MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Seorang ibu dua anak, Latifa Hanum (24), membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Bidang Propam Polda Sumut, Rabu (26/6/2024).
Warga Kelurahan Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun itu kecewa dengan tindakan oknum Polres Simalungun.
Sebab, oknum tersebut melakukan penangkapan terhadap suaminya, Susilo (31), secara tidak profesional.
“Sampai hari ini, tidak sepotong surat pun yang menjelaskan dan diberikan kepada saya terkait penangkapan suami saya,” lirih Latifa ketika ditemui di Bidang Propam Polda Sumut, Rabu (26/6/2024).
Dijelaskannya, pada 6 Juni 2024 pagi, suaminya Susilo ditangkap dua personel kepolisian, satu berpakaian dinas, dan satunya lagi baju sipil. Saat itu, Susilo tengah berada di bengkel orang tuanya, Saman di Huta V, Nagori Pem Kerasaan, Kecamatan Bandar Simalungun.
“Mertua saya hanya diberitahu ‘ini kasus 351’ (diduga maksudnya penganiayaan),” sebut ibu dua anak yang masih berusia 4 tahun dan 6 bulan itu.
Selanjutnya, Susilo dibawa naik minibus hitam. Satu jam kemudian, salah satu petugas yang menangkap meminta KTP Susilo kepada Latifa dan diberikannya.
Ketika itu, Saman sempat mengira putra pertamanya itu dibawa polisi terkait adanya laporan kasus penganiayaan yang dibuat Susilo ke Polsek Perdagangan.
“Namun ketika dicek ke Polsek Perdagangan, Susilo tidak ada, dan petugas di Polsek Perdagangan mengaku tidak tahu penangkapan itu,” kesalnya.
Sore harinya, sambungnya, mertuanya, Saman ditelepon seseorang yang tidak menyebut namanya mengatakan, “Bapak tahu posisi anak bapak sekarang ada dimana, anak bapak sekarang di Satlantas Polres Simalungun”.
“Setelah tempat yang disebutkan itu didatangi, mertua saya bertemu dengan Susilo di ruang tahanan,” sebutnya.
Pada pertemuan itu, lanjutnya, Susilo terlihat berada dalam tahanan bersama orang yang telah dilaporkannya di Polsek Perdagangan bernama Dona Silalahi dengan No LP : B/17/1/2024/SPKT/Polsek Perdagangan.
“Saya selaku istri maupun orang tua kandung dari Susilo tidak pernah mendapatkan surat penetapan tersangka, surat penangkapan maupun surat penahanan dari pihak yang melakukan penangkapan terhadap Susilo,” sesalnya.
Karena itu, Latifa Hanum meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Propam untuk memberikan perlindungan hukum.
Apalagi, Susilo selama ini merupakan tulang punggung keluarga, karena Latifa Hanum sebagai ibu rumah tangga (IRT) yang mengurusi anak mereka.
“Saya harap Bapak Kapolda dapat memberikan perlindungan hukum bagi kami. Saya tidak bekerja, selama ini hanya suami yang mencari nafkah,” pungkasnya sambil menangis. (Red)