• Latest
  • Trending
  • All

Kejari Langkat Melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum Kepada Seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri & Swasta se- Kab.Langkat.

23 September 2023
Ikadi Padang Lawas Gelar Pengajian Rutin Bulanan

Ikadi Padang Lawas Gelar Pengajian Rutin Bulanan

7 September 2026
China Resmi Tayangkan Drama AI-generated Content Bertajuk Beyond Wukong

China Resmi Tayangkan Drama AI-generated Content Bertajuk Beyond Wukong

7 September 2026
Lolos Piala Asia 2026, Nova Arianto Ungkap Kunci Kemenangan Timnas U-20 dari Australia

Lolos Piala Asia 2026, Nova Arianto Ungkap Kunci Kemenangan Timnas U-20 dari Australia

7 September 2026
Tak Jera, Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba Diringkus saat akan Pasok 141 Paket

Tak Jera, Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba Diringkus saat akan Pasok 141 Paket

7 September 2026
OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Dorong Masyarakat Siapkan Masa Purnabakti

OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Dorong Masyarakat Siapkan Masa Purnabakti

7 September 2026
Patroli Malam Pemburu Asa, Saat Tim URC Sat Reskrim Polres Padang Lawas Menjaga Sudut Gulita

Patroli Malam Pemburu Asa, Saat Tim URC Sat Reskrim Polres Padang Lawas Menjaga Sudut Gulita

7 September 2026
Turnamen U-15 Tabagsel, Melati Jaya FC Kalahkan SSB Martabe 1-0

Turnamen U-15 Tabagsel, Melati Jaya FC Kalahkan SSB Martabe 1-0

6 September 2026
Polres Binjai Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar

Polres Binjai Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar

6 September 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Sukseskan Rekor MURI: Memasak dengan Bright Gas di Medan

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Sukseskan Rekor MURI: Memasak dengan Bright Gas di Medan

6 September 2026
Dorong Inovasi Pemuda Sumut, Laskar Gibran Paparkan Program Budidaya Maggot ke Wapres

Dorong Inovasi Pemuda Sumut, Laskar Gibran Paparkan Program Budidaya Maggot ke Wapres

6 September 2026
Hibur Anak-Anak Korban Erupsi Sinabung, Pemkab Karo Gelar Trauma Healing di Pengungsian Sukatepu

Hibur Anak-Anak Korban Erupsi Sinabung, Pemkab Karo Gelar Trauma Healing di Pengungsian Sukatepu

6 September 2026
Forwakum Juara Trofeo Cup Kejari Medan: Kajari Ridwan Sujana Angsar Jadi Pemain Terbaik

Forwakum Juara Trofeo Cup Kejari Medan: Kajari Ridwan Sujana Angsar Jadi Pemain Terbaik

5 September 2026
Senin, September 7, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejari Langkat Melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum Kepada Seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri & Swasta se- Kab.Langkat.

by Zulham
23 September 2023
in HUKRIM
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT ( HARIANSTAR.COM ) – Kejaksaan Negeri Langkat menggelar kegiatan penerangan hukum berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.MH., yang pelaksanaannya bertempat di ruang Aula Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Langkat, Jumat (22/09/2023) sekitar pukul 09.00 Wib.
Adapun pada kesempatan kali ini, kegiatan penerangan hukum kepada lembaga diikuti oleh 140 Kepala Sekolah Menengah Atas dan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri maupun swasta se-Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Sumatera Utara di Kabuparen Langkat.
Dalam acara tersebut Kasi Intel, Sabri Marbun menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan Penkum adalah untuk memantapkan pengetahuan hukum, pengetahuan yang dapat menghindari atau mencegah persoalan tindak pidana korupsi  khususnya terkait Dana BOS dan Dana DAK Fisik yang dikelola oleh sekolah.

Bahwa dalam kegiatan tersebut, materi yang dibawakan adalah terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) & Dana Dak Fisik Ta.2023 dengan narasumber yaitu Kepala Seksi Intelijen Sabri Marbun,SH, Kasubsi A, Aryanvi Kantha Diprama Tampubolon SH, dan Kasubsi B, Juanda Fadli, SH.
Dengan dilaksanakannya kegiatan penerangan hukum ini maka diharapkan Kepala Sekolah Menengah Atas dan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri maupun Swasta se-Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Sumatera Utara untuk taat terhadap regulasi hukum yang berlaku dan tata cara pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) & Dana Dak Fisik. 
Kasi Intel dalam paparannya menyampaikan secara terstruktur, bermula dari Definisi tindak pidana korupsi, 7 Jenis tindak pidana korupsi, landasan hukum pada pasal-pasal yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,

Baca Juga

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dari segi Preventif, Represif, Restoratif, Penggunaan Dana BOS, tugas dan tanggung jawab Tim BOS, pembiayaan dari dana BOS, larangan penggunaan dana BOS, tindak pidana korupsi pada dana BOS, sanksi pidana pada Dana BOS, dan membahas terkait pengelolaan dana Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.
Kasi Intel dalam kesempatan ini juga menyerahkan 3 (tiga) bundel dasar hukum penggunaan dana BOS kepada perwakilan dari seluruh peserta yaitu berupa salinan  Permendikbud No.63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, 
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.204/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Permendagri No.3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah.

“Aturan yang diserahkan ini harus ada dimiliki oleh Tim BOS termasuk Kepala Sekolah, karena kalau tidak ada membaca aturan ini bagaimana mempedomani mana yang benar mana yang salah dalam penggunaan Dana BOS, kita berharap jangan bekerja copy paste, tetapi kita cermati secara langsung apa aturan yang ada sehingga realisasi penggunaan Dana BOS tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan serta sesuai Juknis, apalagi kasus dana BOS adalah termasuk urutan teratas paling rawan dalam kasus di dunia pendidikan,” tegas Sabri Marbun.
Bentuk pelayanan publik Kejaksaan terhadap masyarakat ataupun lembaga, bukan hanya semata penegakan hukum pemidanaan saja, tetapi Kejaksaan juga hadir pada upaya preventif dengan kegiatan seperti ini, terang Sabri Marbun.
Kegiatan penerangan hukum tersebut disambut antusias oleh para kepala sekolah yang menjadi peserta, terlihat dari keaktifan kepala sekolah dalam mengajukan pertanyaan seputar tata cara pengelolaan Dana BOS dan DAK Fisik yang baik untuk menghindari Tipikor.( LKT-1)

Post Views: 108
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!
HEADLINE

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

5 September 2026
Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 
HUKRIM

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

5 September 2026
Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar
HEADLINE

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

4 September 2026
Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara
HUKRIM

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

4 September 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

3 September 2026
Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 
HUKRIM

Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 

3 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In