• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

Gelapkan 2 Unit Mobil Rental, Wanita Asal Deli Serdang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Admin
17 Oktober 2024
Rubrik HUKUM
452
Gelapkan 2 Unit Mobil Rental Wanita Asal Deli Serdang Dituntut 35 Tahun Penjara

Terdakwa Glora Yunita Br Manurung saat mendengarkan Jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya.

597
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Glora Yunita Br Manurung (35) dituntut tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, atas dakwaan penggelapan mobil rental.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Glora Yunita Br Manurung dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” kata JPU Tommy Eko Pradityo di Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/10/2024).

Baca Juga

Kepala Lapas Binjai Hadiri Entry Meeting Audit Pengadaan Konstruksi Pembangunan Gedung

Tingkatkan Pelayanan, PN Medan Teken Kerjasama dengan IMAC

Relawan Desak Polda Sumut Segera Tangkap Pria Penghina Bobby-Jokowi

JPU menilai perbuatan terdakwa merupakan warga Jalan Perum Griya Deli Asri, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang melakukan pidana penggelapan yakni melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1 ) ke 1 KUHPidana.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang memberi kesempatan kepada terdakwa Glora untuk menyampaikan pembelaannya atas tuntutan tersebut.

“Hukuman saya mohon diringankan majelis hakim,” kata terdakwa Glora.

Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Sebelumnya JPU Tommy dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Kamis, 3 Maret 2022, saat itu terdakwa Glora dan Antoni Situmorang merental mobil jenis Toyota Avanza selama 5 hari kepada korban Rendy Sinaga.

Kemudian, kata JPU, pada 14 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Glora dan Antoni kembali merental mobil jenis Toyota Inova berwarna abu-abu metalik dengan memberikan uang DP rental sebesar Rp1 juta.

“Berjalan batas waktu rental mobil habis pada 6 April 2022, korban menghubungi untuk menanyakan perpanjangan mobil rental kepada terdakwa Glora dan Antoni, namun handphone kedua terdakwa sudah tidak aktif,” ujar dia.

Selanjutnya, kata JPU, korban mencari tahu keberadaan rumah terdakwa, akan tetapi sudah tidak ada lagi orang yang menempati rumah tersebut dan atas hal tersebut korban merasa tertipu.

Sebab kedua mobil itu telah digadaikan oleh Antoni Situmorang dengan masing-masing sebesar Rp15 juta kepada Heru dan Jaka, keduanya saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Kemudian, pada Rabu (29/5/2024) sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa Glora ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Sibiru-biru. Akibat perbuatan terdakwa Glora dan Antoni, korban mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta,” ujar Jaksa Tommy Eko Pradityo. (Red)

Tags: 2 Unit Mobil Rental35 Tahun PenjaraAsal Deli SerdangDituntutGelapkanWanita
SendShare60SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Pasca Rehabilitasi Trotoar, Pejalan Kaki Kini Merasa Lebih Aman & Nyaman

Selanjutnya

JMI Sumut Sesalkan Sikap Arogan Kepala Inspektorat Deli Serdang Melarang Wartawan Meliput

Baca Juga

Gelapkan 2 Unit Mobil Rental Wanita Asal Deli Serdang Dituntut 35 Tahun Penjara
HUKUM

Kepala Lapas Binjai Hadiri Entry Meeting Audit Pengadaan Konstruksi Pembangunan Gedung

16 Juni 2025
570
Gelapkan 2 Unit Mobil Rental Wanita Asal Deli Serdang Dituntut 35 Tahun Penjara
HUKUM

Tingkatkan Pelayanan, PN Medan Teken Kerjasama dengan IMAC

16 Juni 2025
570
Gelapkan 2 Unit Mobil Rental Wanita Asal Deli Serdang Dituntut 35 Tahun Penjara
HUKUM

Relawan Desak Polda Sumut Segera Tangkap Pria Penghina Bobby-Jokowi

16 Juni 2025
571
Gelapkan 2 Unit Mobil Rental Wanita Asal Deli Serdang Dituntut 35 Tahun Penjara
HUKUM

Kasus Proyek Fiktif Smart Village, 2 Pejabat Pemkab Madina Tidak Hadiri Panggilan Jaksa

12 Juni 2025
598
Gelapkan 2 Unit Mobil Rental Wanita Asal Deli Serdang Dituntut 35 Tahun Penjara
HUKUM

Laporan Sudah Sebulan, Kasus Persetubuhan Anak di Asahan Belum Ada Kepastian Hukum

10 Juni 2025
575
Gelapkan 2 Unit Mobil Rental Wanita Asal Deli Serdang Dituntut 35 Tahun Penjara
HUKUM

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

6 Juni 2025
582
Gelapkan 2 Unit Mobil Rental Wanita Asal Deli Serdang Dituntut 35 Tahun Penjara
Gelapkan 2 Unit Mobil Rental Wanita Asal Deli Serdang Dituntut 35 Tahun Penjara
Gelapkan 2 Unit Mobil Rental Wanita Asal Deli Serdang Dituntut 35 Tahun Penjara

POPULER

  • Gelapkan 2 Unit Mobil Rental Wanita Asal Deli Serdang Dituntut 35 Tahun Penjara

    Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    3770 shares
    Share 1508 Tweet 943
  • Link Video Its Anggi Viral diburu Warganet, Adegan Mesra Bersama Kekasih

    2180 shares
    Share 872 Tweet 545
  • One Piece Chapter 1152, Berikut Spoiler dan Jadwal Rilisnya 

    407 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Ini Guna Chat Audio di Grup WhatsApp, Sempat Diisukan Buatan Hacker

    2329 shares
    Share 932 Tweet 582
  • Pecah, Jumlah Penonton Film GJLS Ibuku Ibu-Ibu Tembus 223 Ribu dalam 3 Hari

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
Gelapkan 2 Unit Mobil Rental Wanita Asal Deli Serdang Dituntut 35 Tahun Penjara
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In