• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Minggu, Mei 25, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

Armanta Bukit: Tabungan Raib, Pinjaman Gagal, Rumah Dibongkar

BNI dan Pengembang Digugat

redaksi3
10 Mei 2025
Rubrik HUKUM
449
Armanta Bukit Tabungan Raib Pinjaman Gagal Rumah Dibongkar
582
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Armanta Bukit, warga Tanah Karo,m mengaku menjadi korban ketidakadilan. Tabungannya senilai Rp200 juta di BNI Kabanjahe dikuras habis, pinjaman sebesar Rp140 juta tak kunjung dicairkan, dan rumah KPR miliknya di Graha Mandala Kabanjahe justru dibongkar secara sepihak.

Tak tinggal diam, Armanta menempuh jalur hukum dengan menggugat pihak BNI dan pengembang perumahan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Mahkamah Agung (MA), hingga Peninjauan Kembali (PK). Namun, perjuangan hukumnya selama 22 tahun kandas di semua tingkatan—seluruh gugatannya ditolak.

Baca Juga

Praktik Judi Tembak Ikan di Sibolga Diduga Kebal Hukum, Warga Minta Penegakan Tegas

Ayah Kandung Cabuli Putri 11 Tahun

Mobil Pelatih Golf Dibakar OTK di Desa Tuntungan II

“Saya sudah cukup sabar. Tapi saya akan bongkar dan viralkan kebobrokan BNI Kabanjahe ini. Tabungan saya habis, pinjaman tak dicairkan, rumah pun dibongkar,” kata Armanta Bukit melalui sambungan telepon, Jumat (9/5/2025).

Armanta menuturkan, kejadian bermula pada tahun 2003 saat ia masih tinggal di Jakarta. Karena harus sering bolak-balik ke Kabanjahe, ia memutuskan membeli rumah KPR di Graha Mandala. Ia kemudian bertemu dengan Arnold Napitupulu yang mengaku sebagai pegawai BNI Kabanjahe dan menyetorkan uang panjar sebesar Rp50 juta.

Selama satu tahun pertama, Armanta dan keluarganya menempati rumah tersebut tanpa masalah. Namun setelah terjadi keretakan dalam rumah tangga, ia pindah ke Medan. Setelah itu, rumahnya dibongkar oleh pihak BNI dan pengembang karena ia dianggap gagal membayar cicilan.

“Bukan hanya rumah yang dibongkar, uang saya di rekening pun habis dikuras, dan pinjaman yang saya ajukan Rp140 juta juga tak dicairkan,” tegasnya.

Merasa ditipu, Armanta didampingi kuasa hukumnya, S. Firdaus Tarigan SH, SE, MM, CLA dan James Bangun SH, menggugat ke pengadilan. Namun, gugatan di PN Kabanjahe ditolak. Hal serupa terjadi saat ia mengajukan banding ke PT Medan dan kasasi ke MA—semuanya ditolak. Bahkan Peninjauan Kembali (PK) pun berujung sama: kandas.

Menanggapi kasus ini, kuasa hukum Armanta, S. Firdaus Tarigan menyebut peristiwa yang dialami kliennya sebagai bentuk penzoliman hukum yang sangat menyakitkan dan terstruktur.

“Kami akan menyurati Komisi Yudisial (KY) RI untuk meminta pemeriksaan terhadap para hakim yang menangani kasus ini,” tegas Firdaus.

Ia menambahkan, berdasarkan bukti kepemilikan, rumah yang dibeli Armanta telah sah secara hukum. Karena itu, tindakan pengembang—dalam hal ini Sentosa Tarigan—yang mengambil alih rumah kliennya dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

“Begitu sulitnya mencari kebenaran dan keadilan di negeri ini,” ucap Firdaus. (RED)

Tags: Armanta BukitBNI KabanjaheCari KeadilanNasabahPengadilan
SendShare58SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Dishub Sumut dan Tim Gabungan Tingkatkan Pengawasan Operasional Bus dan Pool di Jalan Jamin Ginting

Selanjutnya

Alatan Indonesia Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Peluang Lewat Sertifikasi TKDN

Baca Juga

Armanta Bukit Tabungan Raib Pinjaman Gagal Rumah Dibongkar
HUKUM

Praktik Judi Tembak Ikan di Sibolga Diduga Kebal Hukum, Warga Minta Penegakan Tegas

24 Mei 2025
572
Armanta Bukit Tabungan Raib Pinjaman Gagal Rumah Dibongkar
HUKUM

Ayah Kandung Cabuli Putri 11 Tahun

23 Mei 2025
586
Armanta Bukit Tabungan Raib Pinjaman Gagal Rumah Dibongkar
HUKUM

Mobil Pelatih Golf Dibakar OTK di Desa Tuntungan II

22 Mei 2025
588
Armanta Bukit Tabungan Raib Pinjaman Gagal Rumah Dibongkar
HUKUM

Abaikan Perintah Kapolres Madina, Suruh Tetap Lanjutkan PETI, Risky Fajri Tak Jadi Tersangka

21 Mei 2025
598
Armanta Bukit Tabungan Raib Pinjaman Gagal Rumah Dibongkar
HUKUM

Polisi Tangkap Pemalak dan Perusak di Toko Citra Kado Mart Percut

21 Mei 2025
594
Armanta Bukit Tabungan Raib Pinjaman Gagal Rumah Dibongkar
HUKUM

Anggota DPRD Sumut Dilaporkan Kasus TPKS

21 Mei 2025
604
Armanta Bukit Tabungan Raib Pinjaman Gagal Rumah Dibongkar
Armanta Bukit Tabungan Raib Pinjaman Gagal Rumah Dibongkar
Armanta Bukit Tabungan Raib Pinjaman Gagal Rumah Dibongkar

POPULER

  • Armanta Bukit Tabungan Raib Pinjaman Gagal Rumah Dibongkar

    Bupati Langkat Dukung Festival Pawai Obor dan Tabligh Akbar Jelang Idul Adha

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kredit,T.A.M Mantan Kacab Bank Sumut Sei Rampah Kini Meringkuk di Sel

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Ini Bocoran Kuis Akademi Ninja di Event Mobile Legend x Naruto 2025!

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Malam Nanti! Grand Final Indonesian Idol 2025, Result & Reunion Show : Saatnya Tentukan Juara

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Diduga Klaim Fasilitas Umum, Oknum PNS EH Buat Ricuh di Gunungsitoli

    239 shares
    Share 96 Tweet 60
Armanta Bukit Tabungan Raib Pinjaman Gagal Rumah Dibongkar
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In