorang pemilik lahan di Kecamatan Batang Kuis berinisial R mengatakan, hingga saat ini perusahaan menara telekomunikasi masih aktif melakukan pembayaran sewa lahan tempat berdirinya menara tersebut.

Baca Juga

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan

Naruto Hadir dengan Manga Baru: Intip Judulnya!

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

“Sistemnya sewa. Sampai sekarang pun masih terus berlanjut,” ujar R kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Menurutnya, nilai sewa terus mengalami peningkatan setiap kali masa kontrak diperpanjang. Pada awal kerja sama, nilai sewa sekitar Rp50 juta untuk jangka waktu lima tahun.

Setelah itu, kontrak kembali diperpanjang selama 10 tahun dengan nilai sekitar Rp200 juta lebih. Terbaru, perusahaan kembali memperpanjang masa sewa selama 11 tahun dengan nilai sekitar Rp500 juta yang berlaku hingga tahun 2037.

“Kalau dulu masih murah. Paling sekitar Rp50 juta untuk lima tahun. Terus diperpanjang lagi untuk 10 tahun sekitar Rp200-an juta lebih. Sekarang diperpanjang lagi 11 tahun sekitar Rp500 juta. Masa sewanya sampai tahun 2037,” katanya.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penagihan retribusi menara telekomunikasi di Kabupaten Deli Serdang. Jika pembayaran retribusi dilakukan bersamaan dengan proses administrasi pada awal masa sewa atau perpanjangan izin, seharusnya potensi tunggakan dapat diminimalkan.

Selain itu, diperlukan keterbukaan data mengenai perusahaan-perusahaan yang telah maupun belum memenuhi kewajiban retribusi agar persoalan piutang tersebut menjadi lebih jelas.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Kominfostan Kabupaten Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar, menyatakan proses penagihan piutang mengalami berbagai kendala. Salah satunya karena beberapa perusahaan mengaku menara telah berpindah kepemilikan, terdapat perusahaan yang telah merger maupun berhenti beroperasi, serta adanya perusahaan yang sulit dihubungi.

Anwar juga menyebut terdapat perusahaan yang mengklaim telah melunasi kewajiban retribusi. Namun, menurutnya, klaim tersebut masih harus diverifikasi melalui pencocokan data dan dokumen pembayaran.

Sorotan masyarakat terhadap persoalan tersebut juga terus bermunculan.

Salah seorang warga Kecamatan Batang Kuis, Abdul, menilai apabila mekanisme penagihan dilakukan sejak awal, seharusnya tunggakan retribusi tidak sampai menumpuk hingga miliaran rupiah.

“Iya juga ya, kalau diklaim dari awal kan enggak ada tunggakan. Sayang juga itu, segitu banyaknya retribusi menara telekomunikasi tapi tidak tertagih, padahal itu pendapatan daerah,” ujarnya.

Ia juga berpendapat perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap status pembayaran retribusi masing-masing perusahaan.

“Bisa jadi juga perusahaan menara telekomunikasi sudah membayar retribusi, tapi tidak dibayarkan ke kas daerah,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, persoalan piutang retribusi menara telekomunikasi menjadi salah satu catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024 Nomor 44.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.

Pada Lampiran 29 LHP tersebut tercatat piutang retribusi menara telekomunikasi yang belum tertagih mencapai Rp1.671.780.600 dengan masa jatuh tempo sejak Juli 2014 hingga Desember 2022.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Dinas Kominfostan Kabupaten Deli Serdang mengenai data perusahaan yang telah melunasi retribusi maupun daftar perusahaan yang masih memiliki tunggakan. (HS-1)

Post Views: 484
Tags: Anwar Sadat SiregarBatang KuisBerita Deli SerdangBPK Sumatera UtaraDeli SerdangKominfostan Deli SerdangLHP BPKMenara TelekomunikasiPAD Deli SerdangPemerintah Kabupaten Deli SerdangPendapatan Asli DaerahPiutang DaerahPiutang Retribusi Menara TelekomunikasiRetribusi DaerahTelekomunikasi
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan
HEADLINE

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan

13 Oktober 2026
Naruto Hadir dengan Manga Baru: Intip Judulnya!
HEADLINE

Naruto Hadir dengan Manga Baru: Intip Judulnya!

13 Oktober 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan
HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

13 Oktober 2026
Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis: 40 Kali Beraksi dan Diburu Hingga ke Langkat
HUKRIM

Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis: 40 Kali Beraksi dan Diburu Hingga ke Langkat

12 Oktober 2026
Bobol Rumah Kosong, Penjaga Malam Gol
HUKRIM

Bobol Rumah Kosong, Penjaga Malam Gol

12 Oktober 2026
PSMS Takluk di Pekanbaru, Kartu Merah Jadi Tradisi?
HEADLINE

PSMS Takluk di Pekanbaru, Kartu Merah Jadi Tradisi?

12 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In