• Latest
  • Trending
  • All
Bunuh Echa di Kosan, Panji Dituntut 15 Tahun Penjara

Bunuh Echa di Kosan, Panji Dituntut 15 Tahun Penjara

14 Mei 2024
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan Gagalkan Peredaran Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan Gagalkan Peredaran Sabu

12 Juni 2026
Wujudkan Program Prioritas Rico Waas, Dispora Medan Gelar Senam PKJR

Wujudkan Program Prioritas Rico Waas, Dispora Medan Gelar Senam PKJR

12 Juni 2026
Disaksikan Bobby Nasution, Erick Thohir dan Jokowi, Timnas U-19 Gagal Tundukkan Australia

Disaksikan Bobby Nasution, Erick Thohir dan Jokowi, Timnas U-19 Gagal Tundukkan Australia

12 Juni 2026
Pemkab Karo Buka Pencanangan dan Apel Siaga Pelaksanaan Sensus Ekonomi di Berastagi

Pemkab Karo Buka Pencanangan dan Apel Siaga Pelaksanaan Sensus Ekonomi di Berastagi

12 Juni 2026
Antisipasi Pungli, Dinas Pariwisata Karo dan Polsek Berastagi Gelar Patroli Gabungan di Kawasan Wisata Doulu

Antisipasi Pungli, Dinas Pariwisata Karo dan Polsek Berastagi Gelar Patroli Gabungan di Kawasan Wisata Doulu

12 Juni 2026
Raditya Dika dan Rizky Arief Kupas Kunci Sukses Monetisasi Bisnis di Universitas Pertamina

Raditya Dika dan Rizky Arief Kupas Kunci Sukses Monetisasi Bisnis di Universitas Pertamina

12 Juni 2026
Pewarta Polrestabes Medan Sapa Warga Lewat Jumat Barokah

Pewarta Polrestabes Medan Sapa Warga Lewat Jumat Barokah

12 Juni 2026
Maling Kotak Infaq Masjid Taqwa Muhammadiyah Terekam CCTV

Maling Kotak Infaq Masjid Taqwa Muhammadiyah Terekam CCTV

12 Juni 2026
OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Permudah Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah di Jawa Timur

OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Permudah Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah di Jawa Timur

12 Juni 2026
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

12 Juni 2026
Bupati Karo Lantik 13 Pejabat Pengawas, Perkuat Pelayanan Publik

Bupati Karo Lantik 13 Pejabat Pengawas, Perkuat Pelayanan Publik

12 Juni 2026
Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Terpana dengan  Keindahan Stadion Sumatra Utara 

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Terpana dengan  Keindahan Stadion Sumatra Utara 

12 Juni 2026
Jumat, Juni 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Bunuh Echa di Kosan, Panji Dituntut 15 Tahun Penjara

by Yunsigar
14 Mei 2024
in HEADLINE, HUKRIM
Bunuh Echa di Kosan, Panji Dituntut 15 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum saat membacakan nota tuntutannya dalam perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Panji Satria dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena melakukan pembunuhan terhadap perempuan bernama Echa Tampubolon yang dilakukannya di kamar kosan di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Asepte Ginting membacakan nota tuntutan di hadapan majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu.

Baca Juga

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Terpana dengan  Keindahan Stadion Sumatra Utara 

Takluk dari Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026, Erick Thohir Tetap Puji Penampilan Skuad Garuda Muda

Iran Bombardir Pangkalan Militer AS

“Meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa Panji Satria dengan pidana selama 15 tahun penjara,” tegas jaksa, Selasa (14/5/2024).

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal yang di dakwakan jaksa dalam dakwaan primer.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana,” katanya.

Menurutnya, hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Echa meninggal dunia, terdakwa belum berdamai dengan ahli waris.

Selain itu, hal meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum.

“Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya,” jelas jaksa.

Usai mendengar nota tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi).

Mengutip surat dakwaan, jaksa mengatakan bahwa sebelumnya pada Oktober 2023, terdakwa kenal dengan korban Echa Mestika Tampubolon alias Eca yang memilki hubungan sebagai teman kemudian terdakwa bersama dengan korban Echa sudah pernah melakukan persetubuhan.

“Bahwa bermula pada Kamis, 30 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi korban Echa melalui aplikasi Messenger dengan menanyakan keberadaan korban Echa, lalu korban Echa mengatakan bahwa sedang berada di rumah kost Sarah di Jalan Pelajar No 138 a, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, mendengar hal tersebut terdakwa langsung pergi menemui korban Echa,” kata jaksa.

Setelah sampai di tempat, terdakwa bersama dengan korban Echa bercerita selama 30 menit tidak berapa lama korban Echa mengatakan bahwa saksi Harifson Ginting hendak mau datang ke rumah kost korban Echa.

Bahwa pada sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa kembali datang ke rumah korban Echa, setiba di rumah korban Echa lalu korban mengatakan bahwa pada sekira pukul 20.00 WIB ada tamu korban Echa setelah itu terdakwa mengajak korban Echa masuk ke dalam kamar kemudian terdakwa langsung menidurkan badan korban Echa ke atas tempat tidur lalu terdakwa melihat leher korban Echa memakai kalung emas.

“Kemudian terdakwa bersama dengan korban Echa melakukan persetubuhan setelah itu korban Echa yang mana pada saat itu posisi korban Echa sedang berbaring di atas tempat tidur sambil mengatakan ”Bersih-bersih lah Panji” kemudian terdakwa langsung mencekik leher korban Echa dengan menggunakan kuncian siku tangan sebelah kanan dari arah samping tangan kanan lalu korban Echa mengatakan ”Udah, udah ngga usah bayar istighfar kau, tolong tolong” yang mana pada saat itu terdakwa tetap memiting dan mencekik korban Echa sampai terjatuh ke lantai kamar,” ujarnya.

Dimana setelah terjatuh terdakwa langsung naik ke atas badan korban Echa yang sudah terbaring sambil kaki terdakwa menimpa kaki korban dengan keras dan tangan terdakwa tetap mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya.

Pada saat itu, korban Echa melakukan perlawanan terhadap terdakwa dengan cara korban meminta tolong sambil mencakar bawah mata sebelah kanan dan kiri terdakwa lalu terdakwa langsung menutup mulut korban Echa dengan cara memasukan jari tangan terdakwa ke dalam mulut korban, tidak berapa lama kemudian datang saksi Ellyani Bangun mengetuk pintu kamar kost korban sebanyak 5 kali sambil mengatakan, ”Ada apa caa, ini bibik di sini duduk sini..jangan lah ribut-ribut cerita sama bibik kalau ada masalah”.

“Mendengar hal tersebut terdakwa tetap mencekik leher korban dengan keras sambil menutup mulut korban sehingga badan korban lemas dan sudah tidak sadarkan diri,” urai JPU.

Setelah itu terdakwa membuka kalung berwarna emas dari leher korban Echa dan terdakwa membongkar lemari korban Echa lalu terdakwa menemukan uang sebesar Rp300 ribu kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah kos korban lalu terdakwa pergi ke toko emas untuk menjualkan kalung milik korban. (Red)

Post Views: 211
Tags: 15 Tahun PenjaraBunuh EchaDituntutKosanPanji
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Terpana dengan  Keindahan Stadion Sumatra Utara 
HEADLINE

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Terpana dengan  Keindahan Stadion Sumatra Utara 

12 Juni 2026
Takluk dari Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026, Erick Thohir Tetap Puji Penampilan Skuad Garuda Muda
HEADLINE

Takluk dari Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026, Erick Thohir Tetap Puji Penampilan Skuad Garuda Muda

12 Juni 2026
Iran Bombardir Pangkalan Militer AS
HEADLINE

Iran Bombardir Pangkalan Militer AS

11 Juni 2026
AS Kembali Serang Iran
HEADLINE

AS Kembali Serang Iran

11 Juni 2026
Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

10 Juni 2026
Ini Tampang  Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 
HUKRIM

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

10 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In