• Latest
  • Trending
  • All
Pemko Medan Berikan Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Denda PBB-P2

Pemko Medan Berikan Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Denda PBB-P2

2 Juli 2026
Konser Raisa Meriahkan Kehadiran IM3 Istimewa di Medan

Konser Raisa Meriahkan Kehadiran IM3 Istimewa di Medan

10 Oktober 2026
Ameriza M. Moesa Resmi Jabat Kepala Perwakilan BI Sumut

Ameriza M. Moesa Resmi Jabat Kepala Perwakilan BI Sumut

9 Oktober 2026
Sidak Kantor Camat Hinai, Tiorita Tekankan Disiplin dan Pembenahan Pelayanan Publik

Sidak Kantor Camat Hinai, Tiorita Tekankan Disiplin dan Pembenahan Pelayanan Publik

9 Oktober 2026
Plt. Bupati Langkat Tiorita: Klien Pemasyarakatan Jangan Dimarginalkan

Plt. Bupati Langkat Tiorita: Klien Pemasyarakatan Jangan Dimarginalkan

9 Oktober 2026
Rapala Siap Bangun Jembatan Senilai Rp1 M di Desa Sei Musam Langkat

Rapala Siap Bangun Jembatan Senilai Rp1 M di Desa Sei Musam Langkat

9 Oktober 2026
Komitmen Pemerataan Pembangunan, Tiorita Kucurkan Puluhan Miliar di Pematang Jaya

Komitmen Pemerataan Pembangunan, Tiorita Kucurkan Puluhan Miliar di Pematang Jaya

9 Oktober 2026
Plt. Bupati Langkat Pastikan Pemerintah Hadir Bawa Pelayanan dan Bantuan

Plt. Bupati Langkat Pastikan Pemerintah Hadir Bawa Pelayanan dan Bantuan

9 Oktober 2026
Belasan Siswa SDN 060870 Medan Diduga Keracunan

Belasan Siswa SDN 060870 Medan Diduga Keracunan

9 Oktober 2026
Juni-September 2026, BNNP Sumut Hanya Ungkap 10 Kasus

Juni-September 2026, BNNP Sumut Hanya Ungkap 10 Kasus

9 Oktober 2026
Dubes Malaysia Sebut Medan Kota Strategis, Rico Waas Buka Pintu Investasi dan Perdagangan

Dubes Malaysia Sebut Medan Kota Strategis, Rico Waas Buka Pintu Investasi dan Perdagangan

9 Oktober 2026
Rico Waas Ajak Investor India Perkuat Kerja Sama

Rico Waas Ajak Investor India Perkuat Kerja Sama

9 Oktober 2026
Resmi Pimpin Polda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan Disambut Ulos dan Tarian Tradisional

Resmi Pimpin Polda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan Disambut Ulos dan Tarian Tradisional

9 Oktober 2026
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Pemko Medan Berikan Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Denda PBB-P2

by Ratih
2 Juli 2026
in EKONOMI, KOTA MEDAN
Pemko Medan Berikan Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Denda PBB-P2
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)- Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali menghadirkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke-436.

Program yang dikemas dalam tajuk “Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436” ini memberikan pengurangan pokok pajak sekaligus pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

Baca Juga

Ameriza M. Moesa Resmi Jabat Kepala Perwakilan BI Sumut

Dubes Malaysia Sebut Medan Kota Strategis, Rico Waas Buka Pintu Investasi dan Perdagangan

Rico Waas Ajak Investor India Perkuat Kerja Sama

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, M. Agha Novrian, di ruang kerjanya, Kamis (2/7).

Agha menjelaskan, program ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Medan tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Wali Kota Medan mengenai pemberian pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif PBB-P2 dalam rangka HUT Kota Medan ke-436. Program ini dihadirkan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Medan dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Melalui Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436, Pemerintah Kota Medan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan berbagai keringanan yang sangat menguntungkan. Program ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat dalam momentum perayaan hari jadi Kota Medan,” ujar Agha.

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, Pemerintah Kota Medan memberikan pengurangan pokok PBB-P2 dan pembebasan sanksi administratif atas tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 1994 sampai dengan Tahun Pajak 2025.

Untuk tunggakan Tahun Pajak 1994 sampai dengan 2011, wajib pajak memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 75 persen. Sementara untuk tunggakan Tahun Pajak 2012 sampai dengan 2025, wajib pajak dengan nilai pajak dibawah Rp.2.000.000,- memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen. Selain itu, seluruh sanksi administratif atau denda PBB-P2 diberikan pembebasan sebesar 100 persen.

Agha menambahkan, program ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan mulai 1 Juli 2026 hingga 31 Juli 2026. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya karena setelah periode program berakhir, pengurangan pokok pajak dan pembebasan denda tidak lagi dapat diberikan.

“Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2. Selain mendapatkan pengurangan pokok pajak yang cukup besar, seluruh sanksi administratif juga dibebaskan. Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Juli 2026,” tambahnya.

Menurut Agha, keberhasilan program ini tidak hanya akan memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Medan.

Melalui Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436, Pemerintah Kota Medan berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat, sehingga pembangunan Kota Medan dapat terus berjalan demi mewujudkan Medan yang lebih maju, karena Medan untuk semua. (*)

Post Views: 318
Tags: Bapenda Kota MedanHUT Kota Medan ke-436Pajak Bumi dan BangunanPBB-P2Pemerintah Kota MedanPerdesaan dan Perkotaanprogram keringanan
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Ameriza M. Moesa Resmi Jabat Kepala Perwakilan BI Sumut
EKONOMI

Ameriza M. Moesa Resmi Jabat Kepala Perwakilan BI Sumut

9 Oktober 2026
Dubes Malaysia Sebut Medan Kota Strategis, Rico Waas Buka Pintu Investasi dan Perdagangan
EKONOMI

Dubes Malaysia Sebut Medan Kota Strategis, Rico Waas Buka Pintu Investasi dan Perdagangan

9 Oktober 2026
Rico Waas Ajak Investor India Perkuat Kerja Sama
EKONOMI

Rico Waas Ajak Investor India Perkuat Kerja Sama

9 Oktober 2026
Evaluasi PAD 2026, Wali Kota Medan Minta Bapenda Kerja Tepat Sasaran dan Punya Target Jelas
KOTA MEDAN

Evaluasi PAD 2026, Wali Kota Medan Minta Bapenda Kerja Tepat Sasaran dan Punya Target Jelas

7 Oktober 2026
PLN UIP3B Sumatera Dorong Kesempatan Setara bagi Srikandi Lewat Pelatihan Barista
EKONOMI

PLN UIP3B Sumatera Dorong Kesempatan Setara bagi Srikandi Lewat Pelatihan Barista

6 Oktober 2026
Rico Waas Hadiri Paripurna APBD Medan 2027, DPRD Tekankan Anggaran Harus Kembali ke Rakyat
KOTA MEDAN

Rico Waas Hadiri Paripurna APBD Medan 2027, DPRD Tekankan Anggaran Harus Kembali ke Rakyat

6 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In