• Latest
  • Trending
  • All
Gelapkan 2 Unit Mobil Rental, Wanita Asal Deli Serdang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Gelapkan 2 Unit Mobil Rental, Wanita Asal Deli Serdang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

17 Oktober 2024
TP PKK Pakpak Bharat Raih Juara III Lomba Vlog KILAS Tingkat Sumut

TP PKK Pakpak Bharat Raih Juara III Lomba Vlog KILAS Tingkat Sumut

23 Oktober 2026
Rekam Jejak Perjalanan Penyelundupan 1,16 Ton Narkoba Jenis Ketamin di Selat Malaka

Rekam Jejak Perjalanan Penyelundupan 1,16 Ton Narkoba Jenis Ketamin di Selat Malaka

23 Oktober 2026
Bapenda Medan Bersama Instansi Terkait Gelar Opsgab Sadar Pajak Kendaraan 2026

Bapenda Medan Bersama Instansi Terkait Gelar Opsgab Sadar Pajak Kendaraan 2026

23 Oktober 2026
2 Lokasi Sarang Narkoba di Tanjung Morawa Digerebek, 3 Pengedar Dibekuk

2 Lokasi Sarang Narkoba di Tanjung Morawa Digerebek, 3 Pengedar Dibekuk

23 Oktober 2026
Pj Sekda Kota Medan Tegaskan Retribusi Bukan Sekadar Capaian Target, Tapi Soal Kualitas Layanan

Pj Sekda Kota Medan Tegaskan Retribusi Bukan Sekadar Capaian Target, Tapi Soal Kualitas Layanan

23 Oktober 2026
4 Rekan Korban Penembakan di Tanjung Morawa Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata

4 Rekan Korban Penembakan di Tanjung Morawa Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata

23 Oktober 2026
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Pembunuhan Berencana Wadan Koti Deli Serdang

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Pembunuhan Berencana Wadan Koti Deli Serdang

23 Oktober 2026
Kebakaran Rumah Semi Permanen di Sigiring-Giring, Kerugian Ditaksir Rp85 Juta

Kebakaran Rumah Semi Permanen di Sigiring-Giring, Kerugian Ditaksir Rp85 Juta

23 Oktober 2026
Polrestabes Medan Gerebek Bengkel Jadi Gudang Penyimpanan 1.152 Vape Narkoba di Percut Sei Tuan

Polrestabes Medan Gerebek Bengkel Jadi Gudang Penyimpanan 1.152 Vape Narkoba di Percut Sei Tuan

23 Oktober 2026
Polres Karo Terbitkan SP2HP Dugaan Pencemaran Nama Baik Lusia Sukatendel

Polres Karo Terbitkan SP2HP Dugaan Pencemaran Nama Baik Lusia Sukatendel

23 Oktober 2026
Jihyo TWICE Putuskan Keluar JYP Entertainment dan Dirikan Agensi Sendiri

Jihyo TWICE Putuskan Keluar JYP Entertainment dan Dirikan Agensi Sendiri

23 Oktober 2026
Bahlil Ancam Hentikan Ekspor Gas ke Negara yang ‘Tak Menghargai RI’

Bahlil Ancam Hentikan Ekspor Gas ke Negara yang ‘Tak Menghargai RI’

23 Oktober 2026
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Gelapkan 2 Unit Mobil Rental, Wanita Asal Deli Serdang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

by Yunsigar
17 Oktober 2024
in HUKRIM
Gelapkan 2 Unit Mobil Rental, Wanita Asal Deli Serdang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa Glora Yunita Br Manurung saat mendengarkan Jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Glora Yunita Br Manurung (35) dituntut tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, atas dakwaan penggelapan mobil rental.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Glora Yunita Br Manurung dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” kata JPU Tommy Eko Pradityo di Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/10/2024).

Baca Juga

Rekam Jejak Perjalanan Penyelundupan 1,16 Ton Narkoba Jenis Ketamin di Selat Malaka

2 Lokasi Sarang Narkoba di Tanjung Morawa Digerebek, 3 Pengedar Dibekuk

4 Rekan Korban Penembakan di Tanjung Morawa Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata

JPU menilai perbuatan terdakwa merupakan warga Jalan Perum Griya Deli Asri, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang melakukan pidana penggelapan yakni melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1 ) ke 1 KUHPidana.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang memberi kesempatan kepada terdakwa Glora untuk menyampaikan pembelaannya atas tuntutan tersebut.

“Hukuman saya mohon diringankan majelis hakim,” kata terdakwa Glora.

Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Sebelumnya JPU Tommy dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Kamis, 3 Maret 2022, saat itu terdakwa Glora dan Antoni Situmorang merental mobil jenis Toyota Avanza selama 5 hari kepada korban Rendy Sinaga.

Kemudian, kata JPU, pada 14 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Glora dan Antoni kembali merental mobil jenis Toyota Inova berwarna abu-abu metalik dengan memberikan uang DP rental sebesar Rp1 juta.

“Berjalan batas waktu rental mobil habis pada 6 April 2022, korban menghubungi untuk menanyakan perpanjangan mobil rental kepada terdakwa Glora dan Antoni, namun handphone kedua terdakwa sudah tidak aktif,” ujar dia.

Selanjutnya, kata JPU, korban mencari tahu keberadaan rumah terdakwa, akan tetapi sudah tidak ada lagi orang yang menempati rumah tersebut dan atas hal tersebut korban merasa tertipu.

Sebab kedua mobil itu telah digadaikan oleh Antoni Situmorang dengan masing-masing sebesar Rp15 juta kepada Heru dan Jaka, keduanya saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Kemudian, pada Rabu (29/5/2024) sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa Glora ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Sibiru-biru. Akibat perbuatan terdakwa Glora dan Antoni, korban mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta,” ujar Jaksa Tommy Eko Pradityo. (Red)

Post Views: 432
Tags: 2 Unit Mobil Rental35 Tahun PenjaraAsal Deli SerdangDituntutGelapkanWanita
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Rekam Jejak Perjalanan Penyelundupan 1,16 Ton Narkoba Jenis Ketamin di Selat Malaka
HEADLINE

Rekam Jejak Perjalanan Penyelundupan 1,16 Ton Narkoba Jenis Ketamin di Selat Malaka

23 Oktober 2026
2 Lokasi Sarang Narkoba di Tanjung Morawa Digerebek, 3 Pengedar Dibekuk
HUKRIM

2 Lokasi Sarang Narkoba di Tanjung Morawa Digerebek, 3 Pengedar Dibekuk

23 Oktober 2026
4 Rekan Korban Penembakan di Tanjung Morawa Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata
HUKRIM

4 Rekan Korban Penembakan di Tanjung Morawa Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata

23 Oktober 2026
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Pembunuhan Berencana Wadan Koti Deli Serdang
HUKRIM

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Pembunuhan Berencana Wadan Koti Deli Serdang

23 Oktober 2026
Polrestabes Medan Gerebek Bengkel Jadi Gudang Penyimpanan 1.152 Vape Narkoba di Percut Sei Tuan
HUKRIM

Polrestabes Medan Gerebek Bengkel Jadi Gudang Penyimpanan 1.152 Vape Narkoba di Percut Sei Tuan

23 Oktober 2026
Polres Karo Terbitkan SP2HP Dugaan Pencemaran Nama Baik Lusia Sukatendel
HUKRIM

Polres Karo Terbitkan SP2HP Dugaan Pencemaran Nama Baik Lusia Sukatendel

23 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In