• Latest
  • Trending
  • All
Armanta Bukit: Tabungan Raib, Pinjaman Gagal, Rumah Dibongkar

Armanta Bukit: Tabungan Raib, Pinjaman Gagal, Rumah Dibongkar

10 Mei 2025
Pengguna HP Android Lawas Tak Bisa Pakai WhatsApp Lagi, Segera Cek HP Anda!

Pengguna HP Android Lawas Tak Bisa Pakai WhatsApp Lagi, Segera Cek HP Anda!

10 September 2026
Produksi Descendants of the Sun Indonesia Tuai Perhatian Media Korea

Produksi Descendants of the Sun Indonesia Tuai Perhatian Media Korea

10 September 2026
Berikut Ini Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026!

Berikut Ini Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026!

10 September 2026
Pelindo Dorong Penghijauan Berkelanjutan di Belawan, Masyarakat Dilibatkan

Pelindo Dorong Penghijauan Berkelanjutan di Belawan, Masyarakat Dilibatkan

10 September 2026
Korupsi Belanja BBM DLH Tebing Tinggi Tahun 2024: Saksi Pertegas Dian Abadi  Kordinator Pengisian BBM

Korupsi Belanja BBM DLH Tebing Tinggi Tahun 2024: Saksi Pertegas Dian Abadi  Kordinator Pengisian BBM

10 September 2026
Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada

10 September 2026
Bobby Nasution Tekankan Penguatan Ekonomi di Forum Gubernur IMT-GT ke-32

Bobby Nasution Tekankan Penguatan Ekonomi di Forum Gubernur IMT-GT ke-32

9 September 2026
Gubernur Bobby Usulkan 4 Skema Satukan Potensi Ekonomi 10 Provinsi se-Sumatera

Gubernur Bobby Usulkan 4 Skema Satukan Potensi Ekonomi 10 Provinsi se-Sumatera

9 September 2026
Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 

Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 

9 September 2026
Perusahaan Pengelola Parkir Benarkan Adanya Dana Deposit Sebesar Rp1,3 Miliar 

Perusahaan Pengelola Parkir Benarkan Adanya Dana Deposit Sebesar Rp1,3 Miliar 

9 September 2026
Cuaca Ekstrem, Plt. Bupati Langkat: Jangan Tunggu Bencana Membesar

Cuaca Ekstrem, Plt. Bupati Langkat: Jangan Tunggu Bencana Membesar

9 September 2026
Plt. Bupati Langkat Tiorita Periksa Seluruh Kendaraan Dinas

Plt. Bupati Langkat Tiorita Periksa Seluruh Kendaraan Dinas

9 September 2026
Kamis, September 10, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Armanta Bukit: Tabungan Raib, Pinjaman Gagal, Rumah Dibongkar

BNI dan Pengembang Digugat

by redaksi3
10 Mei 2025
in HUKRIM
Armanta Bukit: Tabungan Raib, Pinjaman Gagal, Rumah Dibongkar
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Armanta Bukit, warga Tanah Karo,m mengaku menjadi korban ketidakadilan. Tabungannya senilai Rp200 juta di BNI Kabanjahe dikuras habis, pinjaman sebesar Rp140 juta tak kunjung dicairkan, dan rumah KPR miliknya di Graha Mandala Kabanjahe justru dibongkar secara sepihak.

Tak tinggal diam, Armanta menempuh jalur hukum dengan menggugat pihak BNI dan pengembang perumahan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Mahkamah Agung (MA), hingga Peninjauan Kembali (PK). Namun, perjuangan hukumnya selama 22 tahun kandas di semua tingkatan—seluruh gugatannya ditolak.

Baca Juga

Korupsi Belanja BBM DLH Tebing Tinggi Tahun 2024: Saksi Pertegas Dian Abadi  Kordinator Pengisian BBM

Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 

Perusahaan Pengelola Parkir Benarkan Adanya Dana Deposit Sebesar Rp1,3 Miliar 

“Saya sudah cukup sabar. Tapi saya akan bongkar dan viralkan kebobrokan BNI Kabanjahe ini. Tabungan saya habis, pinjaman tak dicairkan, rumah pun dibongkar,” kata Armanta Bukit melalui sambungan telepon, Jumat (9/5/2025).

Armanta menuturkan, kejadian bermula pada tahun 2003 saat ia masih tinggal di Jakarta. Karena harus sering bolak-balik ke Kabanjahe, ia memutuskan membeli rumah KPR di Graha Mandala. Ia kemudian bertemu dengan Arnold Napitupulu yang mengaku sebagai pegawai BNI Kabanjahe dan menyetorkan uang panjar sebesar Rp50 juta.

Selama satu tahun pertama, Armanta dan keluarganya menempati rumah tersebut tanpa masalah. Namun setelah terjadi keretakan dalam rumah tangga, ia pindah ke Medan. Setelah itu, rumahnya dibongkar oleh pihak BNI dan pengembang karena ia dianggap gagal membayar cicilan.

“Bukan hanya rumah yang dibongkar, uang saya di rekening pun habis dikuras, dan pinjaman yang saya ajukan Rp140 juta juga tak dicairkan,” tegasnya.

Merasa ditipu, Armanta didampingi kuasa hukumnya, S. Firdaus Tarigan SH, SE, MM, CLA dan James Bangun SH, menggugat ke pengadilan. Namun, gugatan di PN Kabanjahe ditolak. Hal serupa terjadi saat ia mengajukan banding ke PT Medan dan kasasi ke MA—semuanya ditolak. Bahkan Peninjauan Kembali (PK) pun berujung sama: kandas.

Menanggapi kasus ini, kuasa hukum Armanta, S. Firdaus Tarigan menyebut peristiwa yang dialami kliennya sebagai bentuk penzoliman hukum yang sangat menyakitkan dan terstruktur.

“Kami akan menyurati Komisi Yudisial (KY) RI untuk meminta pemeriksaan terhadap para hakim yang menangani kasus ini,” tegas Firdaus.

Ia menambahkan, berdasarkan bukti kepemilikan, rumah yang dibeli Armanta telah sah secara hukum. Karena itu, tindakan pengembang—dalam hal ini Sentosa Tarigan—yang mengambil alih rumah kliennya dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

“Begitu sulitnya mencari kebenaran dan keadilan di negeri ini,” ucap Firdaus. (RED)

Post Views: 372
Tags: Armanta BukitBNI KabanjaheCari KeadilanNasabahPengadilan
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Korupsi Belanja BBM DLH Tebing Tinggi Tahun 2024: Saksi Pertegas Dian Abadi  Kordinator Pengisian BBM
HUKRIM

Korupsi Belanja BBM DLH Tebing Tinggi Tahun 2024: Saksi Pertegas Dian Abadi  Kordinator Pengisian BBM

10 September 2026
Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 
HUKRIM

Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 

9 September 2026
Perusahaan Pengelola Parkir Benarkan Adanya Dana Deposit Sebesar Rp1,3 Miliar 
HUKRIM

Perusahaan Pengelola Parkir Benarkan Adanya Dana Deposit Sebesar Rp1,3 Miliar 

9 September 2026
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Mengaku Bersalah: Korban Harapkan Hukuman Maksimal
HUKRIM

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Mengaku Bersalah: Korban Harapkan Hukuman Maksimal

9 September 2026
Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya
HUKRIM

Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya

8 September 2026
Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!
HEADLINE

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

5 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In