• Latest
  • Trending
  • All

Hakim PN Medan Harus Berani Tegakkan Keadilan, Bebaskan Nazmi Natsir dan Rinaldi Akbar

24 Agustus 2023
Kodim 0212/TS Bangun Jembatan Beton Hasahatan II, Progres Capai 59 Persen

Kodim 0212/TS Bangun Jembatan Beton Hasahatan II, Progres Capai 59 Persen

21 Oktober 2026
HUT ke-62 Golkar Tapsel, Berbagi di Panti Jompo, Kunjungi Pesantren Hingga Donor Darah

HUT ke-62 Golkar Tapsel, Berbagi di Panti Jompo, Kunjungi Pesantren Hingga Donor Darah

21 Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Karo Gerak Cepat Tangani Longsor di Ruas Jalan Barusjahe–Serdang

Pemerintah Kabupaten Karo Gerak Cepat Tangani Longsor di Ruas Jalan Barusjahe–Serdang

21 Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Karo Raih Penghargaan Predikat “INFORMATIF” pada KI Sumut Award 2026

Pemerintah Kabupaten Karo Raih Penghargaan Predikat “INFORMATIF” pada KI Sumut Award 2026

21 Oktober 2026
Dukung Pemko Medan Raih Predikat Informatif, Kadis Kominfo Arrahmaan Pane Terima Penghargaan KI Sumut

Dukung Pemko Medan Raih Predikat Informatif, Kadis Kominfo Arrahmaan Pane Terima Penghargaan KI Sumut

21 Oktober 2026
Dibintangi Vino G Bastian, Trailer Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Dirilis 

Dibintangi Vino G Bastian, Trailer Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Dirilis 

21 Oktober 2026
Komitmen Keterbukaan Informasi, Rico Waas Raih Penghargaan Achievement Person KI Sumut Award 2026

Komitmen Keterbukaan Informasi, Rico Waas Raih Penghargaan Achievement Person KI Sumut Award 2026

21 Oktober 2026
Bupati Karo dan Kajari Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Program Jaksa Sahabat Pendidik

Bupati Karo dan Kajari Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Program Jaksa Sahabat Pendidik

21 Oktober 2026
Jelang Hari Jadi Humas Polri ke-75, Si Humas Polres Karo Gelar Bakti Sosial di Masjid Husnul Khotimah

Jelang Hari Jadi Humas Polri ke-75, Si Humas Polres Karo Gelar Bakti Sosial di Masjid Husnul Khotimah

21 Oktober 2026
Polrestabes Medan Ungkap Pos Siskamling di Multatuli Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

Polrestabes Medan Ungkap Pos Siskamling di Multatuli Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

20 Oktober 2026
Sempat Kabur, Terduga Pelaku Narkoba R Ditangkap di Sumbar

Otak Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Masih Diselidiki, Pelaku Masih Misteri 

20 Oktober 2026
Piala MPC Pemuda Pancasila: Eks Gelandang PSMS dan Sriwijaya Prediksi Medan Polonia Juara 

Piala MPC Pemuda Pancasila: Eks Gelandang PSMS dan Sriwijaya Prediksi Medan Polonia Juara 

20 Oktober 2026
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Hakim PN Medan Harus Berani Tegakkan Keadilan, Bebaskan Nazmi Natsir dan Rinaldi Akbar

by Ratih
24 Agustus 2023
in HUKRIM
FacebookWhatsappTelegram

Terdakwa Nazmi Natsir Adnan dan Rinaldi Akbar Lubis saat membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Medan.(istimewa)


MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyidangkan perkara kasus dugaan penganiayaan diminta agar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Nazmi Natsir Adnan dan Rinaldi Akbar Lubis.

Baca Juga

Polrestabes Medan Ungkap Pos Siskamling di Multatuli Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

Otak Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Masih Diselidiki, Pelaku Masih Misteri 

Polisi Gempur Sarang Narkoba Jermal 12, Amankan 3 Pengguna 

Sebab dalam fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan.

Hal itu dikatakan tim penasehat hukum kedua terdakwa, Hasrul Benny Harahap usai membacakan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/8/2023).

“Kita meminta kepada majelis hakim agar berani menegakkan keadilan dengan menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua terdakwa,” katanya.

Ditegaskan Hasrul Benny Harahap, bahwa dalam fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, tidak ada satupun yang menyatakan kalau kedua terdakwa melakukan penganiayaan seperti yang didakwakan.

“Namun faktanya dalam peristiwa itu, Nazmi hanya ingin mengambil putri kandungnya yang sudah 2 tahun tidak ketemu. Sebagai seorang ayah, tidak ada salahnya Ia mengambil anaknya dari mantan mertuanya. Apalagi hak asuh anak dimenangkan Nazmi berdasarkan putusan PT Agama dan diperkuat dengan putusan MA, tapi mantan mertuanya tidak terima, makanya terjadilah tarik menarik antara para pihak. Jadi ini bukan penganiayaan,” tegasnya.

Selain itu, sambung Hasrul Benny, kedua terdakwa yang didakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dinilai terlalu dipaksakan, sebab terdakwa Rinaldi Akbar Lubis tidak mengetahui seperti apa awalnya peristiwa itu terjadi, malah Rinaldi datang saat peristiwa itu terjadi. 

“Jadi bagaimana mungkin kedua terdakwa didakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” ujarnya.

Dirinya juga menegaskan, apabila kliennya dihukum bersalah, tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan kembali terjadi menimpah orang tua lainnya, yang mana seyogyanya kasus perebutan hak asuh anak ini tak seharusnya masuk ke ranah pidana. 

“Oleh karena itu, saya kembali menegaskan lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika PN Medan dengan agenda pledoi, Rabu (23/8/2023), terdakwa Nazmi Natsir mengatakan bahwa sejak Juni 2020 Ia dipisahkan dengan putri kandungnya oleh mantan istri dan keluarganya.

“Selama 3 tahun ini saya tidak mengetahui bagaimana panjang rambutnya sekarang, tambah bijaknya sekarang, tumbuh kembangnya sekarang dan perkembangan medisnya sekarang karena puteri kandung saya punya riwayat medis penyakit jantung yang sudah dioperasi jantung,” ucapnya saat membacakan nota pembelaan sambil menahan tangis.

Diungkapkannya, berbagai cara secara konstitusional dan prosedur negara sudah dilakukan untuk mencari dan menemukan keberadaan putri saya, baik dengan melaporkan hal tersebut ke Dinas PPA Sumut, Pengadilan Agama atas putusan Mahkamah Agung tentang hak asuh anak yang jatuh kepada Saya dan juga LP ke polisi.

“Namun satupun dari usaha saya tersebut belum membuahkan hasil dan satupun tidak ada tindak lanjut nya kembali,” ucapnya.

Ditegaskannya bahwa Ia bukan bandar narkoba besar, bukan pembunuh, dan bukanlah perampok. Ia hanya memperjuangkan putri kandungnya  untuk bisa bertemu dan mencurahkan kasih sayang, namun Ia difitnah penculikan anak, hampir diamuk masa dan malah dipenjara.

“Karena itu, dengan segala kerendahan hati, saya memohon dan berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang Terhormat, agar dapat membebaskan kami dari segala tuntutan hukum atau memberikan kami putusan yang seadil-adilnya. Agar saya tetap bisa memperjuangkan untuk bisa bertemu dengan anak saya,” pintanya.(red)

 

Post Views: 143
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polrestabes Medan Ungkap Pos Siskamling di Multatuli Jadi Lokasi Transaksi Narkoba
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Pos Siskamling di Multatuli Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

20 Oktober 2026
Sempat Kabur, Terduga Pelaku Narkoba R Ditangkap di Sumbar
HEADLINE

Otak Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Masih Diselidiki, Pelaku Masih Misteri 

20 Oktober 2026
Polisi Gempur Sarang Narkoba Jermal 12, Amankan 3 Pengguna 
HUKRIM

Polisi Gempur Sarang Narkoba Jermal 12, Amankan 3 Pengguna 

20 Oktober 2026
Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 
HEADLINE

Polda Ungkap Korban dan Pelaku Penembakan Tanjung Morawa dari Ormas yang Sama

20 Oktober 2026
Sempat Kabur, Terduga Pelaku Narkoba R Ditangkap di Sumbar
HEADLINE

3 Pelaku Penembakan Tanjung Morawa Ditangkap, Diduga Perselisihan Antarormas

20 Oktober 2026
Sarang Narkoba Gang Nasional Digerebek: Pengedar Diringkus, Barak Dihancurkan
HEADLINE

Sarang Narkoba Gang Nasional Digerebek: Pengedar Diringkus, Barak Dihancurkan

19 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In