• Latest
  • Trending
  • All
Ibu Penganiaya Anak Kandung Dituntut 1 Tahun Penjara

Ibu Penganiaya Anak Kandung Dituntut 1 Tahun Penjara

11 Maret 2025
JSI dan Savanna Sumatera Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Korban Bencana Sibolga

JSI dan Savanna Sumatera Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Korban Bencana Sibolga

5 Januari 2026
Ruko Terbakar di Jalan Logam, Satu Unit Mobil Hangus

Ruko Terbakar di Jalan Logam, Satu Unit Mobil Hangus

5 Januari 2026
Polsek Simpang Empat Tingkatkan Cooling System Lewat Sambang Warga Desa Jaranguda

Polsek Simpang Empat Tingkatkan Cooling System Lewat Sambang Warga Desa Jaranguda

5 Januari 2026
Pengasuh Pondok Tahfidz di Deli Serdang Diduga Cabuli Santrinya

Pengasuh Pondok Tahfidz di Deli Serdang Diduga Cabuli Santrinya

5 Januari 2026
Pimpin Rakor, Kakanwil Kemenagsu Tekankan Kedisiplinan dan Kinerja Pegawai

Pimpin Rakor, Kakanwil Kemenagsu Tekankan Kedisiplinan dan Kinerja Pegawai

5 Januari 2026
Peringati HUT ke-80 Fungsi Intelijen Polri, Polres Padang Lawas Gelar Donor Darah

Peringati HUT ke-80 Fungsi Intelijen Polri, Polres Padang Lawas Gelar Donor Darah

5 Januari 2026
Maling Motor, Tukang Botot Ditembak Polisi

Maling Motor, Tukang Botot Ditembak Polisi

5 Januari 2026
Warga Riau Ditemukan Meninggal Dunia di Lubang Sumur Jalan Pancasila Tembung

Warga Riau Ditemukan Meninggal Dunia di Lubang Sumur Jalan Pancasila Tembung

5 Januari 2026
Polres Padang Lawas Hadiri Konfercab PC IPNU dan PC IPNU Ke-VI

Polres Padang Lawas Hadiri Konfercab PC IPNU dan PC IPNU Ke-VI

5 Januari 2026
Kapolres Padang Lawas Cek Rumah Tahanan Polri (RTP)

Kapolres Padang Lawas Cek Rumah Tahanan Polri (RTP)

5 Januari 2026
BTS Comeback, Ketika Tangga Sejong Center Seoul jadi Saksi Bisu

BTS Comeback, Ketika Tangga Sejong Center Seoul jadi Saksi Bisu

5 Januari 2026
Buruan Klaim Hadiah Kode Redeem FF 5 Januari 2026: Rebut Hadiah Gratisnya!

Buruan Klaim Hadiah Kode Redeem FF 5 Januari 2026: Rebut Hadiah Gratisnya!

5 Januari 2026
Senin, Januari 5, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Ibu Penganiaya Anak Kandung Dituntut 1 Tahun Penjara

by Yunsigar
11 Maret 2025
in HUKRIM
Ibu Penganiaya Anak Kandung Dituntut 1 Tahun Penjara

Terdakwa Dewi Tiffany Nisha (38) saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Medan.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Seorang ibu, Dewi Tiffany Nisha (38) dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena menganiaya anak kandungnya berinisial KGJ yang masih berusia 6 tahun, Selasa (11/3/2025).

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menilai perbuatan Dewi telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Baca Juga

Saat Nikmati Kemeriahan Malam Tahun Baru, Sepeda Motor Jurnalis Tribun Medan Digarap Maling

Modus Rental, Perempuan Asal Labusel Larikan 9 Sepeda Motor Korbannya

Sepanjang 2025, PN Sei Rampah Tuntaskan 645 Perkara: Terbaik Ketiga

Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud, yaitu Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dewi Tiffany Nisha oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap JPU Septian Napitupulu di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim diketuai Zulfikar menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Selasa (18/3/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi di rumah terdakwa dan korban yang berlokasi di Jalan Pasar 1, Kecamatan Medan Sunggal, pada Jumat (20/9/2024) lalu.

Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka memar di bagian tubuh depan dan belakang karena sabetan ikat pinggang. (Red)

 

Post Views: 161
Tags: 1 Tahun PenjaraAnak KandungDituntutIbuPenganiaya
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Saat Nikmati Kemeriahan Malam Tahun Baru, Sepeda Motor Jurnalis Tribun Medan Digarap Maling
HUKRIM

Saat Nikmati Kemeriahan Malam Tahun Baru, Sepeda Motor Jurnalis Tribun Medan Digarap Maling

3 Januari 2026
Modus Rental, Perempuan Asal Labusel Larikan 9 Sepeda Motor Korbannya
HUKRIM

Modus Rental, Perempuan Asal Labusel Larikan 9 Sepeda Motor Korbannya

30 Desember 2025
Sepanjang 2025, PN Sei Rampah Tuntaskan 645 Perkara: Terbaik Ketiga
HUKRIM

Sepanjang 2025, PN Sei Rampah Tuntaskan 645 Perkara: Terbaik Ketiga

30 Desember 2025
Temukan Ekstasi dan Miras, Polisi Segel THM De Tonga 
HUKRIM

Temukan Ekstasi dan Miras, Polisi Segel THM De Tonga 

15 Desember 2025
Anak Kepling di Sunggal Tewas Ditikam, Sempat Terlibat Duel
HUKRIM

Terungkap, Pelaku Pembunuh Anak Kepling di Sunggal Kerap Buat Onar 

15 Desember 2025
Anak Kepling di Sunggal Tewas Ditikam, Sempat Terlibat Duel
HUKRIM

Anak Kepling di Sunggal Tewas Ditikam, Sempat Terlibat Duel

15 Desember 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In